Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)

PERMENTAN No. 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) sebagai dasar pelaksanaan penerapan registrasi lahan usaha dalam budidaya tanaman obat yang baik. (2) Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Tata Cara Penerapan Registrasi Lahan Usaha Budidaya Tanaman Obat Yang Baik seperti tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Penerapan Budidaya Tanaman Obat Yang Baik dilakukan oleh petani dan pelaku usaha hortikultura. (2) Petani dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah melakukan kemitraan dengan eksportir, pasar moderen, industri dan/atau yang telah mendapat bantuan/fasilitas pengembangan komoditas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN