Peraturan Menteri Nomor 53-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCAPANEN PALA
Pasal 1
Pedoman Penanganan Pascapanen Pala sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penanganan Pascapanen Pala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan dan penanganan pascapanen tanaman pala.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
