Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCAPANEN PALA

PERMENTAN No. 53-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Pascapanen Pala sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Pascapanen Pala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan dan penanganan pascapanen tanaman pala.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN