Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan rekomendasi kawasan peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta bagi pemangku kepentingan yang akan menggunakan peruntukan kawasan pertanian.

Pasal 3

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penetapan kawasan peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan yang akan menggunakan peruntukan kawasan pertanian.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA