(1) Persyaratan pemasukan Sapi Indukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun;
dan
d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
(2) Pemenuhan persyaratan Sapi Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam sertifikat
kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal.
b. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf e diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
