Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

PERMENTAN No. 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. 7. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. 8. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 9. Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Perangkat Daerah Provinsi yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi untuk urusan pangan berbentuk Dinas Daerah Provinsi. (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk urusan pangan berbentuk Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1) Perangkat Daerah Provinsi yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berbentuk Dinas Daerah Provinsi. (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berbentuk Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibedakan atas: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C. (2) Dinas daerah tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewadahi beban kerja besar. (3) Dinas daerah tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mewadahi beban kerja sedang. (4) Dinas daerah tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mewadahi beban kerja kecil. (5) Penentuan tipe Dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian tersendiri.

Pasal 5

(1) Nomenklatur Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disebut Dinas Ketahanan Pangan Provinsi. (2) Nomenklatur Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disebut Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.

Pasal 6

(1) Nomenklatur Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disebut Dinas Pertanian Provinsi. (2) Nomenklatur Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disebut Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Pasal 7

(1) Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian memenuhi syarat untuk dibentuk 2 (dua) dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan: a. memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan geografis 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe B. b. memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan geografis di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe A. (2) Nomenklatur dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk pembentukan 2 (dua) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas potensi daerah masing-masing sebagai berikut: a. Dinas Tanaman Pangan; dan Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan; atau b. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan Dinas Perkebunan dan Peternakan; atau c. Dinas Perkebunan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan; atau d. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. (3) Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian memperoleh nilai kurang dari atau sama dengan 400 (empat ratus), penyelenggaraan urusan pangan dan urusan pertanian digabung dalam 1 (satu) dinas. (4) Nomenklatur Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pasal 8

(1) Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota Tipe A masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 9

(1) Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota Tipe B masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 10

(1) Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tipe C masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 11

Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk 1 (satu) Dinas dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Susunan organisasi dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tipe A/tipe B/tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi sebagai berikut: a. Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 6 (enam) Bidang; b. Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Bidang; dan c. Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang.

Pasal 13

Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel urusan pertanian sudah dibentuk 2 (dua) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) ketentuan penambahan 2 (dua) bidang dalam Pasal 11 tidak berlaku.

Pasal 14

Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

Pembagian tugas dan fungsi pada dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian, pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pangan dan urusan pertanian disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 18

Susunan organisasi dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA