Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
Pasal 1
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal, seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran.
Pasal 3
(1) Pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
(2) Pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota pengaturan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijabarkan dalam Rencana Bisnis Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagai bagian integral dari Rencana Pembangunan Daerah.
Pasal 4
Pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti peraturan ini dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
Pasal 5
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
