Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 tentang METODE PENYULUHAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 52-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.

Pasal 3

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.

Pasal 4

Mekanisme penyelenggaraan penyuluhan pertanian mutatis mutandis berlaku Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2009

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR