Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:
a. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya;
b. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan;
c. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon;dan
d. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak.
Pasal 3
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya yang selanjutnya disebut BBPPTP Surabaya merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Surabaya secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
(3) BBPPTP Surabaya dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 4
BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), BBPPTP Surabaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbanyakan benih;
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; dan
p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 6
(1) BBPPTP Surabaya terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBPPTP Surabaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 8
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan yang selanjutnya disebut BBPPTP Medan merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Medan secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
(3) BBPPTP Medan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 9
BBPPTP Medan mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), BBPPTP Medan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbanyakan benih;
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;dan
p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 11
(1) BBPPTP Medan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBPPTP Medan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 13
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon yang selanjutnya disebut BBPPTP Ambon merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Ambon secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
(3) BBPPTP Ambon dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 14
BBPPTP Ambon mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), BBPPTP Ambon menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbanyakan benih;
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;dan
p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 16
(1) BBPPTP Ambon terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBPPTP Ambon tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 18
(1) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2) BPTP Pontianak secara teknis dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan.
(3) BPTP Pontianak dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 19
BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan;
b. pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT serta faktor yang mempengaruhi;
c. pelaksanaan analisis data gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi;
d. pelaksanaan pengembangan teknologi, penilaian kualitas, pelepasan dan evaluasi agens hayati OPT perkebunan;
e. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, taksasi kehilangan hasil, dan teknik pengendalian OPT perkebunan;
f. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
g. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi perkebunan yang berorientasi pada implementasi pengendalian hama terpadu;
h. pelaksanaan pelayanan teknik kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan;
i. pengelolaan data dan informasi kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan;
j. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium; dan
k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Balai.
Pasal 21
(1) BPTP Pontianak terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BPTP Pontianak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara
Pasal 23
(1) Pada UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 24
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi UPT.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dilaksanakan berdasarkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), terdiri atas beberapa jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional.
Pasal 26
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Tanaman Perkebunan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan UPT.
Pasal 28
UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Pasal 29
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 30
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 35
(1) Kepala BBPPTP Surabaya, BBPPTP Medan, dan BBPPTP Ambon merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.b.
(2) Kepala BPTP Pontianak merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 36
(1) BBPPTP Surabaya berlokasi di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur;
(2) BBPPTP Medan berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
(3) BBPPTP Ambon berlokasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
(4) BPTP Pontianak berlokasi di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkup UPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon; dan
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
