Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 41 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ternak Ruminansia Besar adalah kelompok hewan mamalia yang memamah biak dan mempunyai empat buah perut yaitu retikulum, rumen, omasum, dan abomasum. 2. Bakalan Ternak Ruminansia Besar Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. 3. Ternak Ruminansia Besar Indukan yang selanjutnya disebut Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan. 4. Jantan Produktif adalah jantan bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat serta digunakan untuk kawin alam. 5. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan Ternak Ruminansia Besar dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 6. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 7. Unit Usaha Peternakan Negara Asal yang selanjutnya disebut Farm adalah suatu perusahaan di Negara Asal yang menjalankan kegiatan budi daya Ternak Ruminansia Besar secara teratur dan terus menerus. 8. Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis adalah tempat penampungan sementara Ternak Ruminansia Besar yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. 9. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak untuk melakukan Pemasukan dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan impor. 10. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 12. Pelaku Usaha Peternakan adalah perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. 13. Koperasi Peternak adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang peternakan. 14. Kelompok atau Gabungan Kelompok Peternak yang selanjutnya disebut Kelompok Peternak adalah kumpulan peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi sosial, ekonomi, sumber daya, dan lokasi untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 15. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 17. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 18. Direktur Kesehatan Hewan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan hewan. 19. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian. 20. Dinas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kesehatan hewan. 21. Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kesehatan hewan.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan Pemasukan; b. tata cara permohonan persetujuan Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis; c. tata cara memperoleh Rekomendasi; dan d. pengawasan.

Pasal 3

Ternak Ruminansia Besar terdiri atas: a. Bakalan; b. Indukan; dan c. Jantan Produktif.

Pasal 4

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak. (2) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan Pemasukan wajib memiliki persetujuan impor. (3) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah memperoleh Rekomendasi dari Menteri. (4) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan persetujuan impor.

Pasal 5

Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. teknis kesehatan hewan; dan c. spesifikasi Ternak Ruminansia Besar.

Pasal 6

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Bakalan pertama kali meliputi: a. surat permohonan; b. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir; c. akta pendirian dan perubahan terakhir; d. rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi; e. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; f. surat pernyataan bersedia merealisasikan Pemasukan yang tercantum dalam Rekomendasi; g. surat pernyataan pemenuhan Indukan 5% (lima persen) dari Rekomendasi; dan h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Bakalan berikutnya meliputi: a. surat permohonan; b. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir; c. rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi; d. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; e. surat pernyataan bersedia merealisasikan Pemasukan yang tercantum dalam Rekomendasi; f. surat pernyataan pemenuhan Indukan 5% (lima persen) dari Rekomendasi; g. laporan realisasi Pemasukan untuk Rekomendasi sebelumnya; dan h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Pasal 7

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif pertama kali meliputi: a. surat permohonan; b. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir; c. akta pendirian dan perubahan terakhir; d. rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi; e. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; dan f. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif berikutnya meliputi: a. surat permohonan; b. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir; c. rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi; d. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; e. laporan realisasi Pemasukan untuk Rekomendasi sebelumnya; dan f. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi. (2) Indukan sebanyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembangbiakkan. (3) Kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku Rekomendasi.

Pasal 9

Rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf c, dan Pasal 7 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf c, diterbitkan melalui pusat pelayanan perizinan terpadu daerah.

Pasal 10

Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas persyaratan: a. Negara Asal; b. Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis; dan c. Ternak Ruminansia Besar.

Pasal 11

(1) Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant yang mengacu pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); b. berstatus negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk yang mengacu pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); dan c. melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia. (2) Negara Asal yang berstatus controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tidak ditemukan kasus Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun terakhir; b. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut sesuai dengan standar dan diakui oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); c. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dan d. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE).

Pasal 12

Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berasal dari Negara Asal yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai Farm atau Registered Premises/ Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dan telah diaudit oleh otoritas veteriner Negara Asal; d. menerapkan biosekuriti; e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; f. tidak mengeluarkan Bakalan yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan h. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).

Pasal 13

Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memenuhi persyaratan sehat dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal.

Pasal 14

(1) Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan. (2) Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. status dan situasi penyakit hewan menular di Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis; dan b. status kesehatan hewan individu. (3) Persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada protokol kesehatan hewan (health protocol) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional.

Pasal 15

(1) Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk sapi Bakalan dan kerbau Bakalan sebagai berikut: a. berat badan rata-rata maksimal 450 kilogram berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. berumur maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Negara Asal. (2) Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digemukkan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.

Pasal 16

Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk Indukan sebagai berikut: a. organ reproduksi dan ambing normal; b. sapi berumur 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan; c. kerbau berumur antara 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; dan d. bebas dari cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Pasal 17

Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk Jantan Produktif sebagai berikut: a. organ reproduksi normal; b. sapi berumur antara 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan; c. kerbau berumur antara 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan; dan d. bebas dari cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Pasal 18

Selain memenuhi spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17, Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.

Pasal 19

(1) Ternak Ruminansia Besar yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke atas alat angkut harus dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan Negara Asal. (2) Pengangkutan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari tempat pengeluaran di Negara Asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Dalam hal Pengangkutan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transit, harus di tempat transit yang disetujui dalam protokol karantina. (4) Pengangkutan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan dengan pengapalan bersama dengan ketentuan singgah pertama di INDONESIA. (5) Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan pengapalan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), proses pemuatan, penempatan, dan penurunan setiap jenis ternak harus secara terpisah berdasarkan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement). (6) Setibanya di tempat pemasukan Ternak Ruminansia Besar dikenai tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.

Pasal 20

Jenis Ternak Ruminansia Besar yang diatur pemasukannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Negara Asal yang akan melakukan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri, Negara Asal harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. status penyakit hewan menular di Negara Asal; dan b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan. (4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional melalui tahapan: a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit; b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Negara Asal; dan c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Farm. (5) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan Negara Asal dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 22

(1) Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis yang akan memasok Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri, Negara Asal harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dari Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah memenuhi persyaratan Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil penilaian risiko terhadap rencana Pemasukan. (5) Dalam pelaksanaannya, pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (6) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Negara Asal disertai alasan penolakan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk daftar Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis.

Pasal 23

(1) Dalam hal terjadi penambahan daftar Farm, daftar Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit oleh Negara Asal secara berkala sesuai dengan sistem kesehatan hewan. (3) Hasil audit oleh Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 24

Dalam hal dokumen dan status kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diduga tidak benar, dapat dilakukan verifikasi terhadap Negara Asal oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.

Pasal 25

(1) Untuk memperoleh Rekomendasi, Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak mengajukan permohonan Pemasukan secara daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7.

Pasal 26

(1) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melakukan pemeriksaan administrasi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran permohonan Pemasukan.

Pasal 27

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) tidak lengkap atau tidak benar sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, permohonan Pemasukan ditolak. (2) Penolakan permohonan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara daring.

Pasal 28

Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) lengkap atau benar sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, permohonan Pemasukan disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melakukan kajian teknis terhadap permohonan Pemasukan. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk mengkaji pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement).

Pasal 30

(1) Dalam hal hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, permohonan Pemasukan ditolak. (2) Penolakan permohonan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara daring.

Pasal 31

(1) Dalam hal hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional memberikan rekomendasi teknis kepada Menteri secara daring. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan permohonan Pemasukan. (3) Permohonan Pemasukan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Menteri. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 32

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. Negara Asal; e. jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar beserta kode HS; f. tempat pemasukan; g. tempat pengeluaran; dan h. masa berlaku Rekomendasi. (2) Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat kesehatan (health certificate) yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada setiap pengiriman. (3) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h selama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 33

(1) Dalam hal Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif tidak mencantumkan nomor Rekomendasi pada sertifikat kesehatan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan tindakan karantina hewan berupa penolakan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tindakan penahanan, apabila Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternakan menjamin dapat menunjukan sertifikat kesehatan (health certificate) yang mencantumkan nomor Rekomendasi paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan tindakan penolakan. (3) Tindakan penolakan dan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.

Pasal 34

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Kepala PPVTPP secara daring. (2) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui portal INDONESIA National Single Window (INSW) paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 35

(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak setelah mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.

Pasal 36

(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah mendapatkan Rekomendasi dapat melakukan penambahan pelabuhan muat di Negara Asal dan penambahan eksportir atas persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah memperoleh Rekomendasi wajib merealisasikan Pemasukan sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam Rekomendasi. (2) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala PPVTPP secara daring dengan mengunggah Bill of Lading (B/L) dan sertifikat kesehatan (health certificate). (3) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memasukkan Bakalan wajib menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang pada tanggal 1 setiap bulan secara daring. (4) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan Rekomendasi kepada pihak lain.

Pasal 38

Pelaku Usaha Peternakan yang telah memperoleh Rekomendasi wajib melakukan pemberdayaan kepada peternak berupa pemeliharaan sapi Indukan.

Pasal 39

Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang baru pertama kali mengajukan permohonan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), diberikan Rekomendasi setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budi daya.

Pasal 40

Dalam hal Negara Asal terjadi wabah penyakit hewan menular yang menjadi persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

(1) Dalam hal Negara Asal terjadi wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dapat mengajukan permohonan ulang Rekomendasi dari negara lain yang bebas wabah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum batas waktu Rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).

Pasal 42

Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan Rekomendasi secara daring paling singkat 1 (satu) hari kerja, pelayanan Rekomendasi dapat dilakukan secara manual.

Pasal 43

(1) Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha bidang pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi. (2) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Pasal 44

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Besar dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan, persyaratan spesifikasi Ternak Ruminansia Besar, ketersediaan, dan distribusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 45

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, atau sewaktu- waktu apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap persyaratan teknis kesehatan hewan dan persyaratan spesifikasi Ternak Ruminansia Besar, ketersediaan, dan distribusi.

Pasal 46

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang dan/atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilaporkan sesuai kewenangannya kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. gubernur melalui kepala Dinas Provinsi; dan d. bupati/wali kota melalui kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 47

(1) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan audit terhadap pemenuhan kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi dan pengembangbiakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN tim audit. (3) Pedoman pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 48

Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang melanggar ketentuan: a. tidak memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. tidak mengembangbiakkan Indukan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); c. tidak menggemukkan Bakalan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); d. tidak merealisasikan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); e. tidak menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); f. tidak menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan/atau g. memindahtangankan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis yang telah melakukan Pemasukan ditetapkan sebagai Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis; b. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan c. permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/ 10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 318), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA