Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-pp-200-9-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015

PERMENTAN No. 45-permentan-pp-200-9-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

Untuk pembelian Pemerintah terhadap gabah dan beras kualitas premium plus I, kualitas premium plus II, dan premium plus III, terlebih dahulu harus mendapatkan keputusan rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. 2. Ketentuan dalam Lampiran dalam huruf B berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/ PP.200/2/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 234), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2016 MENTERI PERTANIAN SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA