Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Rekomendasi adalah keterangan kelulusan uji kompetensi Jabatan Fungsional bidang pertanian pada kategori keterampilan/keahlian tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi pembina.
7. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
8. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi calon Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Fungsional bidang Pertanian.
9. Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan Uji Kompetensi.
10. Sekretariat Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen Uji Kompetensi.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.
12. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
13. Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu.
14. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional untuk mengisi lowongan formasi
melalui Calon Pegawai Negeri Sipil.
15. Kenaikan Jenjang Jabatan adalah perpindahan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
16. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal Kompetensi.
17. Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta Uji Kompetensi.
Pasal 2
Uji Kompetensi dilaksanakan untuk PNS di lingkungan Kementerian Pertanian dan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau pangan.
Pasal 3
Uji kompetensi dilakukan terhadap Jabatan Fungsional bidang pertanian sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian;
b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c. Pengawas Benih Tanaman;
d. Medik Veteriner;
e. Paramedik Veteriner;
f. Pengawas Bibit Ternak;
g. Pengawas Mutu Pakan;
h. Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i. Analis Pasar Hasil Pertanian;
j. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
k. Analis Ketahanan Pangan;
l. Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
m. Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
n. Dokter Hewan Karantina;
o. Paramedik Karantina Hewan; dan
p. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Pasal 4
Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat:
a. pengangkatan dalam jabatan fungsional bidang pertanian;
b. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
c. perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian; dan
d. pemeliharaan kinerja.
Pasal 5
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Pengangkatan Pertama;
b. Perpindahan dari Jabatan Lain; atau
c. Penyesuaian/Inpassing.
(2) Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan bagi calon PNS atau PNS sesuai formasi Jabatan Fungsional bidang pertanian dari calon PNS.
(3) Uji Kompetensi untuk pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas pada Jabatan Fungsional bidang pertanian yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional bidang pertanian dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Uji Kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk jabatan fungsional:
1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
3. Dokter Hewan Karantina; dan
4. Paramedik Karantina Hewan;
b. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional;
dan
c. pejabat fungsional memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan.
Pasal 6
Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional; dan
b. memenuhi HAPAK paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 7
Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional; dan
b. memenuhi angka kredit untuk perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian.
Pasal 8
Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk Pejabat Fungsional jenjang:
1. Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, bagi Jabatan Fungsional dengan jabatan paling tinggi Ahli Utama;
2. Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, bagi Jabatan Fungsional dengan jabatan paling tinggi Ahli Madya; dan
3. Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. dilakukan setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 9
(1) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Pertama harus melengkapi persyaratan:
a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
b. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing harus melengkapi persyaratan:
a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. salinan surat keputusan, surat tugas, atau sasaran kinerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional bidang pertanian yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
(3) PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus melengkapi persyaratan:
a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
c. HAPAK paling kurang 80% angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
d. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
(4) PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian harus harus melengkapi persyaratan:
a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
c. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok atau ahli;
e. PAK alih kelompok; dan
f. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
(5) PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk Pemeliharaan Kinerja harus melengkapi persyaratan:
a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
c. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 10
Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi jabatan fungsional bidang pertanian meliputi:
a. penyampaian daftar usulan;
b. verifikasi dan validasi usulan;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan
e. penetapan Rekomendasi.
Pasal 11
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian melakukan inventarisasi lowongan kebutuhan jabatan fungsional bidang pertanian dan calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan untuk jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk jabatan fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit
Ternak, dan Pengawas Mutu Pakan;
e. Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
f. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, dan Analis Ketahanan Pangan;
g. Sekretaris Badan Karantina Pertanian untuk jabatan fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan; atau
h. Sekretaris Jenderal untuk jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampirkan:
a. surat pengantar Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; dan
b. Peta jabatan yang menunjukkan lowongan kebutuhan jabatan bagi PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. syarat adaministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 12
Penyampaian usulan peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 7 dilakukan secara daring melalui laman http://fungsional.pertanian.go.id.
Pasal 13
(1) Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi dan validasi dokumen lowongan kebutuhan jabatan fungsional bidang pertanian dan usulan calon peserta Uji Kompetensi untuk memastikan kebenaran dokumen.
(2) Verifikasi dan validasi dokumen usulan calon peserta Uji Kompetensi dilakukan secara daring pada laman http://fungsional.pertanian.go.id.
Pasal 14
(1) Sekretariat Tim Penguji melakukan koordinasi dengan unit kerja eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian untuk menentukan rencana pelaksanaan uji kompetensi.
(2) Sekretariat Tim Penguji mengumumkan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. peserta Uji Kompetensi hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
b. jadwal dan lokasi Uji Kompetensi.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring pada laman http://fungsional.pertanian.go.id.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem CAT.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh
Kementerian Pertanian selaku penyelenggara Uji Kompetensi.
Pasal 16
Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) diberikan bobot nilai dengan ketentuan:
a. kompetensi teknis memiliki bobot nilai 70% (tujuh puluh persen);
b. kompetensi manajerial memiliki bobot nilai 15% (lima belas persen); dan
c. kompetensi sosial Kultural memiliki bobot nilai 15% (lima belas persen).
Pasal 17
(1) Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi Nilai Ambang Batas.
(2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kategori keterampilan meliputi:
a. 60 (enam puluh) untuk jenjang Pemula;
b. 65 (enam puluh lima) untuk jenjang Terampil;
c. 70 (tujuh puluh) untuk jenjang Mahir; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Penyelia.
(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kategori keahlian meliputi:
a. 70 (tujuh puluh) untuk jenjang Ahli Pertama;
b. 75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Ahli Muda;
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Ahli Madya; dan
d. 80 (delapan puluh) untuk jenjang Ahli Utama.
(4) Peserta uji kompetensi Ahli Madya dan Ahli Utama yang memenuhi nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, wajib menyusun makalah, mengikuti wawancara dan memperoleh nilai paling sedikit:
a. 65 (enam puluh lima) untuk jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
b. 70 (tujuh puluh) untuk jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
d. 80 (delapan puluh) untuk jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
e. 85 (delapan puluh lima) untuk jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 18
(1) Sekretariat Tim Penguji menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang akan MENETAPKAN rekomendasi Uji Kompetensi dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
(2) Hasil Uji Kompetensi untuk calon Pejabat Fungsional Ahli Madya/Ahli Utama ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji.
Pasal 19
(1) Rekomendasi hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
b. Direktur Jenderal Tanaman Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman;
c. Direktur Jenderal Perkebunan untuk jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk jabatan fungsional Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, dan Pengawas Mutu Pakan;
e. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
f. Kepala Badan Ketahanan Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, dan Analis Ketahanan Pangan;
g. Kepala Badan Karantina Pertanian untuk jabatan fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan; atau
h. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian untuk jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
(2) Dalam MENETAPKAN Rekomendasi hasil Uji Kompetensi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Penguji.
(3) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur teknis Jabatan Fungsional yang akan diuji.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil, terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Dalam hal jumlah anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat dipenuhi dari unsur teknis, anggota Tim Penguji dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan Uji Kompetensi.
(6) Susunan keanggotaan, tugas Tim Penguji dan Sekretariat Tim Penguji ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 20
(1) Penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan dalam bentuk rekomendasi lulus Uji Kompetensi dan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) Rekomendasi lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.
(3) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara daring melalui laman http://fungsional.pertanian.go.id.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 817);
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 132/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1928);
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1929);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 818);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ KP.350/5/2016 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1002);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.110/12/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2029);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ KP.240/9/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1338), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang ,mmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
