Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCAPANEN KAKAO

PERMENTAN No. 51-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Pascapanen Kakao seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Pascapanen Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan dan penanganan pascapanen tanaman kakao.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN