Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-kl-220-9-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Pertanian
Pasal 1
Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan pelaksanaan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi para pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
