Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 tentang METODE PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Pasal 4
Mekanisme penyelenggaraan penyuluhan pertanian mutatis mutandis berlaku Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
