Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENILAIAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BERPRESTASI

PERMENTAN No. 46-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penilaian Kelembagaan Ekonomi Petani Berprestasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dan landasan hukum dalam melaksanakan penilaian Kelembagaan Ekonomi Petani Berprestasi.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id