Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SEKOLAH LAPANGAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam penyelenggaraan Sekolah Lapangan Pertanian.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian secara teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja Eselon I bersangkutan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
