Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BUDIDAYA BUAH DAN SAYUR YANG BAIK(GOOD AGRICULTURE PRACTICE FOR FRUIT AND VEGETABLES)

PERMENTAN No. 48-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables) seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan penerapan dan registrasi kebun atau lahan usaha dalam budidaya buah dan sayur yang baik.

Pasal 3

Ketentuan mengenai tatacara penerapan dan registrasi kebun atau lahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permenan/OT.160/11/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA