Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA JEPANG KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 38-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai berikut: 1. hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 2. produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 3. pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami, dan sejenisnya serta yang sudah diolah; 4. pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 5. pupuk asal hewan; 6. organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 7. produk biologis asal hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya.

Pasal 2

Komoditas pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia apabila telah diberangkatkan dari Negara Jepang sebelum tanggal 7 April 2010, dan dibuktikan dengan dokumen pendukung resmi.

Pasal 3

Status PMK di Negara Korea Selatan akan dievaluasi secara rutin setiap 2 (dua) minggu sekali berdasarkan laporan WAHID OIE.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR