Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Kebijakan Penyuluhan Pertanian adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian.
3. Strategi Penyuluhan Pertanian adalah langkah-langkah atau cara untuk mencapai suatu tujuan penyuluhan pertanian.
4. Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan, kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
5. Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
6. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi peserta pelatihan untuk melaksanakan tugas pokoknya.
7. Kunjungan adalah kegiatan penyuluh pertanian kepada perorangan, kelompok tani, dan masal di wilayah kerjanya yang dilakukan secara teratur, terarah dan berkelanjutan.
8. Pelaku Utama di bidang pertanian adalah petani, pekebun, peternak, dan beserta keluarga intinya.
9. Pelaku usaha di bidang pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian.
Pasal 2
Visi penyuluhan pertanian yaitu terwujudnya pelaku utama dan pelaku usaha pertanian yang berdaya, bermartabat mandiri, sejahtera melalui peningkatan modal sosial yang adaptif terhadap perubahan lingkungan.
Pasal 3
Misi penyuluhan pertanian meliputi:
1. Memperkuat kapasitas modal manusia dan modal sosial pertanian dalam rangka pembangunan pertanian berkelanjutan.
2. Membangun sinergi kemitraan pemerintahan, masyarakat, dunia bisnis, dan akademisi baik vertikal maupun horizontal.
3. Mengembangkan keterpaduan sistem dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
4. Mengembangkan keberlanjutan sistem komunikasi dan inovasi dalam pembangunan pertanian yang adaptif terhadap perubahan lingkungan.
Pasal 4
Kebijakan penyuluhan pertanian:
1. Mengutamakan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
2. Mengutamakan kegiatan berorientasi peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian melalui keterpaduan sistem agribisnis hulu-hilir, teknologi tepat guna, sistem cafetaria informasi yang berbasis teknologi informasi, dan kolaborasi dalam pengamanan sistem agribisnis.
3. Memfasilitasi kemandirian dan profesionalitas penyuluh pertanian melalui pengembangan kompetensi profesi, lembaga sertifikasi profesi dan asosiasi profesi.
4. Memacu pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian melalui pemberian prioritas insentif pembiayaan.
5. Memprioritaskan pengembangan sarana prasarana penyuluhan pertanian yang mengarah pada upaya peningkatan kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi, pasca panen dan pemasaran serta konsumsi keluarga.
6. Meningkatkan intensitas komunikasi dialogis dan koordinasi dengan seluruh mitra pembangunan penyuluhan pertanian khususnya melalui pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah dan organisasi profesi
Pasal 5
Strategi penyuluhan pertanian:
1. Mengembangkan kelembagaan petani sebagai modal sosial dalam pembangunan pertanian berkelanjutan, antara lain melalui pendidikan profesional pemasaran produk, mengembangkan sistem kemitraan agribisnis.
2. Menempatkan kelembagaan penyuluhan pertanian sebagai penggerak utama kegiatan penyuluhan pertanian di masing-masing tingkatan administrasi pemerintahan.
3. Mengupayakan peningkatan nilai tambah hasil produksi pertanian melalui penguatan kelembagaan pelaku utama, antara lain dengan meningkatkan keterlibatan petani dalam sistem agribisnis hilir, penguatan posisi tawar dan pengembangan wira koperasi (cooperative enterpreneurship), serta pencegahan terjadinya kemerosotan moril/moral di dalam sistem agribisnis.
4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi/cyber extension.
5. Mengembangkan peningkatan mutu dan daya saing produk dengan kembali ke alamiah, antara lain melalui sistem pertanian terpadu dan/atau sistem pertanian organik.
6. Mengembangkan kemampuan kolaborasi berbasis kompetensi penyuluh pertanian (PNS, swasta dan swadaya) melalui sertifikasi profesi dan asosiasi profesi sebagai penjamin kompetensi.
7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh pertanian melalui pelatihan peningkatan profesionalisme.
8. Menerapkan sistem insentif di dalam pengembangan sarana, prasarana penyuluhan pertanian melalui penetapan skala prioritas.
9. Mengurangi ketergantungan sarana produksi melalui upaya pengembangan pusat pembibitan dan sarana produksi lain, dengan meningkatkan kapasitas petani dan kontrol terhadap lembaga-lembaga komersil penghasil sarana produksi terkait.
10. Menyelaraskan persepsi dan komitmen pimpinan daerah terhadap pentingnya penyuluhan pertanian melalui konvergensi komunikasi dalam bentuk koordinasi dan dialog serta meningkatkan harmonisasi hubungan kerja antar instansi terkait.
Pasal 6
Kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian yang diterbitkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
