Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 2. Ternak potong adalah sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang tujuan pemeliharaannya sebagai penghasil daging. 3. Bakalan ternak potong yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging. 4. Pemasukan bakalan adalah kegiatan untuk memasukan bakalan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 5. Pengeluaran ternak potong adalah kegiatan untuk mengeluarkan ternak potong dari wilayah negara Republik INDONESIA. 6. Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan bakalan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 7. Negara tujuan pengeluaran yang selanjutnya disebut negara tujuan adalah negara yang memasukan ternak potong dari wilayah negara Republik INDONESIA. 8. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA. 9. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan yang selanjutnya disebut RPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan bakalan. 10. Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran yang selanjutnya disebut RPP-l adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan mengeluarkan ternak potong. 11. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis. 12. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi. 13. Penyakit hewan eksotik adalah penyakit yang belum pernah terjadi atau muncul di suatu negara atau wilayah baik secara klinis, epidemiologis maupun laboratoris. 14. Dinas Provinsi adalah satuan kerja pemerintah daerah yang membidangi fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan. 15. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah suatu unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif. 16. Pelaku usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan pemeliharaan ternak potong.

Pasal 2

(1) Pemasukan bakalan dapat dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan ternak potong dalam negeri; b. memenuhi kebutuhan daging segmen khusus; dan c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja. (2) Pengeluaran ternak potong dapat dilakukan apabila: a. kebutuhan daging di dalam negeri telah terpenuhi; dan b. populasi ternak potong dalam negeri stabil.

Pasal 3

Bakalan yang dapat dimasukan seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Persyaratan pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Pasal 5

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; e. rekomendasi dinas provinsi; f. surat pernyataan bersedia mengembangbiakan ternak lokal minimal 10% dari kapasitas kandang; g. surat pemilikan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan (RPH); dan h. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.

Pasal 6

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. status kesehatan hewan di negara asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. berat badan sapi potong per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina; atau c. berat badan kerbau potong per ekor maksimal 400 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan dan berumur tidak lebih dari 36 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina.

Pasal 7

(1) Persyaratan teknis status kesehatan hewan di negara asal dan lokasi peternakan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Tim Penilai Negara Asal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan tersendiri yang keanggotaanya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Karantina Pertanian. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian sistem kesehatan hewan di negara asal.

Pasal 8

Penilaian sistem kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) didasarkan pada: a. kewenangan, infrastruktur dan struktur organisasi kesehatan hewan dan karantina hewan; b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan penyakit hewan menular; c. sistem informasi dan tatacara pelaporan penyakit hewan menular; d. sistem identifikasi peternakan (farm) dan hewan; e. status penyakit hewan menular; f. pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; g. status vaksinasi; h. tingkat pelaksanaan ketentuan kesejahteraan hewan; i. barier alam yang berbatasan; j. pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan; k. demografi ternak dan pemasarannya; l. kesiagaan darurat penyakit hewan menular; m. perkarantinaan hewan di negara asal; dan n. unsur lain berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 9

(1) Pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP dari Menteri Pertanian.

Pasal 10

(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. nomor RPP; b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan;’ d. negara asal, jumlah dan klasifikasi bakalan; e. tempat pemasukan; f. lokasi Rumah Potong Hewan (RPH); dan g. tanggal terbit dan masa berlaku RPP. (4) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (5) Masa berlaku RPP selama 90 (sembilan puluh) hari ditandatanganinya permohonan RPP. (6) Periodisasi RPP dilakukan triwulanan: Januari – Maret, April – Juni, Juli – September, Oktober -Desember. (7) Penetapan rencana pemasukan bakalan untuk tahun berikutnya dilakukan pada setiap akhir bulan Oktober.

Pasal 11

Pelaku usaha yang memasukan bakalan harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta menjaga kelangsungan pengembangan populasi ternak dalam negeri.

Pasal 12

(1) Dalam hal bakalan merupakan bangsa baru yang pertama kali dimasukan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, harus mendapat saran dan pertimbangan teknis dari Komisi Bibit Ternak. (2) Komisi Bibit Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 13

(1) Untuk memeroleh RPP bakalan, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung.

Pasal 14

Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban ditolak atau diterima.

Pasal 15

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 apabila persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak benar dan/atau tidak lengkap. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara tertulis disertai alasan penolakannya, sesuai format model-2.

Pasal 16

(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan analisis teknis perkarantinaan. (3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan hasil analisis teknis perkarantinaan kepada Kepala PPVTPP. (4) Kepala PPVTPP setelah menerima hasil analisis teknis perkarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilakukan analisis persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah memberikan jawaban ditolak atau disetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-3. (3) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan RPP oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai format model-4. (4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala PPVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan. (5) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan izin pemasukan bakalan.

Pasal 18

(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan bakalan terjadi wabah penyakit hewan menular, Menteri Pertanian MENETAPKAN pelarangan pemasukan bakalan, dengan Keputusan tersendiri. (2) Keputusan penetapan pelarangan pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perdagangan. (3) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut izin pemasukan.

Pasal 19

Ternak potong yang dapat dikeluarkan seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Pengeluaran ternak potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Pasal 21

(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; e. rekomendasi dinas provinsi; f. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang mengeluarkan ternak potong, kecuali ayat (1) huruf f.

Pasal 22

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun; c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba ekor gemuk berumur di atas 2,5 tahun; atau d. babi jenis penghasil daging.

Pasal 23

(1) Pengeluaran ternak potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pengeluaran dari Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP-I dari Menteri Pertanian.

Pasal 24

(1) Penerbitan RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (2) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 25

(1) Untuk memeroleh RPP-I ternak potong, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-5. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung.

Pasal 26

Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau diterima.

Pasal 27

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 apabila persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak benar dan/atau tidak lengkap. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada pemohon secara tertulis disertai alasan penolakannya, sesuai format model-6.

Pasal 28

(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan analisis teknis perkarantinaan. (3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan hasil analisis teknis perkarantinaan kepada Kepala PPVTPP. (4) Kepala PPVTPP setelah menerima hasil analisis teknis perkarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilakukan analisis persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-7. (3) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan RPP-I oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai format model- 8. (4) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala PPVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran. (5) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan izin pengeluaran ternak potong.

Pasal 30

Pelaku usaha yang melakukan pemasukan bakalan dan/atau pengeluaran ternak potong, selain harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dalam pengangkutan.

Pasal 31

Untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA melalui transit alat angkut yang membawa bakalan, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang ditetapkan, sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.

Pasal 32

(1) Pelaku usaha yang telah memeroleh RPP atau RPP-I dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus mengajukan izin pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong kepada Menteri Perdagangan. (2) Setelah memeroleh izin pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha wajib melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) atau RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5). (3) Setelah pelaksanaan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan atau pengeluaran kepada Menteri Perdagangan, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Kepala Dinas Provinsi, sesuai format model- 9, dan model-10.

Pasal 33

Pengawasan pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Pasal 34

(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh petugas karantina hewan, dan petugas dinas provinsi. (2) Pengawasan oleh petugas karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat pemasukan atau pengeluaran. (3) Pengawasan oleh petugas dinas provinsi dilakukan di tempat usaha peternakan dan dalam peredaran. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap persyaratan administratif dan fisik bakalan dan ternak potong.

Pasal 35

Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan berdasarkan laporan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan tersendiri.

Pasal 37

Pelaku usaha setelah memeroleh RPP atau RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RPP atau RPP-I menjadi bahan pertimbangan untuk memeroleh RPP atau RPP-I berikutnya.

Pasal 38

(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran, dan tidak melaksanakan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; c. penarikan bakalan atau pengeluaran ternak potong dari peredaran; d. pencabutan izin; dan e. pengenaan denda. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 39

SPP bakalan dan SPP-I ternak potong yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

Pasal 40

Dengan diundangkannya Peraturan ini, ketentuan mengenai pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan Ternak Potong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 571