Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN

PERMENTAN No. 53 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 6. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 7. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 8. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; dan d. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan memiliki tugas melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional bidang perkarantinaan pertanian dihitung berdasarkan beban kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator yang meliputi: a. ruang lingkup kegiatan bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; b. frekuensi kegiatan operasional; c. volume tindakan karantina; dan d. jenis media pembawa.

Pasal 5

(1) Perhitungan kebutuhan dilakukan dengan tahapan: a. menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci untuk setiap 1 (satu) tahun. b. menghitung beban kerja Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian dengan tahapan: 1. melakukan inventarisasi butir kegiatan dan angka kredit Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian per jenjang jabatan; 2. menghitung perkiraan frekuensi/volume hasil kerja atau output Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sesuai dengan jenjang jabatan; 3. menghitung beban kerja butir kegiatan dengan cara mengalikan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan frekuensi hasil kerja atau output kegiatan per tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2, pada jenjang jabatan yang bersangkutan; 4. menghitung total beban kerja pada jenjang jabatan dengan menjumlahkan seluruh beban kerja butir kegiatan dan membagi dengan target angka kredit; dan 5. target angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang harus dicapai masing- masing jenjang jabatan setiap tahun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. melakukan validasi terhadap hasil perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi karantina tumbuhan dan karantina hewan pada Badan Karantina Pertanian. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian. (4) Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dilingkungan Kementerian Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA