Langsung ke konten

PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PERMENTAN No. 36PERMENTANSR102017 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2020-06-11

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. 1. Formula Pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan mikroba. 1. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri. 1. Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan terhadap semua produk pupuk baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. 1. Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor Pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh nomor Pendaftaran dapat diproduksi, diimpor dan diedarkan. 1. Standar Mutu adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus untuk menjamin kualitas produk atau mutu. 1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk An- Organik sesuai dengan persyaratan SNI. 1. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah Standar Mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh Menteri. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pupuk. 1. Kepala Pusat adalah kepala pusat yang melaksanakan tugas di bidang perizinan pertanian.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pendaftaran Pupuk** An-Organik. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:** - melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan Pupuk An-Organik; - menjamin mutu dan efektivitas Pupuk An-Organik; dan - memberikan kepastian Formula Pupuk An-Organik yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan, Pengujian, Pendaftaran, perubahan dan peralihan, serta pupuk formula khusus. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 4

Pengadaan Pupuk An-Organik dilakukan melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.

Pasal 5

**(1) Pupuk An-Organik berasal dari produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi deskripsi, serta lulus uji mutu dan efektivitas. **(2) Pupuk An-Organik produksi dalam negeri selain dilengkapi deskripsi, serta lulus uji mutu dan** efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berasal dari Formula Pupuk hasil rekayasa. **(3) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang memuat analisis komposisi** dan analisis kadar unsur hara.

Pasal 6

Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

**(1) Pupuk An-Organik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diedarkan harus terjamin** mutu dan efektivitasnya, serta didaftarkan. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri untuk memperoleh nomor** Pendaftaran. **(3) Untuk menjamin mutu dan efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pupuk An-Organik** dilakukan Pengujian. **(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas uji mutu dan uji efektivitas.**

Pasal 8

**(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berdasarkan SNI.** **(2) SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-** undangan. **(3) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, digunakan PTM.** **(4) PTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.**

Pasal 9

**(1) Dalam hal mutu pupuk yang akan didaftarkan belum diatur dalam PTM atau SNI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8, Tim Teknis menyusun PTM. --- www.hukumonline.com/pusatdata **(2) Tim Teknis melakukan pengkajian terhadap PTM dan/atau SNI yang telah ditetapkan yang akan** direkomendasikan oleh Tim Teknis kepada Direktur Jenderal untuk diusulkan sebagai SNI. **(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.**

Pasal 10

Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji mutu yang terakreditasi.

Pasal 11

Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan untuk menilai efektivitas Pupuk An- Organik terhadap pertumbuhan atau kualitas tanaman, hasil tanaman, dan/atau nilai ekonomis hasil produksi tanaman.

Pasal 12

**(1) Uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji yang** terakreditasi atau yang ditunjuk. **(2) Lembaga uji yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi:** - peralatan budidaya tanaman; - peralatan pengukuran (timbangan, meteran); - lahan pertanian paling kurang 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terjamin pengairannya; - 1 (satu) orang dengan pendidikan Sarjana di bidang pertanian yang mempunyai pengalaman, pengetahuan budidaya tanaman dan pemupukan; dan - 2 (dua) orang dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas yang berpengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang pertanian. **(3) Lembaga uji efektivitas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan** Keputusan Menteri.

Pasal 13

**(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menggunakan metode uji dan** pelaporan. **(2) Metode uji dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang** merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

**(1) Untuk melakukan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), permohonan Pengujian** diajukan secara daring (online) kepada lembaga uji melalui Kepala Pusat. **(2) Permohonan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemohon.**

Pasal 15

Pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 16

Pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan sesuai dengan metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 17

**(1) Pupuk An-Organik yang telah dilakukan Pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** diberikan sertifikat hasil uji mutu. **(2) Pupuk An-Organik yang telah dilakukan Pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16** diberikan laporan hasil uji efektivitas. **(3) Hasil Uji mutu dan laporan uji efektivitas diunggah (upload) oleh lembaga uji.**

Pasal 18

**(1) Sertifikat hasil uji mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17** berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak dikeluarkan oleh lembaga uji. **(2) Sertifikat hasil uji mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** digunakan sebagai syarat Pendaftaran. Bagian Kesatu Umum

Pasal 19

Pupuk An-Organik yang akan didaftarkan apabila termasuk dalam: - SNI wajib, harus dilampirkan SPPT-SNI; - SNI sukarela, harus dilampirkan SPPT-SNI atau sertifikat hasil uji mutu; atau - PTM, harus dilampirkan sertifikat hasil uji mutu. Bagian Kedua Syarat Pendaftaran

Pasal 20

**(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan Pendaftaran** Pupuk An-Organik dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: - akta pendirian dan perubahannya; - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pupuk; - surat keterangan domisili perusahaan; - Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu identitas pimpinan perusahaan; --- www.hukumonline.com/pusatdata - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; - konsep label; - surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; - laporan hasil uji efektivitas; dan - surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar; - deskripsi pupuk; dan - bukti pembayaran PNBP. **(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pendaftaran Pupuk An-** Organik yang berasal dari luar negeri disertai surat penunjukan kuasa/perwakilan dari pemilik formulasi yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 21

Konsep label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f ditulis dalam Bahasa Indonesia dan paling kurang memuat: - nomor Pendaftaran; - nama/merek dagang; - jenis; - kandungan hara; - isi atau berat bersih barang; - masa edar; - aturan pakai/cara penggunaan; - kode produksi; - nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; - nama dan alamat produsen atau importir; - negara pembuat; dan - petunjuk penggunaan. Bagian Ketiga Tata Cara Pendaftaran Paragraf 1 Pendaftaran Pertama Kali

Pasal 22

**(1) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik dengan melampirkan persyaratan permohonan** Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diajukan secara daring (online) oleh pemohon kepada Menteri melalui Kepala Pusat. **(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan** Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan dan memberikan jawaban menerima atau menolak. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 23

**(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) apabila telah memenuhi** persyaratan permohonan Pendaftaran selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal. **(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) apabila persyaratan** permohonan Pendaftaran tidak lengkap dan/atau tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara daring (online) untuk dilengkapi oleh pemohon.

Pasal 24

**(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan dari Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 23 ayat (1) melakukan verifikasi teknis. **(2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian hasil uji** mutu dengan Standar Mutu, dan kebenaran hasil uji efektivitas.

Pasal 25

Apabila hasil verifikasi dinyatakan: - lulus, Direktur Jenderal menerbitkan nomor Pendaftaran; atau - tidak lulus, Direktur Jenderal melakukan penolakan.

Pasal 26

**(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal** atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri. **(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama** 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima dari Kepala Pusat. **(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada** Kepala Pusat. **(4) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari** kerja menyampaikan kepada pemohon.

Pasal 27

**(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal** disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada Kepala Pusat. **(2) Kepala Pusat menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon** dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.

Pasal 28

**(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berlaku untuk jangka waktu** selama 5 (lima) tahun. **(2) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya, dapat** dilakukan daftar ulang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 29

Penomoran Pupuk An-Organik tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Pendaftaran Ulang

Pasal 30

**(1) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilakukan paling lama 90** (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor Pendaftaran berakhir. **(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19. **(3) Laporan uji efektivitas dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dengan ketentuan tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. **(4) Pemohon Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan tenggat** waktu yang diperlukan untuk melakukan uji mutu dan uji efektivitas untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran ulang. **(5) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang** ditetapkan sebagai bencana nasional, nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku: - sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden; atau - sampai dengan 6 (enam) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut, untuk Pupuk SNI wajib dan membutuhkan SPPT SNI dari luar negeri.

Pasal 31

**(1) Apabila Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melebihi batas waktu berlakunya** nomor Pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran pertama kali. **(2) Dalam hal Pendaftaran ulang sedang dalam proses sedangkan masa berlaku nomor Pendaftaran** lama sudah habis, produksi dan peredaran Pupuk An-Organik wajib dihentikan. Paragraf 3 Kewajiban Pemegang Nomor Pendaftaran

Pasal 32

**(1) Pemegang nomor Pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada** label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. **(2) Pemegang nomor Pendaftaran wajib menjamin mutu Pupuk An-Organik yang sudah beredar dengan** batas toleransi 8% (delapan persen) dari formula pupuk yang didaftarkan. **(3) Pemegang nomor Pendaftaran wajib membuat laporan produksi atau laporan impor selama 6 (enam)** --- www.hukumonline.com/pusatdata bulan sekali. **(4) Pemegang nomor Pendaftaran wajib melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor** Pendaftaran.

Pasal 33

**(1) Perubahan nama dagang, kemasan, produsen pupuk dan/atau warna Pupuk An-Organik dapat** dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah diterbitkan nomor Pendaftaran. **(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui** Kepala Pusat untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 34

Perubahan nama dagang dan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dengan melampirkan perubahan nama dagang dan kemasan yang baru.

Pasal 35

**(1) Perubahan produsen dilakukan dengan melampirkan uji mutu dan uji efektivitas.** **(2) Perubahan warna pupuk dilakukan dengan melampirkan uji mutu.** **(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):** - memenuhi persyaratan, perubahan dapat disetujui; atau - tidak memenuhi persyaratan, perubahan ditolak.

Pasal 36

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri. Bagian Kedua Pengalihan Nomor Pendaftaran

Pasal 37

**(1) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan, akuisisi, divestasi atau alasan lainnya, nomor** Pendaftaran Pupuk An-Organik dapat dialihkan. **(2) Pengalihan nomor Pendaftaran untuk alasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** --- www.hukumonline.com/pusatdata dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak nomor Pendaftaran pemegang Pupuk An-Organik diterbitkan. **(3) Pengalihan nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan** dengan akta pengalihan yang dibuat notaris.

Pasal 38

**(1) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaporkan kepada Direktur** Jenderal melalui Kepala Pusat oleh pemegang nomor Pendaftaran baru, untuk dicatat dalam buku nomor Pendaftaran. **(2) Permohonan pengajuan pengalihan nomor Pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kecuali ayat (1) huruf h. **(3) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur** Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 39

**(1) Pupuk formula khusus harus diproduksi oleh pemegang nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik.** **(2) Pemegang nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi pupuk** formula khusus wajib sesuai dengan jenis unsur hara yang tercantum dalam nomor Pendaftaran. **(3) Pupuk formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib didaftar.**

Pasal 40

**(1) Pemegang nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik dapat melayani pesanan pupuk formula khusus,** setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. **(2) Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang** nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat, dengan melampirkan persyaratan: - Keputusan Pendaftaran Pupuk An-Organik; - bentuk fisik sesuai dengan Formula Pupuk An-Organik; - bukti pemesanan, atau perjanjian/kontrak kerjasama; - surat pernyataan bahwa pupuk formula khusus digunakan langsung oleh pemesan; dan - surat penyataan bahwa tidak digunakan dalam lelang Pemerintah oleh pemesan.

Pasal 41

Pemegang nomor Pendaftaran yang memproduksi pupuk formula khusus sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 39, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat disertai faktur pajak 6 (enam) bulan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal untuk dilakukan pengawasan.

Pasal 42

--- www.hukumonline.com/pusatdata Pupuk An-Organik dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.

Pasal 43

Lembaga uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil uji yang dilakukannya, diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Petugas yang melayani Pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Pemohon yang terbukti mengedarkan Pupuk An-Organik yang sedang dalam proses Pendaftaran baru dikenakan sanksi pembatalan permohonan Pendaftaran.

Pasal 46

**(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan** pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor Pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran. **(2) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak menjamin mutu Pupuk An-Organik yang diproduksi** dan/atau diedarkan dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran. **(3) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak memproduksi atau tidak mengimpor atau tidak membuat** laporan produksi atau laporan impor Pupuk An-Organik yang didaftarkan selama 2 (dua) tahun dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran. **(4) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor** Pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.

Pasal 47

**(1) Pencabutan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan atas** rekomendasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Pusat (KPPP). **(2) Keputusan tentang pencabutan nomor Pendaftaran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. **(3) Pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir wajib menarik Pupuk An-Organik dari** peredaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan keputusan tentang pencabutan nomor Pendaftaran.

Pasal 48

Penarikan Pupuk An-Organik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh dan atas beban biaya pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir Pupuk An-Organik yang --- www.hukumonline.com/pusatdata bersangkutan.

Pasal 49

**(1) Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan,** dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor Pendaftaran. **(2) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dan sedang** atau telah dilakukan pengujian diproses pendaftarannya menggunakan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini. **(3) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum** dilakukan Pengujian, dengan batas waktu tahun 2012 diberlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 11 Oktober 2017 Ttd. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 24 Oktober 2017 Ttd. --- www.hukumonline.com/pusatdata Bagian Kesatu Perubahan