Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 1
Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara efektif dan efisien.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
