Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Standar Operasional Prosedur Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 4 (Empat) tingkat yaitu :
1. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B
2. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-W
3. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-EI
4. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPA
Pasal 3
Setiap Unit Kerja yang berada dilingkungan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kegiatannya wajib mengikuti ketentuan dalam SOP Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini.
Pasal 4
SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersifat dinamis, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan dan diperinci lebih lanjut oleh setiap unit kerja yang ada dilingkungan Kementerian Pertanian sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan perkembangan kebijakan Pimpinan Kementerian Pertanian
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundang di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 504
