Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

PERMENTAN No. 47 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BBUSKP merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) BBUSKP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BBUSKP mempunyai tugas melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBUSKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi pelaksanaan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem menajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; b. pelaksanaan uji standar laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; c. pelaksanaan uji rujukan atas hasil uji laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; d. pelaksanaan uji konfirmasi hasil pemantauan hama penyakit hewan (HPH)/hama penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan (OPT)/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); e. pelaksanaan uji profisiensi dan uji banding antar laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; f. pelaksanaan pembuatan koleksi standar HPH/HPHK dan OPT/OPTK; g. pelaksanaan pengembangan dan uji coba teknik dan metode pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan HPH/HPHK dan OPT/OPTK; h. penyusunan standarisasi sumberdaya manusia, metode, alat dan bahan laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati; i. Pelaksanaan validasi/verifikasi metode, alat dan bahan uji laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati; j. pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati; k. pemberian bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBUSKP.

Pasal 4

(1) BBUSKP terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BBUSKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi dari pelaksanaan kegiatan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 6

(1) Balai Besar Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BBKP merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) BBKP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 7

BBKP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BBKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK; d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK; e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan; g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan; i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 9

(1) BBKP terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BBKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 11

(1) Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BUTTMKP merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) BUTTMKP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 12

BUTTMKP mempunyai tugas melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BUTTMKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja, program dan anggaran; b. pelaksanaan kerjasama dalam rangka uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati; c. pelaksanaan uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional; d. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional; e. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi hasil uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BUTTMKP.

Pasal 14

(1) BUTTMKP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BUTTMKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, kearsipan dan rumah tangga BUTTMKP.

Pasal 16

(1) Balai Karantina Pertanian Kelas I yang selanjutnya disingkat BKP Kelas I merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) BKP Kelas I dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 17

BKP Kelas I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BKP Kelas I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK; d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK; e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan; g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan; i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 19

(1) BKP Kelas I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BKP Kelas I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 21

(1) Balai Karantina Pertanian Kelas II yang selanjutnya disingkat BKP Kelas II merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) BKP Kelas II dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 22

BKP Kelas II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BKP Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK; d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK; e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan; g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan; i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 24

(1) BKP Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BKP Kelas II tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 26

(1) Stasiun Karantina Pertanian Kelas I yang selanjutnya disingkat SKP Kelas I merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) SKP Kelas I dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 27

SKP Kelas I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, SKP Kelas I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK; d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK; e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan; g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan; i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 29

(1) SKP Kelas I terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi SKP Kelas I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II yang selanjutnya disingkat SKP Kelas II merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) SKP Kelas II dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 31

SKP Kelas II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, SKP Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK; d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK; e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan; g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan; i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 33

(1) SKP Kelas II terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi SKP Kelas II tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Pada UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi UPT. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dilaksanakan berdasarkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), terdiri atas beberapa jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional.

Pasal 37

Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi UPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan UPT.

Pasal 39

Kepala UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 41

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 42

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 43

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 46

(1) Kepala BBUSKP, BBKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BUTTMKP, BKP Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala BKP Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Bagian Umum pada BBUSKP dan BBKP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (5) Kepala SKP Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BKP Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (7) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BKP Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (8) Kepala SKP Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 47

(1) BBUSKP berlokasi di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; (2) BBKP berlokasi: a. BBKP Surabaya berlokasi di Surabaya, Provinsi Jawa Timur; b. BBKP Tanjung Priok berlokasi di Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta; c. BBKP Soekarno-Hatta berlokasi di Tangerang, Provinsi Banten; d. BBKP Belawan berlokasi di Belawan, Provinsi Sumatera Utara; e. BBKP Makassar berlokasi di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; (3) BUTTMKP berlokasi di Bekasi, Provinsi Jawa Barat; (4) BKP Kelas I berlokasi: a. BKP Kelas I Denpasar berlokasi di Denpasar, Provinsi Bali; b. BKP Kelas I Semarang berlokasi di Semarang, Provinsi Jawa Tengah; c. BKP Kelas I Balikpapan berlokasi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur; d. BKP Kelas I Bandar Lampung berlokasi di Bandar lampung, Provinsi Lampung; e. BKP Kelas I Pekanbaru berlokasi di Pekanbaru, Provinsi Riau; f. BKP Kelas I Pontianak berlokasi di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; g. BKP Kelas I Kupang berlokasi di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; h. BKP Kelas I Banjarmasin berlokasi di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; i. BKP Kelas I Mataram berlokasi di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat; j. BKP Kelas I Manado berlokasi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara; k. BKP Kelas I Padang berlokasi di Padang, Provinsi Sumatera Barat; l. BKP Kelas I Jayapura berlokasi di Jayapura, Provinsi Papua; m. BKP Kelas I Palembang berlokasi di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; n. BKP Kelas I Jambi berlokasi di Jambi, Provinsi Jambi; o. BKP Kelas I Batam berlokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (5) BKP Kelas II berlokasi: a. BKP Kelas II Medan berlokasi di Medan, Provinsi Sumatera Utara; b. BKP Kelas II Tanjung Pinang berlokasi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; c. BKP Kelas II Ternate berlokasi di Ternate, Provinsi Maluku Utara; d. BKP Kelas II Kendari berlokasi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; e. BKP Kelas II Pangkal Pinang berlokasi di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung; f. BKP Kelas II Tarakan berlokasi di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara; g. BKP Kelas II Cilegon berlokasi di Cilegon, Provinsi Banten; h. BKP Kelas II Yogyakarta berlokasi di Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta; i. BKP Kelas II Palangkaraya berlokasi di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah; j. BKP Kelas II Palu berlokasi di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; k. BKP Kelas II Gorontalo berlokasi di Gorontalo, Provinsi Gorontalo. (6) SKP Kelas I berlokasi: a. SKP Kelas I Biak berlokasi di Biak, Provinsi Papua; b. SKP Kelas I Entikong berlokasi di Entikong, Provinsi Kalimantan Barat; c. SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan berlokasi di Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara; d. SKP Kelas I Cilacap berlokasi di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah; e. SKP Kelas I Sumbawa Besar berlokasi di Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat; f. SKP Kelas I Banda Aceh berlokasi di Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; g. SKP Kelas I Sorong berlokasi di Sorong, Provinsi Papua Barat; h. SKP Kelas I Samarinda berlokasi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; i. SKP Kelas I Ambon berlokasi di Ambon, Provinsi Maluku; j. SKP Kelas I Bengkulu berlokasi di Bengkulu, Provinsi Bengkulu; k. SKP Kelas I Timika berlokasi di Timika, Provinsi Papua; l. SKP Kelas I Merauke berlokasi di Merauke, Provinsi Papua; m. SKP Kelas I Bandung berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat; n. SKP Kelas I Parepare berlokasi di Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. (7) SKP Kelas II berlokasi: a. SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun berlokasi di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; b. SKP Kelas II Ende berlokasi di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. SKP Kelas II Mamuju berlokasi di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; d. SKP Kelas II Manokwari berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat; e. SKP Kelas II Bangkalan berlokasi di Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Perubahan organisasi dan tata kerja UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/9/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian; b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian; c. Nomor 34/Permentan/OT.140/4/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA