Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 tentang PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN PRODUK REKAYASA GENETIK

PERMENTAN No. 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. 2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 3. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 4. Pakan PRG adalah Pakan yang mengandung PRG. 5. Pengkajian adalah keseluruhan proses pemeriksaan dokumen dan pengujian PRG serta faktor sosial-ekonomi terkait. 6. Pengkajian Risiko (Risk Assessment) PRG adalah Pengkajian kemungkinan terjadinya pengaruh merugikan pada lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan Hewan yang ditimbulkan dari pengembangan dan pemanfaatan PRG berdasarkan penggunaan metode ilmiah dan statistik tertentu yang sahih. 7. Keamanan Pakan PRG adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan Hewan dan ikan akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan Pakan PRG. 8. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat KKH PRG adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berwenang dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG. 9. Tim Teknis Keamanan Hayati Pakan Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH Pakan adalah tim yang dibentuk oleh KKH PRG dan diberi tugas membantu KKH PRG dalam melakukan evaluasi dan Pengkajian teknis keamanan hayati serta kelayakan pemanfaatan Pakan PRG. 10. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan tugas di bidang Penelitian dan Pengembangan Pertanian. 11. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Pengkajian terhadap Keamanan Pakan PRG dengan tujuan menjamin Keamanan Pakan PRG.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi jenis Pakan PRG, syarat dan tata cara Pengkajian Keamanan Pakan PRG.

Pasal 4

Jenis Pakan PRG meliputi: a. tanaman PRG, bahan asal tanaman PRG, dan hasil olahannya; b. jasad renik PRG, bahan asal jasad renik PRG, dan hasil olahannya; c. ikan PRG, bahan asal ikan PRG, dan hasil olahannya; dan d. Hewan PRG, bahan asal Hewan PRG, dan hasil olahannya.

Pasal 5

(1) Pakan PRG yang akan diedarkan wajib dilengkapi sertifikat Keamanan Pakan PRG. (2) Sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat rekomendasi Keamanan Pakan PRG. (3) Rekomendasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh KKH PRG setelah dilakukan Pengkajian terhadap Keamanan Pakan PRG.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh badan usaha, perguruan tinggi, instansi pemerintah dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. badan usaha: 1. nama perusahaan; 2. akta pendirian dan perubahannya; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak; 4. nama pimpinan; 5. alamat perusahaan; dan 6. Kartu Tanda Penduduk pimpinan perusahaan atau kuasanya. b. perguruan tinggi: 1. nama perguruan tinggi; 2. akta pendirian dan perubahannya; 3. alamat perguruan tinggi; 4. nama pimpinan; 5. nama peneliti; dan 6. surat penugasan. c. instansi pemerintah: 1. mempunyai tugas dan fungsi sesuai PRG yang dimohonkan; 2. surat keterangan dari pimpinan unit kerja; 3. nama pimpinan; 4. alamat institusi; dan 5. nama peneliti.

Pasal 7

(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk dilakukan Pengkajian pemohon harus melengkapi informasi genetik Pakan PRG dan informasi Keamanan Pakan PRG. (2) Informasi genetik Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deskripsi umum Pakan PRG; b. deskripsi inang dan penggunaannya sebagai Pakan PRG; c. deskripsi organisme donor; d. deskripsi modifikasi genetik; dan e. karakterisasi modifikasi genetik. (3) Informasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesepadanan substansial; b. perubahan nilai nutrisi; c. toksisitas; dan d. pertimbangan lain-lain. (4) Informasi genetik Pakan PRG dan informasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Pakan PRG berasal dari luar negeri selain harus dilengkapi dengan informasi genetik Pakan PRG dan informasi keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi: a. surat keterangan yang menyatakan Pakan PRG telah dizinkan untuk diperdagangkan secara bebas (certificate of free trade) di negara asalnya; dan b. dokumen Pengkajian dan pengelolaan risiko dari institusi yang berwenang dimana pengkajian risiko pernah dilakukan.

Pasal 8

(1) Kepala Badan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, harus telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7. (2) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (3) Permohonan yang telah lengkap dan benar oleh Kepala Badan disampaikan kepada KKH PRG untuk dimohonkan Pengkajian Keamanan Pakan PRG oleh TTKH.

Pasal 9

(1) KKH PRG setelah selesai melakukan Pengkajian Keamanan Pakan PRG menyampaikan rekomendasi Keamanan Pakan PRG kepada Menteri Pertanian berupa rekomendasi: a. aman Pakan PRG; atau b. tidak aman Pakan PRG. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian: a. menerbitkan sertifikat Keamanan Pakan PRG dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian, dalam hal Pakan PRG dinyatakan aman; atau b. menyampaikan rekomendasi penolakan disertai alasan penolakannya kepada pemohon, dalam hal Pakan PRG dinyatakan tidak aman. (3) Bentuk dan format sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan Format-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi dari KKH PRG.

Pasal 11

Pemegang sertifikat Keamanan Pakan PRG wajib bertanggung jawab atas kerugian baik bersifat ekonomi maupun sosial budaya akibat yang ditimbulkan dari Pakan PRG.

Pasal 12

Pengkajian Keamanan Pakan PRG yang sedang dalam proses, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA