Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 tentang TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISASI PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

PERMENTAN No. 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut tempat pemasukan dan pengeluaran seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Untuk kepentingan teknis strategis, force majeure dan/atau keadaan tertentu, di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil. (2) Penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran. (3) Tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insedentil sebagaimana dimakksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 3

Ketentuan mengenai kriteria dan tatacara penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan tersendiri.

Pasal 4

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/LB.720/8/2001 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR