Peraturan Menteri Nomor 53-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN KELINCI YANG BAIK (GOOD BREEDING PRACTICE)
Pasal 1
Pedoman Pembibitan Kelinci Yang Baik (Good Breeding Practice), seperti tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Pembibitan Kelinci Yang Baik (Good Breeding Practice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi pembibit untuk menghasilkan bibit kelinci yang bermutu baik dan bagi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan dalam pengembangan usaha pembibitan kelinci.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2010
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 453
