Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 40 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS. 5. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 6. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 7. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 10. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 11. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran. 12. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 13. Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA. 14. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 16. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1) Permohonan dan layanan Perizinan Berusaha di sektor pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS. (2) Permohonan melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui Pendaftaran. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 3

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilaksanakan dengan: a. transparan dan akuntabel; b. berorientasi pada proses yang mudah, cepat, dan sederhana; dan c. bersih dan bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 4

Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 5

Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. Izin Usaha perkebunan; b. Izin Usaha tanaman pangan; c. Izin Usaha hortikultura; d. Izin Usaha peternakan; dan e. Izin Usaha obat hewan.

Pasal 6

Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman; b. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak; c. izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik; d. izin pemasukan agens hayati; e. izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan; f. izin pemasukan dan pengeluaran pakan; g. izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan; h. izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan; i. rekomendasi ekspor/impor beras tertentu; j. rekomendasi impor produk hortikultura; k. rekomendasi teknis impor tembakau; l. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan; m. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi; n. pendaftaran pangan segar asal tumbuhan; o. pendaftaran alat mesin pertanian; p. pendaftaran pakan ternak; q. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; r. pendaftaran/registrasi obat hewan; s. pendaftaran/pelepasan varietas tanaman; t. pendaftaran pestisida; dan u. pendaftaran pupuk.

Pasal 7

Sebelum mengajukan permohonan melalui OSS, pemohon izin harus mempersiapkan Komitmen yang akan dipenuhi.

Pasal 8

(1) Izin Usaha perkebunan mencakup: a. usaha budi daya tanaman perkebunan; b. usaha industri pengolahan hasil perkebunan; c. usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan d. usaha produksi benih tanaman. (2) Permohonan Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan oleh perusahaan perkebunan. (3) Permohonan Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Pasal 9

Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha perkebunan.

Pasal 10

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; d. pernyataan mengenai: 1. rencana kerja pembangunan kebun inti; 2. rencana pengolahan hasil; 3. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; e. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; dan f. keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan. (2) Izin Usaha budi daya tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku; d. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri dengan perjanjian kemitraan; e. rencana kerja pembangunan industri pengolahan; f. rencana kerja pembangunan kebun; g. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat, telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat; dan h. keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan. (2) Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; d. pernyataan mengenai: 1. rencana kerja pembangunan kebun inti; 2. rencana kerja pembangunan unit pengolahan; 3. rencana kerja pembangunan kebun; 4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman; dan 5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; e. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; dan f. keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan. (2) Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha produksi benih tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber; b. peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; c. pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan d. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan. (2) Izin Usaha produksi benih tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha perkebunan yang diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha perkebunan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

(1) Permohonan Izin Usaha obat hewan dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum. (2) Izin Usaha obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup izin importir, eksportir, produsen, distributor, apotek obat hewan, depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan.

Pasal 16

Izin Usaha obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha obat hewan.

Pasal 17

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan b. pernyataan mempunyai: 1. tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi produsen; 2. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi importir, eksportir, distributor, dan/atau apotek obat hewan; atau 3. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga paramedik veteriner atau asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan. (2) Izin Usaha obat hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b melalui OSS paling lambat 14 (empatbelas) Hari sejak Izin Usaha obat hewan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 14 (empatbelas) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha obat hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 19

(1) Permohonan Izin Usaha tanaman pangan dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas skala usaha tertentu. (2) Izin Usaha tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Izin Usaha proses produksi tanaman pangan; b. Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan; c. Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen; dan d. Izin Usaha perbenihan tanaman.

Pasal 20

Izin Usaha tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha tanaman pangan.

Pasal 21

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; c. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; d. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan; e. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan f. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika. (2) Izin Usaha proses produksi tanaman pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; c. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; d. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan; e. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan f. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika. (2) Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; c. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; d. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan; g. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan e. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika. (2) Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; b. surat penguasaan lahan; c. keterangan kelayakan sebagai produsen benih bina dari organisasi perangkat daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih; d. jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; dan e. fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pangan. (2) Izin Usaha perbenihan tanaman diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha tanaman pangan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha tanaman pangan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 26

(1) Izin Usaha hortikultura mencakup: a. Izin Usaha budi daya hortikultura; dan b. Izin Usaha perbenihan hortikultura. (2) Permohonan Izin Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan oleh Pelaku Usaha budi daya hortikultura menengah dan besar, untuk usaha budi daya hortikultura; dan b. dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, untuk usaha perbenihan hortikultura.

Pasal 27

Izin Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha hortikultura.

Pasal 28

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. pernyataan akan melakukan kemitraan; dan d. Hak Guna Usaha. (2) Izin Usaha hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; b. sertifikat kompetensi produsen oleh perangkat daerah yang melaksanakan suburusan pengawasan dan sertifikasi benih; c. pernyataan akan melakukan kemitraan; dan d. surat penguasaan lahan. (2) Izin Usaha hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha hortikultura diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha Hortikultura berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 31

(1) Permohonan Izin Usaha peternakan dilakukan oleh perusahaan peternakan. (2) Perusahaan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha peternakan dengan skala di atas skala usaha kecil; (3) Izin Usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha peternakan.

Pasal 32

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta; b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan; c. pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices); dan d. pernyataan akan melakukan kemitraan. (2) Izin Usaha peternakan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33

(1) Perusahaan peternakan wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha peternakan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha peternakan berlaku efektif setelah perusahaan peternakan dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 34

(1) Permohonan Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha atau badan hukum; c. instansi pemerintah; d. pemerhati tanaman; atau e. pelanggan luar negeri. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup izin pemasukan dan pengeluaran: a. benih tanaman pangan; b. benih tanaman hortikultura; c. benih tanaman perkebunan; dan d. benih/bibit hijauan pakan ternak.

Pasal 35

Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman.

Pasal 36

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk izin pemasukan benih tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih; b. untuk uji adaptasi dalam rangka pelepasan varietas (galur): 1. Information Required for Seed Introduction/ Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. varietas mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik; 4. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan varietas; 5. rancangan uji adaptasi/multilokasi (proposal); 6. bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; 7. hasil uji produksi benih F1 (seed set); dan 8. untuk benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG); c. untuk pengadaan benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi di dalam negeri (Parent Seed): 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik INDONESIA; 3. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/atau ekspor; 4. keputusan pelepasan varietas; dan 5. realisasi pemasukan benih sebelumnya; d. untuk produksi benih untuk tujuan ekspor (Parent Seed): 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi); 4. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi; 5. pernyataan benih tidak akan diedarkan di INDONESIA; dan 6. realisasi pemasukan benih sebelumnya; e. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan 4. realisasi pemasukan benih sebelumnya; f. untuk uji Unik, Seragam, Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan 4. realisasi pemasukan benih sebelumnya; g. untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman (F1/BR): 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA; 3. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman paling banyak 100 (seratus) biji, 10 (sepuluh) batang stek atau 10 (sepuluh) umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas; 4. benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture; 5. rencana lokasi pertanaman; dan 6. realisasi pemasukan benih sebelumnya; h. untuk bahan pameran, promosi dan/atau lomba: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba; 4. undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang; 5. pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba; 6. jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba; 7. pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan; dan 8. realisasi pemasukan benih sebelumnya; i. untuk pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan OIC atau BIC: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; 4. surat identitas benih yang diuji; 5. jenis sertifikat yang dimohonkan; 6. realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan 7. sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan; j. untuk uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. keterangan non commercial invoice; 4. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; 5. surat keikutsertaan dalam uji profisiensi/ validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggara uji profisiensi/validasi metode; 6. untuk validasi metode harus dilengkapi proposal; 7. realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan 8. sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk izin pengeluaran benih tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih; b. untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian Unik, Seragam, Stabil (USS) dan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS): 1. pernyataan kepemilikan varietas; dan 2. realisasi pengeluaran benih sebelumnya; c. untuk keperluan ekspor: 1. keputusan pelepasan varietas; 2. realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan 3. keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik); d. untuk uji profisiensi dan validasi metode: 1. keputusan pelepasan varietas; 2. realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan 3. keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik); e. untuk pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Seed Scheme: 1. keputusan pelepasan varietas; 2. realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan 3. keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik); f. untuk keperluan pameran, promosi dan/atau lomba: 1. keputusan pelepasan varietas; 2. realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan 3. keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 37

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pemasukan benih tanaman hortikultura: a. untuk tujuan pengadaan benih bermutu yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. tanda daftar produsen benih; 2. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; dan 3. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; b. untuk pengembangan menghasilkan produk benih yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. tanda daftar produsen benih; 2. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; dan 3. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; c. untuk pengembangan menghasilkan produk segar yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. tanda daftar pelaku usaha hortikultura; 2. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; dan 3. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; d. untuk benih tetua yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. tanda daftar produsen benih; 2. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 3. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan 4. proposal perencanaan produksi; e. untuk pendaftaran varietas yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. tanda daftar produsen benih; 2. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 3. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan 4. ringkasan rancangan uji adaptasi, observasi dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura; f. untuk uji banding antar laboratorium penguji, uji profisiensi yang dilakukan oleh badan usaha atau instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. keterangan keikutsertaan dalam uji banding antar laboratorium penguji atau uji profisiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profesiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan 4. pernyataan sebagai penyelenggaraan uji banding professional, uji banding antar laboratorium, atau validasi metoda; g. untuk pelaksanaan uji mutu oleh badan usaha atau instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. permohonan pengujian benih untuk penerbitan orange dan blue sertifikat; dan 4. permohonan pengambilan contoh benih untuk kepentingan penerbitan orange dan blue sertifikat; h. untuk pengembangan penanaman komoditas hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura oleh badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan 3. sertifikat kompetensi produsen/pengedar benih bagi badan usaha pemasukan benih bawang putih; i. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) oleh instansi pemerintah dan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 2. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan 3. proposal rencana pengujian Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS); j. untuk tujuan pameran/promosi atau kegiatan lomba oleh perseorangan, pemerhati tanaman, instansi pemerintah, dan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 2. technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan 3. undangan keikutsertaan pameran atau lomba dari panitia penyelenggara; k. untuk kebutuhan pemerhati tanaman dan/atau perseorangan, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; 2. technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; 3. jumlah benih yang dimohonkan paling banyak: a) 10 (sepuluh) tanaman, terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas; b) 5 (lima) wadah berisi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan/atau c) 100 (seratus) butir per komoditas untuk koleksi benih acuan; 4. rencana lokasi penanaman, kecuali untuk koleksi benih acuan; l. untuk pemasukan benih yang berasal dari produk rekayasa genetik oleh instansi pemerintah dan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. harus memenuhi persyaratan keamanan hayati; dan 2. memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKHPRG). (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pengeluaran benih tanaman hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk badan usaha, berupa tanda daftar produsen benih atau tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/wali kota; b. untuk instansi pemerintah, disertai proposal pengeluaran benih; c. untuk pemerhati tanaman/perseorangan, berupa pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan; dan d. izin menteri yang bertanggungjawab dibidang Konservasi Sumber Daya Alam bagi jenis tanaman yang dilindungi. (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 38

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pemasukan benih tanaman perkebunan: a. oleh badan usaha atau badan hukum, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. izin usaha perkebunan; 2. Information required for seed introduction/importer to INDONESIA; 3. izin lokasi/Hak Guna Usaha/sertifikat; 4. khusus pemasukan benih kelapa sawit: a) pernyataan bahwa benih utk dibudidayakan di kebun sendiri; b) rekomendasi kesiapan kebun yang akan digunakan untuk budi daya dari dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai kewenangan; dan c) bukti pembelian benih dalam negeri minimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari kebutuhan yang akan dibudidayakan; b. untuk uji adaptasi dalam rangka pelepasan varietas, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA; 3. keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik varietas yang bersangkutan; 4. keterangan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan varietas; 5. proposal rancangan uji adaptasi/multilokasi; 6. bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan 7. rekomendasi keamanan pangan, keamanan pakan, dan/atau keamanan keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG) untuk benih produk rekayasa genetik; c. untuk pengadaan benih unggul dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi dalam negeri, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; dan 2. keputusan pelepasan varietas; 3. memenuhi standar mutu sesuai pelepasan varietas; 4. rencana produksi benih untuk kebutuhan benih dalam negeri; dan 5. bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; d. untuk produksi benih tujuan ekspor (Parent Seed), berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA; 3. rencana produksi benih memuat luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi; 4. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi; 5. rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari dinas kabupaten/kota; 6. pernyataan benih tidak akan diedarkan di INDONESIA; dan 7. realisasi pemasukan benih; e. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) dan Unik, Seragam, Stabil (USS) keperluan perlindungan varietas tanaman, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA; 3. jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan 4. realisasi pemasukan benih; f. untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman (F1/BR), berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA; 3. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman paling banyak 100 (seratus) biji, 10 (sepuluh) batang stek atau 10 (sepuluh) umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas; 4. benih yang dimasukkan tidak dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture; 5. rencana lokasi pertanaman; dan 6. realisasi pemasukan benih; g. untuk bahan pameran, promosi dan/atau lomba, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba; 2. undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang; 3. jenis serta jumlah benih sesuai kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba; 4. pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah negara atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan; dan 5. realisasi pemasukan benih; h. untuk pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan OIC atau BIC, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA; 3. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; 4. surat identitas benih yang diuji; 5. jenis sertifikat yang dimohonkan; 6. realisasi pemasukan benih; dan 7. pernyataan sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan; i. untuk uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. information required for seed introduction/importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity (s) proposed exported to INDONESIA; 3. keterangan non commercial invoice; 4. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; 5. surat keikutsertaan dalam uji profisiensi/validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggara uji profisiensi/validasi metode; 6. untuk validasi metode harus dilengkapi proposal; 7. realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan 8. sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, untuk Izin pengeluaran benih tanaman perkebunan: a. oleh badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. izin lokasi/hak guna usaha/sertifikat; 2. izin usaha produksi benih; dan 3. keputusan pelepasan varietas; b. oleh instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan keputusan pelepasan varietas; c. untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian Unik, Seragam, Stabil (USS) dan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS), berisi kesanggupan menyampaikan: 1. pernyataan kepemilikan varietas; dan 2. realisasi pengeluaran benih. d. untuk keperluan ekspor, uji profisiensi dan validasi metode, pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seed scheme, atau keperluan pameran, promosi dan/atau lomba, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keputusan pelepasan varietas; 2. realisasi pengeluaran benih; dan 3. keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (khusus benih bersari bebas dan/atau hibrida yang merupakan benih bina dari varietas publik). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 39

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pemasukan dan pengeluaran benih benih/bibit hijauan pakan ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan: 1. technical information for seed introduction/ importation to INDONESIA; 2. technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA; 3. pernyataan penggunaan benih/bibit; 4. rekomendasi Badan Karantina Pertanian; dan 5. laporan realisasi pemasukan benih/bibit hijauan pakan ternak sebelumnya; b. untuk pengeluaran: 1. keterangan pelepasan varietas; 2. keterangan dari pemulia/instansi pemilik atas benih/bibit yang akan dikeluarkan/diekspor; 3. rekomendasi Badan Karantina Pertanian; dan 4. laporan realisasi pengeluaran benih/bibit hijauan pakan ternak sebelumnya; dan c. untuk izin yang diajukan oleh badan usaha wajib menyertakan izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih/bibit; dan d. untuk izin yang diajukan oleh instansi pemerintah wajib menyertakan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh kepala instansi. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 36 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan benih tanaman pangan diterbitkan di awal; b. Pasal 36 ayat (2) melalui OSS paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak izin pengeluaran benih tanaman pangan diterbitkan di awal; c. Pasal 37 ayat (1) melalui OSS paling lambat: 1. 13 (tiga belas) Hari bagi non-produk rekayasa genetik; dan 2. 30 (tiga puluh) Hari bagi produk rekayasa genetik, sejak izin pemasukan benih tanaman hortikultura diterbitkan di awal; d. Pasal 37 ayat (2) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak izin pengeluaran benih tanaman hortikultura diterbitkan awal; e. Pasal 38 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak izin pemasukan benih tanaman perkebunan diterbitkan di awal; f. Pasal 38 ayat (2) melalui OSS paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak izin pengeluaran benih tanaman perkebunan diterbitkan di awal; dan g. Pasal 39 ayat (1) melalui OSS paling lambat: 1. 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan di awal; atau 2. 30 (tiga puluh) Hari sejak izin pengeluaran benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: a. melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) huruf a ; atau b. melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 41

(1) Permohonan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak dilakukan oleh: a. perseorangan; atau b. badan hukum. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak.

Pasal 42

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, untuk rekomendasi pemasukan benih/bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk benih ternak berisi kesanggupan menyampaikan: 1. rencana penyebaran benih ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; 2. sertifikat mutu benih dari negara asal dengan melampirkan hasil uji laboratorium; 3. laporan realisasi pemasukan sebelumnya dan penyebarannya di INDONESIA; dan 4. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan. b. untuk bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: 1. rekomendasi dinas daerah provinsi; 2. rencana penyebaran bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; 3. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; 4. sertifikat mutu bibit ternak saat sampai di INDONESIA; 5. laporan realisasi pemasukan sebelumnya dan penyebarannya di INDONESIA; 6. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan 7. rencana alokasi dan jadwal pemasukkan untuk unggas. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, untuk rekomendasi pengeluaran benih/bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; c. laporan realisasi pengeluaran; dan d. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan. (3) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 43

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: a. melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1); atau b. melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 44

(1) Permohonan Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan hukum; c. badan usaha; atau d. instansi pemerintah. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian; dan b. izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hewan. (3) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik.

Pasal 45

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG) bagi produk rekayasa genetik. b. untuk pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. proposal penelitian; dan 2. Material Transfer Agreement. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, untuk pemasukan sumber daya genetik hewan berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. rencana penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; c. keputusan penetapan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; d. sertifikat mutu benih/bibit ternak dari negara asal; e. laporan realisasi pemasukan sebelumnya; f. rencana alokasi dan jadwal pemasukan untuk unggas; g. pernyataan pemenuhan teknis kesehatan hewan; dan h. rekomendasi komisi benih/bibit ternak untuk benih/bibit rumpun/galur baru. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, untuk pengeluaran sumber daya genetik hewan berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. keputusan penetapan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; c. laporan realisasi pengeluaran sebelumnya; d. pernyataan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan yang ditetapkan oleh negara tujuan; e. rekomendasi komisi benih/bibit ternak untuk benih/bibit baru; dan f. Material Transfer Agreement (MTA). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 47

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 45 ayat (1) melalui OSS paling lambat 15 Hari sejak izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian diterbitkan di awal; dan b. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hewan diterbitkan di awal. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan oleh: a. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, untuk izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian; atau b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hewan, sejak pemohon memenuhi komitmen. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 48

(1) Permohonan izin pemasukan agens hayati dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan hukum; c. badan usaha; dan d. instansi pemerintah. (2) Izin pemasukan agens hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan agens hayati.

Pasal 49

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi komisi agens hayati; b. keterangan memiliki sarana yang dapat dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola agens hayati dengan baik; c. keterangan mempunyai tenaga ahli yang paling rendah berijazah sarjana dan/atau sederajat dalam bidang ilmu terkait; d. keterangan bahwa agens hayati diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi izin oleh lembaga yang berwenang di negara asalnya; e. keterangan bahwa agens hayati diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; f. keterangan bahwa agens hayati tidak membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan, dan kesehatan manusia serta lingkungan; g. rencana tindakan pengamanan yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau terlepasnya agens hayati; h. keterangan mengenai biologi agens hayati dan hasil penelitian yang pernah dilakukan di negara asalnya dan/atau negara lain; i. keterangan manfaat dan laporan pengkajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan dalam penggunaan agens hayati tersebut di negara asalnya dan/atau negara lain; j. keterangan mengenai tindakan penanggulangan yang telah dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan agens hayati di negara asalnya dan/atau negara lain; k. keterangan mengenai musuh alami, antagonis serta kompetitor agens hayati tersebut; l. keterangan mengenai habitat asal, karakteristik serta spesifikasi agens hayati tersebut; m. keterangan mengenai cara penangkaran dan/atau produksi agens hayati tersebut; dan n. rekomendasi komisi keamanan hayati produk rekayasa genetik jika agens hayati yang di masukan merupakan produk rekayasa genetik. (2) Izin pemasukan agen hayati diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 50

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin pemasukan agens hayati diterbitkan di awal. (2) Badan Karantina Pertanian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan agen hayati berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 51

(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan dilakukan oleh badan usaha dan badan hukum. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan.

Pasal 52

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan bahan pakan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keterangan memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan dan keamanan pakan dengan melampirkan salinan ijazah dokter hewan yang sudah dilegalisir; 2. rencana pemasukan dan rencana distribusi bahan pakan asal hewan untuk 1 (satu) tahun; 3. pernyataan bermaterai tidak menggunakan/mendistribusikan bahan pakan asal ruminansia untuk bahan pakan ruminansia; 4. pernyataan bermaterai bahan pakan asal hewan yang dimasukkan hanya untuk pembuatan pakan; 5. pernyataan bermaterai mempunyai atau menguasai gudang penyimpanan yang memenuhi mutu dan keamanan bahan pakan; 6. laporan realisasi pemasukan sebelumnya; dan 7. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran bahan pakan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan 2. Laporan realisasi pengeluaran sebelumnya. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 53

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keterangan memiliki atau menguasai gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan bahan pakan asal tumbuhan; 2. laporan realisasi pemasukan sebelumnya; 3. rencana pendistribusian bahan pakan asal tumbuhan bagi trader untuk setiap pengajuan; dan 4. pemenuhan persyaratan teknis bahan pakan asal tumbuhan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan 2. laporan realisasi pengeluaran sebelumnya. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 54

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 52 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan bahan pakan asal hewan diterbitkan di awal; b. Pasal 52 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pengeluaran bahan pakan asal hewan diterbitkan di awal; c. Pasal 53 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan di awal; dan d. Pasal 53 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a, dan Pasal 53 ayat (1) huruf a; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, dan Pasal 53 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 55

(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran pakan dilakukan oleh badan usaha dan badan hukum. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran pakan sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran pakan.

Pasal 56

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keterangan memiliki atau menguasai gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan pakan; 2. laporan realisasi pemasukan sebelumnya; 3. rencana pemasukan dan pendistribusian pakan untuk satu tahun; 4. surat penunjukan sebagai importir oleh unit usaha negara asal (letter of appointment); dan 5. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan 2. laporan realisasi pengeluaran sebelumnya. (3) Izin pemasukan dan pengeluaran pakan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak pemasukan dan pengeluaran pakan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a; atau b. Paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pemasukan dan pengeluaran pakan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 58

(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan dilakukan oleh: a. badan usaha; atau b. badan hukum. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran obat hewan.

Pasal 59

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan bahan baku obat hewan berisi kesanggupan menyampaikan: 1. invoice/proforma invoice/purchase order; 2. sertifikat analisa (Certificate of Analysis/CoA) yang terbaru dan masih berlaku; 3. surat keterangan asal/Certificate of Origin (CoO) apabila negara asal pemasukan berbeda dengan negara produsen; 4. keputusan nomor pendaftaran obat hewan untuk bahan baku yang harus didaftarkan; 5. surat persetujuan pemegang nomor pendaftaran obat hewan untuk pemasukan obat hewan yang dilakukan bukan oleh pemegang nomor pendaftaran obat hewan; 6. lembar data keselamatan bahan/Material Safety Data Sheet (MSDS); 7. untuk bahan baku probiotik, dan enzim, asam amino dan bahan baku sediaan biologik menyampaikan Certificate of non GMO yang disahkan otoritas di negara asal; 8. Veterinary Health Certificate (VHC) untuk bahan baku obat hewan sediaan biologik; 9. sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) yang disahkan oleh otoritas di negara asal untuk bahan baku obat hewan yang tidak didaftarkan dan yang baru pertama kali dimasukkan; 10. untuk bahan baku yang mengandung kalsium: a. pernyataan dari produsen bahwa produk tidak berasal dari hewan; dan b. diagram alir (flow chart) pembuatan; dan 11. untuk bahan baku antibiotik: a. rencana distribusi bahan baku obat hewan; dan b. laporan pemasukan dan distribusi bahan baku antibiotik; b. untuk pemasukan produk jadi obat hewan berisi kesanggupan menyampaikan: 1. invoice/proforma invoice/ purchase order; 2. sertifikat analisa (Certificate of Analysis/CoA) yang terbaru dan masih berlaku; 3. surat keterangan asal/Certificate of Origin (CoO) apabila negara asal pemasukan berbeda dengan negara produsen; 4. keputusan nomor pendaftaran obat hewan; 5. surat persetujuan pemegang nomor pendaftaran obat hewan untuk pemasukan obat hewan yang dilakukan bukan oleh pemegang nomor pendaftaran obat hewan; dan 6. Veterinary Health Certificate (VHC) untuk sediaan biologik; c. untuk peralatan kesehatan hewan yang digunakan untuk aplikasi obat hewan berisi kesanggupan menyampaikan: 1. invoice/proforma invoice/ purchase order; dan 2. brosur alat; dan d. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keputusan nomor pendaftaran obat hewan; dan 2. invoice/proforma invoice/sales contract. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 Hari sejak izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 61

(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha; atau c. lembaga sosial. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan.

Pasal 62

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan: 1. surat keterangan kesehatan hewan (Health Certificate) dari otoritas veteriner negara asal; dan 2. pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi ketentuan kesehatan hewan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 63

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 bulan sejak izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 64

(1) Permohonan rekomendasi ekspor/impor beras tertentu dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum. (2) Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi ekspor/ impor beras tertentu.

Pasal 65

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b, untuk ekspor berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan mengenai pesanan (confirmation order) dari pembeli di luar negeri; dan b. sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau sesuai dengan permintaan di negara tujuan (untuk beras organik). (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b, untuk impor: a. beras ketan utuh, berisi kesanggupan menyampaikan rencana penyerapan substitusi impor dari petani ketan yang diketahui oleh kepala dinas daerah kabupaten/kota sentra produksi ketan; b. beras thai hom mali, beras japonica dan beras basmati berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keterangan jaminan suplai dari eksportir; 2. rencana penjualan untuk toko modern, kebutuhan hotel, restoran, katering, rumah sakit atau apotik; 3. pernyataan tidak untuk diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk; dan 4. keterangan kemurnian varietas beras dari negara asal; c. beras kukus/steam rice berisi kesanggupan menyampaikan: 1. keterangan jaminan suplai dari eksportir dan keterangan uji klinis dari istitusi berwenang negara asal; dan 2. rencana penjualan untuk toko modern, kebutuhan hotel, restoran, katering, rumah sakit atau apotik; d. beras hibah berisi kesanggupan menyampaikan: 1. rekomendasi dari badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial; 2. rencana pendistribusian yang diketahui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau pejabat yang ditunjuk; dan 3. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/ lembaga di negeri pemberi hibah yang telah diketahui oleh perwakilan Republik INDONESIA yang berada di Negara pemberi hibah yang bersangkutan. (3) Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 66

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 1 (satu) Hari sejak rekomendasi ekspor/impor beras tertentu diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melakukan evaluasi: a. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); atau b. paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 67

(1) Permohonan rekomendasi impor produk hortikultura dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha; b. lembaga sosial; atau c. perwakilan lembaga asing/lembaga internasional. (2) Rekomendasi impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi impor produk hortikultura.

Pasal 68

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b: a. untuk badan usaha berisi kesanggupan menyampaikan: 1. pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, bagi Pelaku Usaha pemilik NIB yang berlaku API Produsen (API-P); 2. laporan realisasi impor produk hortikultura untuk Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebelumnya; 3. sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dan masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; 4. registrasi bangsal penanganan pascapanen (Good Handling Practices/GHP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; dan 5. keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); b. untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berisi kesanggupan menyampaikan penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. untuk lembaga sosial berisi kesanggupan menyampaikan: 1. penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang; 2. keterangan pemberian hibah dari negara asal; 3. pernyataan tidak akan memperjualbelikan produk hortikultura; dan 4. keterangan calon penerima; d. untuk perwakilan lembaga asing/lembaga internasional: 1. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; dan 2. pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 sampai dengan angka 5 diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA. (3) Rekomendasi impor produk hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 69

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) melalui OSS paling lambat 8 (delapan) Hari sejak rekomendasi impor produk hortikultura diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan evaluasi paling lama 5 (lima) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi impor produk hortikultura berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 70

(1) Permohonan rekomendasi teknis impor tembakau dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum. (2) Rekomendasi teknis impor tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan rekomendasi teknis impor tembakau.

Pasal 71

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. Bukti penyerapan tembakau petani paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri tembakau; b. pernyataan mengenai rencana Impor sesuai kebutuhan riil industri dan pernyataan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Tembakau yang diimpor kepada pihak lain, untuk pemegang API-P; c. pernyataan mengenai rencana distribusi atas tembakau yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi tembakau berdasarkan kontrak pemesanan kebutuhan tembakau dari industri kecil dan menengah dan/atau yang tidak melaksanakan importasi tembakau sendiri, untuk pemegang API-U; d. laporan rekapitulasi realisasi impor produk tembakau sebelumnya; e. pernyataan telah melakukan kemitraan dengan petani/kelompok tani tembakau; f. pernyataan mengenai rencana melakukan penguatan kelembagaan petani; g. pernyataan mengenai penerapan Good Agricultural Practices (GAP) Tembakau terhadap kelompok petani yang menjadi mitra; dan h. pernyataan bermaterai cukup bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Rekomendasi teknis impor tembakau diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 72

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak rekomendasi teknis impor tembakau diterbitkan. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi teknis impor tembakau berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 73

(1) Permohonan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. lembaga sosial; atau e. perwakilan negara asing/lembaga internasional. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya; b. pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan; c. pemasukan dan pengeluaran produk hewan non pangan; dan d. pemasukan dan pengeluaran makanan hewan kesayangan (Pet Food).

Pasal 74

Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan.

Pasal 75

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, untuk pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarrakat veteriner. (2) Rekomendasi teknis pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, untuk pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan: a. untuk pemasukan produk pangan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran produk pangan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 77

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, untuk pemasukan dan pengeluaran produk hewan non pangan: a. untuk pemasukan produk hewan non pangan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran produk hewan non pangan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan non pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 78

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, untuk pemasukan dan pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food): a. untuk pemasukan makanan hewan kesayangan (pet food), berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food), berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food) diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 79

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 75 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya diterbitkan di awal; b. Pasal 76 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan produk pangan asal hewan diterbitkan di awal; c. Pasal 76 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran produk pangan asal hewan diterbitkan di awal; d. Pasal 77 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan produk hewan non pangan diterbitkan di awal; e. Pasal 77 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran produk hewan non pangan diterbitkan di awal; f. Pasal 78 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan makanan hewan kesayangan (pet food) diterbitkan di awal; dan g. Pasal 78 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food) diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1) huruf a, Pasal 77 ayat (1) huruf a, dan Pasal 78 ayat (1) huruf a; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, Pasal 77 ayat (1) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 80

(1) Permohonan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi terdiri atas: a. pemasukan ternak ruminansia besar; dan b. pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi. (2) Permohonan rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar dilakukan oleh: a. badan hukum; b. badan usaha; c. kelompok peternak; atau d. koperasi peternak. (3) Permohonan rekomendasi pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi dilakukan oleh: a. perseorangan; atau b. badan usaha. (4) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi.

Pasal 81

(1) Komitmen pemasukan ternak ruminansia besar berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; b. laporan realisasi pemasukan untuk rekomendasi sebelumnya; dan c. pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 82

(1) Komitmen pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi ketentuan kesehatan hewan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Rekomendasi pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 83

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar diterbitkan di awal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi diterbitkan di awal. (3) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi ke sistem OSS. (5) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 84

(1) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berupa: a. pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri; dan b. pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk luar negeri. (2) Permohonan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha; atau c. badan hukum. (3) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) diberikan melalui tahapan sebagai berikut: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan.

Pasal 85

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b bagi pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri, berisi kesanggupan untuk menyampaikan: a. keterangan komposisi/isi produk; b. contoh kemasan; c. hasil penilaian konten label atau desain label dan contohnya; d. hasil penilaian higiene sanitasi sarana produksi dan distribusi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP); e. Standard Operation Procedure (SOP); f. denah ruang penanganan produk; g. daftar pemasok; h. daftar distributor; i. laporan hasil uji produk dari laboratorium terakrediatasi; j. sertifikat atau surat keterangan klaim bagi produk yang mencantumkan klaim pada label; k. surat lisensi bagi produk dengan lisensi; l. surat keterangan pengemas kembali bagi produk yang dikemas kembali; dan m. perjanjian kerja/kontrak kerja bagi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diproduksi berdasarkan kontrak (maklon). (2) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 86

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b bagi pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk luar negeri, berisi kesanggupan untuk menyampaikan: a. keterangan komposisi/isi produk; b. contoh kemasan; c. hasil penilaian konten label atau desain label dan contohnya; d. hasil penilaian higiene sanitasi sarana produksi dan distribusi dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP); e. Standard Operation Procedure (SOP); f. daftar pemasok/eksportir negara asal; g. daftar distributor; h. sertifikat pelepasan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Badan Karantina Pertanian; i. laporan hasil uji produk dari laboratorium yang terakreditasi bagi produk yang tidak diatur dalam peraturan perkarantinaan atau dipersyaratkan oleh regulasi j. sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan bagi pelaku usaha yang memiliki (wajib bagi pelaku yang mencantumkan klaim pada label) atau sertifikat Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi produk yang dikenai ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib; k. surat lisensi bagi produk dengan diproduksi dengan lisensi; l. surat keterangan pengemas kembali bagi produk yang dikemas kembali; m. surat penunjukan impor (Izin Impor) bagi produk yang di diatur izin importasinya; n. Certificate Of Analysis bagi produk yang dipersyaratkan peraturan perkarantinaan; o. surat rekomendasi impor bagi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diatur importasinya; dan p. surat perjanjian kerja/kontrak kerja bagi produk PSAT yang yang diproduksi berdasarkan kontrak (maklon) atau surat sejenis bagi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikemas kembali atau yang diproduksi di luar negeri berdasarkan kontrak. (2) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk luar negeri diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 87

(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak bukti pendaftaran pangan segar asal tumbuhan diterbitkan. (2) Perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1). (3) Badan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinotifikasi ke sistem OSS. (5) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 88

(1) Permohonan pendaftaran alat mesin pertanian dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. (2) Pendaftaran alat mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pendaftaran alat mesin pertanian; dan b. sertifikasi alat mesin pertanian.

Pasal 89

Pendaftaran alat mesin pertanian diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran alat mesin pertanian.

Pasal 90

(1) Komitmen untuk pendaftaran alat mesin pertanian oleh perseorangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. spesifikasi teknis dan cara penggunaan alat mesin pertanian; dan b. hasil uji atau test report dari lembaga uji terakreditasi. (2) Komitmen untuk pendaftaran alat mesin pertanian oleh badan usaha berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau surat pelimpahan merek dari pemilik merek; b. keterangan penunjukan keagenan tunggal dari negara asal untuk alat mesin pertanian berasal dari impor; dan c. hasil uji atau test report dari lembaga uji terakreditasi. (3) Komitmen untuk sertifikasi alat mesin pertanian, berisi kesanggupan menyampaikan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT- SNI). (4) Pendaftaran alat mesin pertanian diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2). (5) Sertifikasi alat mesin pertanian diterbitkkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 91

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) sampai dengan ayat (3) melalui OSS paling lambat 5 (lima) bulan sejak bukti pendaftaran alat mesin pertanian diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran alat mesin pertanian berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 92

(1) Permohonan pendaftaran pakan ternak dilakukan oleh: a badan usaha; atau b badan hukum. (2) Pendaftaran pakan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran pakan ternak.

Pasal 93

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat mutu dan keamanan pakan; b. contoh label; c. formulir jenis bahan pakan yang digunakan dan presentase dalam formula pakan; dan d. formulir jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan. (2) Pendaftaran pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 94

(5) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak pendaftaran pakan ternak diterbitkan di awal. (6) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (8) Pendaftaran pakan ternak berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 95

(1) Permohonan sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik dilakukan oleh produsen obat hewan yang berbadan usaha atau berbadan hukum (2) Sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik.

Pasal 96

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b, untuk sertifikasi cara pembuatan obat yang baik berisi kesanggupan menyampaikan: a. denah bangunan (lay out) pabrik yang dilengkapi dengan sistem tata udara dan tata pengolahan air yang sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat hewan yang baik; b. dokumen induk cara pembuatan obat hewan yang baik (site master file/SMF) atau panduan mutu/dokumen setara yang menguraikan dengan lengkap proses bisnis pembuatan obat hewan. (2) Sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 97

(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) melalui OSS paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat cara pembuatan obat yang baik diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Sertifikat cara pembuatan obat yang baik berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 98

(1) Permohonan pendaftaran/registrasi obat hewan dilakukan oleh: a. badan usaha; atau b. badan hukum. (2) Pendaftaran/registrasi obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran/ registrasi obat hewan.

Pasal 99

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. persetujuan Penilai Pendaftaran Obat Hewan (PPOH); b. sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH); dan c. sertifikat keamanan pakan dan/atau lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik. (2) Selain memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon yang mendaftarkan obat hewan produk dalam negeri untuk pertama kali, menyampaikan pernyataan kesanggupan pemenuhan sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan nomor pendaftaran obat hewan. (3) Selain memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, pemohon dari luar negeri yang mendaftarkan obat hewan untuk pertama kali, menyampaikan: a. Certificate of Origin; b. Certificate of Free Sale; c. Certificate of Registration; d. Certificate of Good Manufacturing Practices; dan e. Letter of Appointment; (4) Selain memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran ulang yang dilakukan oleh produsen dalam negeri wajib menyampaikan kesanggupan: a. keputusan Nomor Registrasi; b. sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH); dan c. pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa obat hewan yang didaftarkan ulang tidak mengalami perubahan secara teknis. (5) Dalam hal pendaftaran ulang dilakukan terhadap obat hewan produk luar negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus menyampaikan kesanggupan letter of appointment. (6) Dalam hal nomor pendaftaran obat hewan asal impor dialihkan ke perusahaan importir obat hewan lainnya, pemohon harus melengkapi: a. Pernyataan dari pemohon sebagai pemilik nomor pendaftaran bahwa bersedia mengalihkan nomor pendaftaran; b. Pernyataan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran; c. Akte/perjanjian notaris tentang kesepakatan pengalihan nomor pendaftaran; d. Surat Keputusan nomor pendaftaran yang akan dialihkan; e. Pernyataan dari principal bahwa sudah tidak bekerjasama dengan perusahaan pemilik nomor pendaftaran, dan kerjasama dialihkan ke perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran; f. Letter of appointment dari principal ke perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran. (7) Dalam hal nomor pendaftaran obat hewan hasil produsen dalam negeri dialihkan ke produsen dalam negeri lainnya, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf d, pemohon harus melengkapi: a. Pernyataan dari penerima nomor pendaftaran bahwa obat hewan yang akan diproduksi tidak mengalami perubahan secara teknis; b. Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yang diterbitkan untuk obat hewan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran; c. Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima pengalihan nomor pendaftaran. (8) Pendaftaran/registrasi obat hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7).

Pasal 100

(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (7) melalui OSS paling lambat 1 (satu) bulan sejak pendaftaran/registrasi obat hewan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran/registrasi obat hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 101

(1) Permohonan pendaftaran/pelepasan varietas tanaman dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha; c. badan hukum; atau d. instansi pemerintah. (2) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pendaftaran varietas hortikultura; dan b. pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak. (3) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran/ pelepasan varietas tanaman.

Pasal 102

(1) Komitmen pendaftaran varietas hortikultura, berisi kesanggupan menyampaikan: a. deskripsi varietas; b. hasil uji keunggulan varietas; c. hasil uji kebenaran varietas; d. rekomendasi Tim Penilai dan Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH); e. pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal; f. pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi; g. pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik); h. pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut; i. jaminan yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri (apabila varietas tersebut dapat diproduksi di dalam negeri); j. penamaan sesuai peraturan; k. foto tanaman/bagian tanaman yang menunjukkan kekhasan/keunikan; dan l. izin pemasukan benih untuk tujuan uji adaptasi (khusus varietas introduksi). (2) Pendaftaran varietas hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 103

(1) Komitmen pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak, berisi kesanggupan menyampaikan: a. laporan hasil akhir pengujian; b. rekomendasi Tim Penilai Varietas; c. pernyataan bahwa benih penjenis tersedia; d. jaminan dari penyelenggara bahwa setelah pelepasan, benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri; e. rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima) tahun ke depan; f. deskripsi varietas; dan g. foto morfologi varietas. (2) Pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 104

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) melalui OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak bukti pendaftaran/pelepasan varietas tanaman diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perkebunan, atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 105

(1) Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. (2) Permohonan pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. izin percobaan; dan b. izin tetap. (3) Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan izin percobaan; dan c. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan izin tetap.

Pasal 106

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf b, untuk izin percobaan berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat merek/bukti pendaftaran merek; b. surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri; c. surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access); d. surat izin Produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif/Bahan Teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal; e. bukti penguasaan sarana Produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri Pestisida; f. sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi; g. kromatogram hasil analisis Bahan Teknis dari laboratorium uji mutu terakreditasi kecuali Pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan h. sertifikat komposisi Formulasi (Certificate of Composition/CoC) dari pembuat Formulasi. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf c, untuk izin tetap berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin percobaan Pestisida; b. sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan; c. laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan; d. laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida; e. untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi; f. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan g. hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida. Pendaftaran Pestisida diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 107

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 106 ayat (1) melalui OSS paling lambat 1 (satu) bulan sejak bukti pendaftaran pestisida diterbitkan di awal; b. Pasal 106 ayat (2) melalui OSS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bukti pendaftaran pestisida diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran pestisida berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 108

(1) Permohonan pendaftaran pupuk dilakukan oleh perusahaan. (2) Pendaftaran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendaftaran: a. pupuk an organik; dan b. pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. (3) Pendaftaran pupuk diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran pupuk.

Pasal 109

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. rincian konsep label; b. bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; c. laporan hasil uji efektifitas; d. rincian deskripsi pupuk; e. hasil uji mutu atau Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi pupuk wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan f. penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri. (2) Pendaftaran pupuk diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 110

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) melalui OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak bukti pendaftaran pupuk diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan evaluasi paling lama 5 (lima) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran pupuk berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 111

(1) Pemohon wajib membayar biaya Perizinan Berusaha berdasarkan surat perintah membayar. (2) Penerbitan surat perintah membayar dan pembayaran biaya Perizinan Berusaha oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh pemohon sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen. (4) Pemohon yang telah melakukan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. (5) Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah pemohon menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangan wajib melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem kepada Lembaga OSS.

Pasal 113

(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Petanian, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan. (2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diperlukan.

Pasal 114

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 115

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 116

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA