Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN APARATUR DAN NON APARATUR

PERMENTAN No. 49-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur.

Pasal 3

(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan/Peraturan Menteri.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 562