Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

PERMENTAN No. 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

1. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi yang disebut Pedoman SKPG, merupakan pedoman sistem monitoring yang meliputi serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. 2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak, diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman. 3. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 4. Kerawanan pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan individu atau sekumpulan individu di suatu wilayah untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif. Kerawanan pangan dapat diartikan juga sebagai kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian masyarakat. RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Kegiatan sistem monitoring SKPG terdiri dari analisis data situasi pangan dan gizi bulanan, analisis situasi pangan dan gizi tahunan serta penyebaran informasi SKPG. (2) Pedoman SKPG sebagaimana pasal 1, ayat 1, terdiri dari: a. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tingkat Pusat, seperti pada lampiran 1; b. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tingkat Provinsi, seperti pada lampiran 2; c. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tingkat Kabupaten/Kota, seperti pada lampiran 3. INDIKATOR

Pasal 3

1) Pedoman SKPG sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, ayat 1, dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana SKPG di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan data dan informasi yang terkait dengan: a. indikator ketersediaan pangan; b. indikator akses pangan; c. indikator pemanfaatan pangan; sebagai dasar untuk menganalisis situasi pangan dan gizi di suatu daerah. 2) Hasil SKPG sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai dasar pelaksanaan: a. investigasi untuk menentukan tingkat dan kedalaman kejadian kerawanan pangan dan gizi di lapangan; b. intervensi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. PENGORGANISASIAN

Pasal 4

1) Dalam melaksanakan SKPG, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pangan dan Gizi yang berada di bawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. 2) Tugas umum Pokja Pangan dan Gizi yaitu : (1) menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan intervensi penanganan rawan pangan dan gizi; (2) menggalang kerja sama dengan berbagai institusi termasuk kalangan swasta serta lembaga swadaya masyarakat dalam implementasi rencana tindak lanjut dan intervensi penanggulangan kerawanan pangan dan gizi. 3) Secara khusus tugas Pokja Pangan dan Gizi adalah: (1) melakukan pertemuan-pertemuan koordinasi regular bulanan dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas hasil-hasil pengumpulan SKPG dan informasi relevan lainnya; (2) menyusun peringkat situasi pangan dan gizi berdasarkan laporan SKPG; (3) menyiapkan bahan dan menyusun laporan situasi pangan dan gizi tiga bulanan dan tahunan; (4) melaporkan hasil analisa tiga bulanan, tahunan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Dewan Ketahanan Pangan; (5) melakukan investigasi kedalaman masalah pangan dan gizi berdasarkan hasil analisis bulanan serta merumuskan langkah-langkah intervensi. PELAPORAN

Pasal 5

1) Pelaporan dilaksanakan sebagai berikut: b. Hasil analisis SKPG oleh Pokja Pangan dan Gizi provinsi dan kabupaten/kota dilaporkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk penentuan langkah-langkah intervensi dan untuk perumusan kebijakan program pada tahun berikutnya; c. Pokja Pangan dan Gizi kabupaten/kota dilaporkan ke unit kerja Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan tingkat provinsi; d. Laporan SKPG kabupaten/kota menjadi dasar untuk menyusun informasi tentang situasi pangan dan gizi di tingkat provinsi oleh Unit Kerja Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi, dan selanjutnya dilaporkan ke Badan Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan. PEMBIAYAAN

Pasal 6

Biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

1. Dalam pelaksanaan peraturan ini, peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini. 2. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,/ KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR