Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian

PERMENTAN No. 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan perencana dan pengambil kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan implementasi pengembangan kawasan pertanian.

Pasal 3

(1) Kawasan pertanian terdiri atas Kawasan Pertanian Nasional, Kawasan Pertanian Provinsi, dan Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota. (2) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan komoditas prioritas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. (3) Lokasi Kawasan Pertanian Nasional untuk komoditas prioritas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan disusun dalam 1 (satu) dokumen ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian. (4) Lokasi Kawasan Pertanian Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (5) Lokasi Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 4

(1) Menteri mengarahkan kebijakan, program dan kegiatan untuk mengakselerasi percepatan pengembangan kawasan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Nasional. (2) Gubernur dan bupati/walikota mensinergikan arah kebijakan, tujuan program dan sasaran kegiatan Kawasan Pertanian Nasional dengan Kawasan Pertanian Provinsi dan Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota. (3) Arah kebijakan, tujuan program dan sasaran kegiatan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kelestarian sumber daya alam, sosial budaya masyarakat dan selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Pasal 5

(1) Satuan Kerja yang menyelenggarakan urusan pertanian provinsi wajib menyusun masterplan sebagai acuan teknis dalam menyusun arah pengembangan kawasan pertanian di tingkat provinsi. (2) Masterplan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah penetapan Kawasan Pertanian Nasional dan/atau Kawasan Pertanian Provinsi.

Pasal 6

(1) Satuan Kerja yang melaksanakan urusan pertanian kabupaten/kota wajib menyusun action plan kawasan pertanian sebagai acuan teknis dalam menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengembangan kawasan pertanian di tingkat kabupaten/kota. (2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada masterplan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Satuan Kerja dalam menyusun masterplan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikoordinasikan dan ditelaah oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai tugas dan fungsi. (2) Pelaksanaan masterplan dan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 8

(1) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian bersumber pada swadaya masyarakat, investasi swasta, perbankan, BUMN/BUMD, APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan/atau APBN. (2) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung: a. pengembangan Kawasan Pertanian Nasional yang dirancang dalam kerangka pembiayaan jangka menengah sesuai tahap-tahap rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang di dalam masterplan dan action plan; dan b. kegiatan yang termasuk kategori kegiatan pengungkit percepatan pengembangan Kawasan Pertanian Nasional dan kegiatan penyelenggaraan standar pelayanan teknis minimal di bidang pertanian lainnya sesuai dengan potensi, permasalahan dan kinerja pengembangan kawasan pertanian di masing-masing daerah.

Pasal 9

Untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan pertanian, Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, lembaga penggerak swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau koperasi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai aspek teknis kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA