Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Pasal 2
(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas:
a. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi;
b. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner;
c. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian;
d. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian;
e. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian;
f. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian;
g. Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian;
h. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang;
i. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia;
j. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran;
k. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika;
l. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias;
m. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika;
n. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik;
o. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar;
p. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat;
q. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma;
r. Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak;
s. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk;
t. Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian;
u. Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa;
v. Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian;
w. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
x. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian;
y. Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi;
z. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar;
aa. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil;
dan bb. Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 27 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pascapanen pertanian;
b1. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
c. pengelolaan produk hasil perakitan pascapanen pertanian;
d. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang pascapanen pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.
3. Ketentuan huruf g Pasal 85 diubah, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman industri dan penyegar;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman industri dan penyegar;
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman industri dan penyegar;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanaman industri dan penyegar dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar.
4. Ketentuan huruf g Pasal 91 diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman pemanis dan serat;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat;
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman pemanis dan serat;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanaman pemanis dan serat dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.
5. Ketentuan huruf c Pasal 109 dihapus, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;
c. Dihapus.
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanah dan pupuk dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.
6. Ketentuan huruf c Pasal 127 dihapus, sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
c. Dihapus.
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA agroklimat dan hidrologi pertanian dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.
7. Setelah bagian Kedua puluh tujuh ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedua puluh delapan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156
(1) Loka Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Loka Penerapan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 156
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156B, Loka Penerapan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b. pelaksanaan pengujian, diseminasi, identifikasi kebutuhan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
c. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
Pasal 156
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
9. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 168 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168
(1) Kepala balai besar merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala balai merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3a) Kepala loka merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169
(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) balai besar, 51 (lima puluh satu) balai, dan 6 (enam) loka.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Setelah huruf AA Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf BB sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
12. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
