Peraturan Menteri Nomor 33-permentan-ot-160-6-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT PERTANIAN
Pasal 1
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar untuk pembinaan karier, peningkatan profesionalisme, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pejabat Fungsional/Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 293/Kpts/OT.210/4/2002 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
