Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PERMENTAN No. 32 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. 2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 3. Hewan Kesayangan adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan. 4. Hewan Laboratorium adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi Hewan model untuk penyakit manusia. 5. Hewan Jasa adalah Hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia. 6. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 7. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 8. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan. 9. Perusahaan Peternakan adalah badan usaha orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 10. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. 11. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 12. Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan. 13. Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan Praktik dan fasilitas untuk penanganan Hewan. 14. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan Hewan. 15. Rumah Sakit Hewan yang selanjutnya disingkat RSH adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dikelola oleh suatu manajemen yang memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab, dan memiliki fasilitas untuk pengamatan Hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu, pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima jasa layanan Medik Veteriner yang bersifat rujukan. 16. Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong dengan memperhatikan kesehatan dan higiene sanitasi, kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan. 17. Pembunuhan Hewan adalah mematikan Hewan untuk mengurangi penderitaan Hewan dalam hal pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan atau kondisi tertentu yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya, dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan di bawah pengawasan Dokter Hewan, terhadap Hewan yang dagingnya tidak dikonsumsi. 18. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagi konsumsi masyarakat umum. 19. Sertifikat Kesejahteraan Hewan adalah bukti tertulis telah diterapkannya prinsip kesejahteraan Hewan secara konsisten di unit usaha Peternakan. 20. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 21. Insinyur Peternakan adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran peternakan. 22. Teknisi Peternakan adalah tenaga terampil yang memiliki keahlian dalam menjalankan kegiatan teknis di bidang peternakan dengan kualifikasi pendidikan di bidang peternakan. 23. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan. 24. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 25. Penanggung Jawab Kesejahteraan Hewan yang selanjutnya disebut Animal Welfare Officer adalah orang yang memiliki kompetensi, kemampuan, dan keterampilan tentang penerapan kesejahteraan Hewan. 26. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 28. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 29. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan suburusan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 30. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Peternakan dan kesehatan Hewan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan meliputi: a. penerapan Kesejahteraan Hewan; b. sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.

Pasal 3

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi rasa bebas: a. dari rasa lapar dan haus; b. dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; d. dari rasa takut dan tertekan; dan e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya. (2) Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada kegiatan: a. penangkapan dan penanganan; b. penempatan dan pengandangan; c. pemeliharaan dan perawatan; d. penggunaan dan pemanfaatan; e. perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan; f. pengangkutan; g. pemotongan dan pembunuhan; dan h. praktik kedokteran perbandingan. (3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) prinsip kebebasan hewan diterapkan pada layanan peternakan dan kesehatan hewan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola melalui pendidikan dan pelatihan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.

Pasal 4

Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

Pasal 5

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh: a. pemilik Hewan; b. orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan c. pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan. (2) Pemilik Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi orang perseorangan dan/atau Perusahaan Peternakan. (3) Orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Dokter Hewan; b. Insinyur Peternakan; c. Teknisi Peternakan; d. paramedik veteriner; e. petugas perkawinan ternak; f. pembudidaya Hewan; g. petugas pakan; h. pengangkut Hewan; i. petugas kandang; j. juru sembelih; k. Animal Welfare Officer; l. petugas kesejahteraan Hewan; m. perawat Hewan/keeper; n. petugas penanganan Hewan laboratorium; dan/atau o. orang yang memanfaatkan jasa Hewan. (4) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilik: a. lembaga konservasi; b. tempat penampungan Hewan sementara, tetap, komersial, atau nirlaba; c. Unit Usaha; dan d. RPH. (5) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 6

Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.

Pasal 7

Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap: a. Ternak; b. Hewan Kesayangan; dan c. Hewan Jasa.

Pasal 8

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi jenis: a. ruminansia pedaging; b. ruminansia perah; c. unggas; d. babi; e. kuda; dan f. kelinci. (2) Ruminansia pedaging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. (3) Ruminansia perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sapi, kerbau, dan kambing. (4) Unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ayam pedaging, ayam petelur, bebek/itik, kalkun, angsa, puyuh, dan merpati.

Pasal 9

Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan d. perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Pasal 10

(1) Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan air minum secara ad libitum; b. menyediakan Pakan sesuai jenis, fase fisiologis, dan kebutuhan; c. menyediakan Pakan dan air minum yang tidak mengandung bahan berbahaya, beracun/toksik, cemaran mikroba, dan hormon tertentu yang dilarang penggunaannya; d. menggunakan Pakan yang tidak mengandung antibiotik dan antiparasitik, kecuali untuk tujuan pengobatan penyakit atas rekomendasi Dokter Hewan; e. memberi Pakan tambahan berupa mineral dan vitamin sesuai kebutuhan Hewan; f. memeriksa dan merawat sistem otomatis pemberian air minum dan Pakan secara berkala; g. membersihkan tempat air minum dan Pakan secara berkala; dan h. memberi kemudahan kepada Hewan untuk mengakses air minum dan Pakan. (2) Selain cara penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia pedaging, penyediaan Pakan dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging; b. ruminansia perah, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara memberikan: 1. Pakan sesuai dengan kebutuhan mendukung produksi susu; dan 2. kolostrum, susu cair, atau susu pengganti (milk replacer) pada anakan dengan komposisi gizi yang seimbang; c. unggas, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan Pakan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging untuk unggas pedaging atau produksi telur untuk unggas petelur; 2. menyesuaikan perubahan pemberian Pakan agar tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan dan perilaku; 3. menempatkan tempat air minum dan Pakan sesuai kebutuhan; 4. menghindari persaingan unggas dalam mengakses air minum dan Pakan; 5. membersihkan sisa Pakan dan mengganti Pakan dengan yang baru; 6. tidak merangsang perontokan bulu (forced moulting) melalui penghentian pemberian pakan; dan 7. memisahkan unggas yang tidak dapat mengakses air minum dan Pakan; d. babi, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya tukak lambung (gastric ulcer) dengan menyediakan pakan tinggi serat atau rendah protein kasar; e. kuda, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya kolik dengan menyediakan pakan yang memiliki kandungan serat dan kadar air tinggi; dan 2. memberikan Pakan dalam jumlah kecil dengan frekuensi yang sering; dan f. kelinci, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara: 1. memberikan akses air minum yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah kanibalisme; dan 2. memberikan akses pakan yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah induk tidak mau menyusui anakan. (3) Proses merancang, memformulasi, mengorganisasi, mengevaluasi dan mengembangkan Pakan serta air minum yang digunakan dalam Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.

Pasal 11

Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. pemeliharaan kandang; b. pemeliharaan fasilitas kandang; c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan d. penanganan dan perawatan Hewan.

Pasal 12

(1) Pemeliharaan kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan cara: a. menentukan lokasi kandang berada di tempat yang aman dan tidak di area rawan bencana alam; b. mendesain kandang yang melindungi Hewan dari cedera, gangguan cuaca, kebisingan, hama, dan/atau Hewan pengganggu; c. menyediakan kandang dengan menggunakan bahan kuat tidak berbahaya bagi Hewan; d. membersihkan kandang dan melakukan pengamatan kerusakan kandang secara berkala; e. menyediakan pagar yang dapat memisahkan Hewan yang bersifat superior dan inferior; f. mengatur luasan kandang sesuai jumlah, jenis kelamin, rumpun, dan umur sehingga memungkinkan Hewan leluasa bergerak; dan g. mengondisikan sirkulasi udara yang lancar dan intensitas cahaya yang cukup. (2) Selain cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia pedaging, pemeliharaan dilakukan dengan cara: 1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan; 2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik; 3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain; dan 4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi; b. ruminansia perah, pemeliharaan dilakukan dengan cara: 1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan; 2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik; 3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain; 4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi; 5. menyediakan ruangan kandang untuk Hewan bunting, melahirkan, anakan, pemeliharaan, laktasi, Hewan pejantan, dan Hewan sakit; dan 6. merancang akses menuju ruang pemerahan yang meminimalkan cedera dan stres; c. unggas, pemeliharaan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan alas kandang atau litter yang kering dan mudah dibersihkan dan disinfeksi; 2. menggunakan alas kandang atau litter yang mampu menopang unggas tanpa menyebabkan cedera; dan 3. menyediakan fasilitas untuk unggas mengekpresikan perilaku alaminya seperti tempat bertengger, serasah dan/atau alas kandang sebagai tempat mandi debu, objek untuk dipatuk (pecking), mengais (scratching), tempat mandi unggas air, area bersarang (nesting) pada kandang dan/atau fasilitas lain sesuai dengan jenis unggas; d. babi, pemeliharaan dilakukan dengan cara: 1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan; 2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik serta mudah dibersihkan dan didisinfeksi; 3. memiliki area pemeriksaan babi dan fasilitas pengekangan/restrain; dan 4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi; e. kuda, pemeliharaan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan kandang dengan sistem koloni atau kelompok; 2. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan; 3. menyediakan alas kandang atau litter yang terbuat dari bahan yang tidak berbahaya dan/atau toksik bagi kuda; dan 4. menyediakan area umbaran dan lingkungan yang sesuai untuk latihan kuda; dan f. kelinci, pemeliharaan dilakukan dengan cara: 1. menyediakan kandang dengan sistem kelompok sesuai dengan kapasitas, tipe kelinci, dan umur kelinci; dan 2. menyediakan kotak sarang (nest box) untuk beranak dan anakan yang baru lahir. (3) Pembuatan desain kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.

Pasal 13

(1) Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan cara: a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan kapasitas kandang; b. membersihkan dan mendisinfeksi tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, tempat air minum, tempat Pakan, dan peralatan kandang secara berkala; c. memastikan instalasi air dan listrik berfungsi dengan baik; d. memisahkan penggunaan peralatan yang dipakai di kandang isolasi dengan kandang lain; dan e. melakukan perawatan peralatan kandang atau penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan. (2) Selain cara pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia perah, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara: 1. melakukan pembersihan dan disinfeksi alat pemerahan susu secara rutin; 2. menggunakan peralatan penanganan Hewan yang meminimalkan risiko cedera dan rasa sakit; dan 3. menggunakan peralatan pemerahan mekanik dan/atau elektrik yang aman untuk Hewan; b. unggas, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola alas kandang atau litter tetap kering dan bersih; c. kuda, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara: 1. mengganti alas/litter kandang secara berkala; 2. memberikan perlindungan dari stres panas dengan menyediakan naungan dan air minum yang cukup; dan; 3. memberikan perlindungan dari dari stres dingin dengan menyelimuti badan, menyediakan naungan, dan/atau penghangat ruangan; dan d. kelinci, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola lantai/alas kandang agar tetap kering dan bersih dari kotoran dan urine serta dari sisa pakan.

Pasal 14

(1) Pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan cara: a. memperhatikan letak dan ketinggian kandang dari wilayah sekitarnya; b. memberikan akses kandang yang mudah terjangkau alat transportasi; c. memperoleh sumber air dengan mudah dan sirkulasi udara baik serta cukup sinar matahari; d. menyediakan tempat penyimpanan Pakan, perlengkapan kandang dan obat-obatan yang sesuai dengan standar dan jaminan keamanan lingkungan; e. membuat drainase yang lancar atau tempat penampungan dan/atau pengolahan limbah yang baik; dan f. memodifikasi lingkungan sekitar kandang dengan memperhatikan indeks suhu dan kelembaban dengan cara mengelola vegetasi. (2) Selain cara pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi babi, pemeliharaan lingkungan sekitar kandang dilakukan dengan cara: a. mencegah gangguan lingkungan sekitar kandang dari pencemaran udara, bau busuk, suara, gangguan tikus, serangga, dan pencemaran sungai; b. mengantisipasi faktor perubahan suhu, sinar matahari, kelembaban, ventilasi, dan/atau kepadatan kandang yang dapat memengaruhi risiko stres dengan melakukan penyiraman atau sprinkle.

Pasal 15

(1) Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan cara: a. menangani Hewan menggunakan cara yang tepat dan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera; b. menggiring Hewan dengan memperhatikan zona pandangan Hewan (flight zone); c. dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan alat bantu secara terbatas dalam menangani Hewan; d. memisahkan Hewan yang agresif dan tidak agresif; e. menangani kotoran dan limbah Peternakan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan; f. mengondisikan suhu dan kelembaban sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan; g. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan h. melindungi Hewan dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu. (2) Selain cara Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia pedaging, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk; 2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi; 3. mengandangkan Hewan dengan memperhatikan tingkat kepadatan; 4. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar; 5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran; 6. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; dan 7. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna; b. ruminansia perah, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk; 2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi; 3. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar; 4. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran; 5. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; 6. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna; 7. melakukan pemisahan anakan dan induk maksimal 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir; 8. melakukan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan yang tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan; 9. melakukan kegiatan produksi dan transfer embrio dengan menggunakan anestesi epidural atau sejenisnya; 10. mengawinkan ruminansia perah betina setelah mencukupi umur dengan jenis semen/pejantan yang sesuai rumpun dan ukuran untuk menghindari distokia; 11. melakukan pengamatan betina bunting di akhir kebuntingan secara berkala; 12. menangani proses gangguan kelahiran sesegera mungkin sesuai prosedur; 13. melakukan pemerahan pada ruminansia perah dengan cara yang nyaman dan mengurangi risiko cedera; 14. memastikan alat perah berfungsi dengan baik; 15. melakukan pemeriksaan kesehatan ambing sebelum pemerahan; 16. meminimalkan waktu tunggu selama proses pemerahan; 17. memantau aktivitas, pakan, dan pengenalan lingkungan terhadap pemasukan Hewan baru; dan 18. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan 19. dalam hal menggunakan bantuan Hewan lain, dilakukan dengan meminimalkan stres dan rasa takut pada Hewan; c. unggas, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. menangani unggas dengan tidak mengangkat salah satu sayap, salah satu kaki, dan leher, serta mengkondisikan unggas pada cahaya yang redup; 2. mengandangkan unggas dengan memperhatikan jenis Hewan, ukuran unggas, dan jenis kelamin; 3. mencegah kanibalisme dan pematukan bulu dengan menyediakan objek untuk dipatuk serta menyediakan tempat untuk mandi debu; 4. menyesuaikan intensitas cahaya, menyediakan material mengais-ngais, kecukupan pakan, mengurangi kepadatan, dan pemilihan genetik yang cocok; dan 5. menyediakan rencana darurat dari kelangkaan Pakan, air minum, kekeringan, kebakaran, dan/atau banjir; d. babi, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi; 2. melakukan pemisahan babi ke dalam kandang berbeda/pagar pemisah yang dapat mencegah perilaku agresif; 3. mengandangkan babi sesuai dengan umur, ukuran babi, jenis kelamin, dan tingkat kepadatan; 4. tidak melakukan tindakan kasar berupa mencambuk, memukul, mencolek mata, dan menarik ekor; 5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan babi saat kelahiran; 6. memberikan kolostrum pada babi baru lahir dalam jumlah yang cukup; 7. menyapih babi setelah babi mampu memakan makanan serat kasar secara sempurna; dan 8. melakukan pemantauan terhadap pemasukan babi baru/pengganti; e. kuda, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. memberikan kesempatan kuda untuk latihan (exercise) setiap hari; 2. memandikan kuda pada saat cuaca yang mendukung; 3. melakukan perawatan rambut, gigi, kaki, dan kuku secara berkala; 4. membersihkan telapak kaki dan bagian celah kuku sebelum dan setelah beraktifitas; dan 5. melakukan penerapan teknologi reproduksi yang baik seperti tidak melakukan persilangan inbreeding dan/atau dengan genetik kuda yang cacat; dan f. kelinci, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. menghindari cara penanganan (handling) kelinci yang dapat menyebabkan trauma fisik dan depresi seperti mengangkat telinga, tengkuk, dan kaki; 2. melindungi kelinci dari paparan sinar matahari secara langsung pada suhu lingkungan yang panas; dan 3. memeriksa kotak sarang (nestbox) secara berkala.

Pasal 16

(1) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara: a. melaksanakan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit; b. mengenali Hewan bergejala sakit dan segera menangani Hewan yang sakit; c. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan cedera/sakit; d. memeriksa Hewan atau melakukan pengobatan Hewan sakit; dan e. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan Hewan bagi Hewan yang sakit, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan. (2) Selain cara melakukan tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. unggas, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melakukan vaksinasi, pengobatan, pengambilan darah, tindakan bedah, potong paruh, dan potong kuku; dan b. babi, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. mengamati dan mengenali kondisi Kesehatan Hewan setiap saat dengan melakukan diagnosis penyakit berdasarkan gejala klinis, perubahan patologi anatomi/bedah bangkai, dan peneguhan diagnosis melalui uji laboratorium; 2. melakukan vaksinasi pada babi; dan 3. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan identifikasi, potong ekor (tail docking), memotong gigi taring (teeth clipping/grinding), kastrasi, dan tindakan bedah lainnya dengan tidak melakukan tindakan tersebut tanpa anestesi dan analgesik pada babi umur lebih dari 7 (tujuh) hari. c. Kuda, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. melakukan pengendalian ektoparasit dan endoparasi pada kuda yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan kuda; 2. menghindarkan benda yang dapat melukai kuda serta memberikan vaksin tetanus secara berkala setiap tahun; dan 3. memperhatikan kualitas, kuantitas, kandungan cairan, dan serat pakan yang diberikan serta latihan setiap hari untuk mencegah kejadian kolik pada kuda; dan d. Kelinci, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. melakukan sanitasi kandang, peralatan, dan lingkungan secara rutin; dan 2. tidak memasukkan kelinci dalam kandang yang membawa penyakit menular. (3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

Pasal 17

Perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara: a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya; b. menyediakan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya; c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan; dan d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.

Pasal 18

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi jenis Hewan: a. anjing; dan b. kucing. (2) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan selain jenis Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19

Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Pasal 20

Penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan air minum dan makanan Hewan Kesayangan sesuai jenis, umur, formulasi sesuai dengan kebutuhan spesies, aktivitas, kondisi atau status fisiologis, dan kondisi kesehatan; b. memberikan kemudahan akses air minum dan makanan Hewan Kesayangan; c. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan jumlah yang cukup dan nutrisi seimbang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan; d. memperhatikan pola perubahan pemberian makanan Hewan Kesayangan yang berbeda dan dilakukan perubahan secara bertahap; e. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan frekuensi yang sama setiap saat; dan f. menjaga kebersihan tempat air minum dan tempat makanan Hewan Kesayangan.

Pasal 21

Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan: a. memodifikasi tata laksana pemeliharaan dan menyediakan sarana prasarana yang memadai; b. menggunakan kandang sesuai kapasitas; c. memastikan kandang berfungsi dengan baik; d. membersihkan kandang dan lingkungan, serta penggantian alas kandang secara berkala; e. mengelola tempat pembuangan kotoran dengan baik dan jauh dari tempat tidurnya; f. mengamati dan memastikan Hewan Kesayangan yang dipelihara di kandang tidak merasa tertekan, memiliki ruang gerak yang cukup, ventilasi yang memadai, dan terlindungi dari gangguan cuaca; g. menangani dan mengondisikan Hewan Kesayangan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera; h. memisahkan Hewan Kesayangan yang agresif dan tidak agresif serta mengamati perilaku saat pencampuran Hewan Kesayangan; i. memberikan akses Hewan Kesayangan keluar kandang dan tidak dikurung selamanya; j. memastikan Hewan Kesayangan dapat mengakses berbagai tempat berupa area bermain, tempat persembunyian, dan tempat istirahat yang nyaman serta mengakses tempat yang lebih tinggi atau tempat memanjat; k. mendapatkan kesempatan berlatih/berolahraga yang cukup seperti berlari dan bermain pada Hewan Kesayangan; l. menyediakan sarana garukan cakar yang aman dan kokoh untuk menggaruk (scratching); m. tidak meninggalkan/menelantarkan Hewan Kesayangan dari penjagaannya yang dapat membuatnya tertekan; n. melakukan pemindahan/pengangkutan Hewan Kesayangan dengan aman dan nyaman; o. menyediakan rencana darurat terhadap Hewan Kesayangan kabur; p. melakukan perawatan terhadap bulu, kuku, telinga, dan gigi; q. melindungi Hewan Kesayangan dari ancaman Hewan predator dan/atau pengganggu; r. menghindarkan Hewan Kesayangan dari benda yang membahayakan; dan s. memperlakukan Hewan Kesayangan betina yang sedang beranak dengan: 1. memperhatikan kecukupan nutrisi, kesehatan, tempat yang nyaman untuk induk dan anaknya; dan 2. mencegah penelantaraan anak dan timbulnya sifat kanibal induk kepada anak.

Pasal 22

(1) Tata laksana kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan cara: a. memeriksa kesehatan Hewan Kesayangan secara berkala dan mengikuti saran yang diberikan oleh dokter Hewan; b. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan Kesayangan cedera/sakit; c. mengenali perubahan perilaku, gejala penyakit, cedera, dan segera melakukan tindakan yang tepat; d. vaksinasi; e. pengendalian parasit; f. pengobatan Hewan Kesayangan sakit; g. perawatan Hewan Kesayangan secara rutin; h. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi; dan i. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan tindakan pemasangan tanda identifikasi dengan metode yang dapat mengurangi rasa sakit. (2) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dokter Hewan, atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik di bawah pengawasan Dokter Hewan dalam hal: a. vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengendalian parasit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan/atau pengobatan Hewan Kesayangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan obat keras dan/atau metode parenteral; b. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan menggunakan metode bedah (sterilisasi) atau metode kimia; dan c. tindakan pemasangan tanda identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menggunakan pemasangan chip dibawah kulit (subcutaneous) atau tindakan bedah.

Pasal 23

Perlakuan pada Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara: a. memberikan air minum dan makanan Hewan kesayangan sesuai perilaku alaminya; b. menyediakan lingkungan yang sesuai; c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Kesayangan; d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya; dan e. mencegah Hewan Kesayangan berdampak negatif pada orang lain, Hewan lain, dan lingkungan sekitar.

Pasal 24

(1) Untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia, Hewan, dan lingkungan, dapat dilakukan pengendalian populasi Hewan Kesayangan. (2) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan Kesayangan: a. berpemilik yang tersesat atau hilang; b. berpemilik yang sengaja dibuang; atau c. tidak berpemilik.

Pasal 25

Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan; c. pengaturan reproduksi dan pembiak hewan kesayangan; d. tempat penampungan sementara; e. adopsi Hewan Kesayangan; f. pengurangan populasi; g. vaksinasi; dan h. pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi.

Pasal 26

(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pelaksanaan Pengendalian Populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mengubah perilaku pemilik Hewan Kesayangan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal: a. penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kesayangan; b. tujuan pemeliharaan Hewan Kesayangan; c. tindakan pencegahan penyakit; d. interaksi manusia dan Hewan Kesayangan yang aman; e. perilaku normal dan abnormal dari Hewan Kesayangan; dan f. hak dan kewajiban pemilik Hewan Kesayangan. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota kepada Masyarakat.

Pasal 27

(1) Identifikasi dan Pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mengetahui kepemilikan Hewan Kesayangan. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Hewan Kesayangan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan: a. sifat permanen dari penanda Hewan Kesayangan; b. visibilitas penanda Hewan Kesayangan; dan c. cara aplikasi yang mudah. (4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pendaftaran dan disimpan dalam basis data serta dapat diakses oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota. (5) Identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

(1) Pengaturan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dengan sterilisasi permanen atau kontrasepsi. (2) Pengaturan reproduksi melalui sterilisasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengangkatan organ reproduksi melalui pembedahan yang dilakukan oleh Dokter Hewan. (3) Pengaturan reproduksi melalui kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. kontrasepsi kimia, yaitu memberikan obat Hewan dengan memperhatikan keamanan, efikasi dan diberikan oleh Dokter Hewan; dan/atau b. kontrasepsi fisik, yaitu memisahkan atau mengisolasi Hewan Kesayangan betina pada masa berahi dari Hewan Kesayangan jantan. (4) Pengaturan reproduksi yang dilakukan oleh pembiak Hewan Kesayangan harus memperhatikan: a. usia minimum pembiakan; b. jumlah maksimal siklus beranak; dan c. menghindari pembiakan selektif yang dapat menyebabkan penyakit genetik bawaan dan bentuk tubuh hewan yang ekstrem. (5) Pembiak Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki program pengelolaan Hewan Kesayangan indukan yang sudah tidak produktif dan anakan yang tidak sesuai dengan kriteria dengan memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan.

Pasal 29

(1) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan memberikan tempat tinggal dan perawatan sementara yang layak bagi Hewan Kesayangan yang telantar, mengedukasi kepemilikan Hewan kesayangan yang bertanggung jawab, dan mencegah kelebihan populasi. (2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (3) Pengelolaan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan dengan mengadopsi Hewan Kesayangan dari fasilitas penampungan/rumah singgah oleh calon pengadopsi Hewan Kesayangan. (2) Calon pengadopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian kelayakan oleh pengelola fasiltas penampungan/rumah singgah sebelum dilakukan proses adopsi Hewan Kesayangan. (3) Dalam proses adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan oleh pengelola tempat penampungan sementara kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan dan membuat perjanjian adopsi Hewan Kesayangan. (4) Selain kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengelola penampungan/rumah singgah memberikan edukasi kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan mengenai: a. kebutuhan melatih fisik dan stimulasi mental yang sesuai dengan usia dan ras Hewan Kesayangan; dan b. tanggung jawab sebagai pengadopsi Hewan Kesayangan.

Pasal 31

(1) Pengurangan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sumber daya dan budaya lokal, serta dengan memperhatikan keselamatan manusia dan lingkungan. (2) Pengurangan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode: a. eutanasia; b. penggunaan umpan racun; dan/atau c. penembakan.

Pasal 32

(1) Pengurangan populasi dengan metode eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a harus dilakukan pada Hewan Kesayangan untuk menyebabkan kematian dengan cepat, dengan rasa sakit minimal dan aman terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. (2) Pelaksanaan eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau tenaga kesehatan Hewan di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (3) Dokter Hewan atau tenaga kesehatan Hewan setelah melakukan eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan kematian Hewan dan melakukan pemusnahan bangkai Hewan.

Pasal 33

(1) Pengurangan populasi metode penggunaan umpan racun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan zat kimia yang mengandung Sodium Fluoroacetate dan Para- aminopropiophenone dengan dosis yang sesuai petunjuk penggunaan. (2) Penggunaan umpan racun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan agar umpan tidak dikonsumsi Hewan non target dan dilakukan pengawasan oleh petugas Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 34

(1) Pengurangan populasi dengan metode penembakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan dari jarak dekat dan memastikan target penembakan pada organ vital yang dapat menyebabkan kematian secara cepat. (2) Pengurangan populasi dengan metode penembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan lembaga/instansi yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api. (3) Pengurangan populasi dengan metode penembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan manusia dan masyarakat serta Hewan nontarget di dalam area penembakan.

Pasal 35

(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g dilakukan untuk melindungi masyarakat dan Hewan Kesayangan serta untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh penyakit Hewan menular dan/atau zoonosis. (2) Pelaksanaan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h dilakukan untuk mengurangi daya dukung suatu wilayah terhadap peningkatan populasi Hewan kesayangan yang tidak terkendali. (2) Pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membuang makanan sisa secara teratur dari rumah dan tempat sampah umum; b. melakukan pemagaran tempat pengumpulan dan pembuangan sampah; c. mengendalikan pembuangan sampah/limbah rumah pemotongan Hewan; d. menggunakan tempat sampah yang memiliki tutup atau memposisikannya di luar jangkauan Hewan Kesayangan; dan/atau e. menghentikan kebiasaan memberi makan Hewan Kesayangan yang tidak berpemilik di area tertentu yang dapat menganggu keamanan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.

Pasal 37

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi jenis: a. kuda; b. sapi; c. kerbau; dan d. anjing. (2) Hewan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemanfaatannya pada kegiatan: a. acara seremonial; b. kebutuhan pariwisata; c. patroli keamanan; d. pengangkutan/penarikan beban; e. menjaga rumah/lahan perkebunan; f. pelacakan tindakan kriminal; g. pelacakan korban bencana/kecelakaan; dan/atau h. membantu seseorang dengan kondisi disabilitas khusus. (3) Pemanfaatan Hewan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fisik dan mental Hewan. (4) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Jasa selain jenis Hewan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan Jasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 38

Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; d. tata kelola lingkungan pemanfaatan; dan e. perlakuan pada Hewan Jasa untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Pasal 39

Penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan air minum secara ad libitum dan Pakan sesuai jenis, umur, dan kebutuhan dengan memperhatikan ketersediaan, jumlah populasi, mutu, dan keamanan; b. memberi kemudahan kepada Hewan Jasa untuk mengakses air minum dan Pakan; c. menyediakan air minum dan Pakan yang tidak mengandung bahan berbahaya, beracun/toksik, cemaran mikroba, dan hormon tertentu yang dilarang penggunaannya; d. menggunakan Pakan yang tidak mengandung antibiotik dan antiparasitik, kecuali untuk tujuan pengobatan penyakit atas resep Dokter Hewan; e. tidak memberikan doping, bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan Jasa yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan Jasa; f. memberi Pakan tambahan berupa mineral dan vitamin sesuai kebutuhan Hewan Jasa serta memperhatikan perubahan pola pemberian Pakan; g. membersihkan tempat air minum dan Pakan secara berkala; dan h. pemberian obat dan/atau herbal, untuk Hewan Jasa di bawah pengawasan Dokter Hewan sepanjang tidak menimbulkan efek negatif pada Hewan Jasa.

Pasal 40

Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. pemeliharaan kandang; b. pemeliharaan fasilitas kandang; c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan d. penanganan dan perawatan.

Pasal 41

Pemeliharaan kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan kandang di lokasi yang aman; b. mendesain kandang yang melindungi Hewan Jasa dari gangguan cuaca, kebisingan, penyakit, hama, dan/atau Hewan pengganggu; c. menyediakan kandang dengan menggunakan bahan yang kuat, mudah dibersihkan, dan tidak berbahaya bagi Hewan Jasa; d. mendesain luasan kandang yang sesuai jumlah, umur, jenis kelamin, dan rumpun, sehingga memungkinkan Hewan Jasa leluasa bergerak; e. menyediakan ventilasi udara yang baik sehingga sirkulasi udara lancar dan penerangan cukup; f. membuat lantai kandang kering, tidak licin, memiliki drainase yang baik, dan tidak membahayakan Hewan Jasa serta menyediakan alas kandang yang nyaman; g. membersihkan kandang secara rutin dan merawat kandang tetap berfungsi baik; h. memisahkan Hewan Jasa yang bersifat superior dan inferior; i. melengkapi pagar pembatas yang dapat membuat Hewan Jasa tinggal nyaman dan aman; j. memiliki area pemeriksaan Hewan Jasa dan fasilitas pengekangan/restrain; k. menyediakan kandang sesuai kebutuhan Hewan Jasa termasuk area latihan (exercise); l. menggunakan kandang sesuai kapasitas; m. memastikan kandang berfungsi dengan baik dan layak; n. membersihkan kandang dan penggantian alas kandang secara berkala; o. menangani kotoran dan limbah yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan; dan p. melakukan pengamatan Hewan Jasa di kandang secara berkala.

Pasal 42

Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan dengan cara: a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan jumlah Hewan Jasa; b. memastikan sumber air dan listrik berfungsi dengan baik; c. membersihkan tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, peralatan kandang, tempat obat-obatan, dan tempat pengelolaan limbah atau kotoran secara berkala; dan d. melakukan penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan.

Pasal 43

Pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dilakukan dengan cara: a. memperhatikan letak dan ketinggian lokasi pemeliharaan dari wilayah sekitarnya sesuai topografi dan fungsi lingkungan; b. membuat drainase yang lancar atau tempat penampungan dan/atau pengolahan limbah yang baik; dan c. melakukan pengendalian hama dan/atau Hewan penganggu.

Pasal 44

Penanganan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilakukan dengan cara: a. menangani Hewan Jasa menggunakan cara yang tepat dan mengkondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera; b. mengenali gejala dan mencegah Hewan Jasa yang terindikasi stres panas yang ditandai peningkatan laju napas, hidung terasa panas, peningkatan gerakan kepala, dan kurang respons terhadap lingkungan; c. mengenali gejala dan mengondisikan Hewan Jasa yang terindikasi stres dingin yang ditandai dengan menggigil dan/atau berkerumun; d. mempekerjakan Hewan Jasa dalam kondisi yang sehat sesuai kemampuannya dan memberikan kesempatan Hewan Jasa untuk istirahat; e. tidak memperkerjakan Hewan Jasa di luar batas kekuatan fisik dan kemampuan Hewan Jasa yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian; f. tidak mempekerjakan Hewan Jasa yang cacat, cedera, pincang, dan/atau luka sehingga menyebabkan Hewan Jasa tersiksa; g. tidak mempekerjakan Hewan Jasa yang sedang bunting, menyusui, dan anakan; h. melakukan tindakan yang tepat saat terjadi keadaan darurat; i. merawat dengan baik atau mengafkir Hewan Jasa yang sudah tidak dipekerjakan; j. memisahkan Hewan Jasa yang agresif dan tidak agresif; k. memisahkan Hewan Jasa jantan yang sedang berahi; l. melakukan pengamatan/pembersihan/perawatan terhadap rambut, kulit, kaki, dan kuku Hewan Jasa setiap sebelum dan/atau setelah bekerja; m. melindungi Hewan Jasa dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu; dan n. menghindarkan Hewan Jasa dari benda yang membahayakan.

Pasal 45

(1) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan dengan cara: a. melakukan perawatan Hewan Jasa dengan baik secara rutin; b. mengenali gejala Hewan Jasa yang sakit saat di kandang dan/atau bekerja dan segera memeriksakan ke unit pelayanan Kesehatan Hewan terdekat; c. mengamati perubahan kondisi kesehatan Hewan Jasa dalam penanganan Hewan Jasa yang cedera atau sakit; d. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan bagi Hewan Jasa yang sakit, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan (infausta); e. melakukan penanganan bangkai atau pemusnahan dengan cara yang tepat untuk mencegah penularan penyakit dan pencemaran lingkungan; dan f. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan pengobatan, penanganan gangguan reproduksi, vaksinasi, tindakan bedah, identifikasi Hewan, inseminasi buatan, dan transfer embrio. (2) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik Hewan, Dokter Hewan, atau paramedik di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

Pasal 46

(1) Tata kelola lingkungan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan pada: a. lokasi bekerja; b. aspek sarana; dan c. tempat tunggu/selter. (2) Tata Kelola lingkungan pemanfaatan pada lokasi bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memilih lokasi bekerja yang layak dan mampu dilalui Hewan Jasa; dan b. menempatkan Hewan Jasa pada lokasi yang tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan Hewan Jasa. (3) Tata Kelola lingkungan pemanfaatan pada aspek sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. memasang sarana pelindung tubuh dalam kondisi panas, hujan, dan dingin; b. menyediakan kebutuhan air minum dan Pakan cadangan; dan c. menyediakan perlengkapan cadangan lain yang diperlukan. (4) Tata kelola lingkungan pemanfaatan pada tempat tunggu/selter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. menempatkan Hewan Jasa di area yang teduh, bersih, nyaman, dan aman; b. menggunakan tempat tunggu/selter yang memungkinkan Hewan Jasa leluasa bergerak, dapat melindungi Hewan Jasa dari hama, predator, dan/atau Hewan pengganggu; dan c. menyediakan air minum.

Pasal 47

Perlakuan pada Hewan Jasa untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan dengan: a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya; b. menyediakan lingkungan yang sesuai; c. menyediakan prasarana dan sarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Jasa; dan d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.

Pasal 48

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dilakukan melalui: a. penggunaan prasarana dan sarana alat angkut yang layak dan bersih sesuai dengan jenis dan kapasitas alat angkut; b. penanganan Hewan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau meminimalkan stres; c. penyediaan air minum dan pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan dan kesesuaian alat angkut; d. tindakan sanitasi; dan e. penanganan keadaan darurat. (2) Kegiatan pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pada transportasi: a. angkutan darat; b. angkutan laut; dan c. angkutan udara. (3) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada kegiatan pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di bawah penyeliaan dan/atau setelah mendapat rekomendasi dari Dokter Hewan, insinyur peternakan, atau Animal Welfare Officer. (4) Penentuan status kesehatan Hewan layak untuk dilalulintaskan (fitness of animal to travel) ditetapkan oleh Dokter Hewan. (5) Dalam hal pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara di tempat pemasukan atau pengeluaran, penerapan Kesejahteraan Hewan dilakukan di bawah penyeliaan dan/atau setelah mendapat rekomendasi dari pejabat karantina. (6) Ketentuan mengenai pengangkutan Hewan menggunakan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan bidang transportasi.

Pasal 49

(1) Penggunaan prasarana dan sarana alat angkut yang layak dan bersih sesuai dengan jenis kapasitas dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan: a. mendesain sarana pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas Hewan yang diangkut; b. menggunakan sarana pengangkutan yang memungkinkan Hewan dapat leluasa bergerak, bebas dari predator dan Hewan pengganggu, serta terlindung dari cuaca ekstrem; c. menggunakan sarana pengangkutan yang mudah dibersihkan dan didisinfeksi, kuat, tidak mudah berkarat, ventilasi dan pencahayaan cukup, tidak berbahaya bagi kesehatan dan tidak mencederai Hewan; d. menyediakan sarana pemuatan dan penurunan sesuai jenis Hewan; dan e. menggunakan partisi/penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres. (2) Dalam hal pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kandang, kandang harus memungkinkan Hewan dapat bergerak leluasa, bebas dari predator, dan Hewan penganggu, serta terlindung dari panas matahari dan hujan. (3) Kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas tambahan yang dapat mencegah Hewan cedera atau terluka. (4) Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa boks, kontainer, dan/atau keranjang.

Pasal 50

(1) Penanganan Hewan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau meminimalkan stres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan pada saat: a. persiapan pengangkutan; b. pemuatan Hewan; c. selama perjalanan; dan d. penurunan Hewan. (2) Persiapan pengangkutan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memastikan kesiapan dan pemenuhan persyaratan alat angkut yang akan digunakan, termasuk pembekalan pengetahuan kesejahteraan Hewan bagi pengemudi; b. menyiapkan sarana pemuatan yang memadai; c. mempertimbangkan umur, berat badan, dan sifat agresifitas Hewan; d. memperkirakan lama waktu tempuh perjalanan dan menentukan tempat istirahat bagi pengemudi dan Hewan; dan e. tidak mengangkut Hewan sakit, bunting pada sepertiga akhir kebuntingan, buta kedua matanya, dan tidak mampu berdiri dengan kakinya kecuali untuk tujuan terapi/pengobatan. (3) Pemuatan Hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penanganan dan pemuatan Hewan dilakukan dengan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, tidak memperlakukan kasar dan menghindari Hewan dari cedera; b. penggunaan alat bantu berupa alat kejut untuk menggiring Hewan digunakan hanya dalam kondisi tertentu dan tidak secara rutin; c. mengutamakan keselamatan berkendara, mengemudikan alat angkut dengan kecepatan konstan, dan mengurangi kebiasaan pengereman mendadak; d. tidak melakukan pengangkutan pada kondisi cuaca ekstrem; e. mengamati dan memperhatikan kondisi Hewan yang diangkut secara berkala selama pengangkutan; f. mengistirahatkan Hewan yang diangkut serta mengatasi rasa lapar dan haus; dan g. pengemudi memarkir kendaraan pengangkut pada tempat yang aman, nyaman, dan teduh pada saat istirahat. (4) Penurunan Hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. memastikan kesiapan sarana penurunan Hewan; b. alat angkut diposisikan dengan baik pada sarana penurunan untuk memudahkan proses penurunan dan mencegah terjadinya cedera pada Hewan; c. penanganan dan penurunan Hewan dilakukan dengan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, tidak memperlakukan kasar dan menghindari Hewan dari cedera; d. memastikan tidak terdapat benda atau penghalang yang dapat mengganggu pergerakan Hewan; e. menangani Hewan dengan cara yang tepat, mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, tidak kasar, dan menghindari cedera; f. penggunaan alat bantu untuk menggiring Hewan berupa alat kejut hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak secara rutin dalam penggunaannya; dan g. menangani kotoran dan limbah pada alat angkut.

Pasal 51

Penyediaan air minum dan Pakan disesuaikan kebutuhan fisiologis Hewan dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c, meliputi: a. air minum dan Pakan tersedia cukup dan mudah diakses; b. pengangkutan Hewan yang tidak memungkinkan dilakukan pemberian air minum dan Pakan, maka harus mempertimbangkan waktu tempuh; dan c. pada kondisi alat angkut harus transit yang cukup lama, harus memperhatikan cara pemberian air minum dan Pakan.

Pasal 52

Tindakan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. membersihkan dan mendisinfeksi sarana prasarana pengangkutan setelah digunakan; b. mengelola kotoran, limbah, dan alas (bedding) dengan baik; dan c. melakukan penanganan/pemusnahan bangkai Hewan mati sehingga tidak mengganggu lingkungan dan Hewan yang masih hidup.

Pasal 53

Penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e berupa tersedianya prosedur tindakan darurat.

Pasal 54

Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan pemotongan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan: a. pemotongan Hewan di RPH; dan b. pembunuhan Hewan.

Pasal 55

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan pemotongan Hewan di RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan dengan memenuhi: a. kriteria prasarana dan sarana; dan b. tata cara penanganan Hewan sebelum dan selama proses Pemotongan Hewan. (2) RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RPH ruminansia; b. RPH babi; dan c. RPH unggas.

Pasal 56

(1) Kriteria prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a untuk RPH ruminansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dan RPH babi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi kriteria: a. tempat penurunan (unloading ramp); b. jalur penggiringan (gangway) atau lintasan; c. kandang penampungan; d. kandang isolasi; e. sarana pengendali; f. peralatan pemingsanan; g. peralatan penyembelihan; dan h. sarana penerangan (2) Kriteria tempat penurunan (unloading ramp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tempat penurunan (unloading ramp) berupa fasilitas permanen; b. terbuat dari bahan yang kuat; c. tidak menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan cedera pada Hewan; d. ketinggian disesuaikan dengan alat angkut dan memiliki sudut kemiringan/kelandaian maksimal: 1. 30 derajat bagi RPH ruminansia; dan 2. 20 derajat bagi RPH babi; e. memiliki desain sedemikian rupa sehingga tidak ada celah antara sarana penurunan Hewan (rampa) dengan kendaraan; f. tidak ada benda lain atau konstruksi yang dapat menghambat pergerakan Hewan; g. memiliki pagar pembatas pada kedua sisinya; h. lantai tidak licin, tidak mudah rusak, mudah dibersihkan dan didisinfeksi; i. pencahayaan harus cukup terang dan merata; dan j. dapat dilengkapi dengan timbangan Hewan hidup. (3) Kriteria jalur penggiringan (gangway) atau lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jalur penggiringan (gangway) berupa fasilitas permanen; b. terbuat dari bahan yang kuat; c. tidak terdapat bagian yang menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan cedera; d. memiliki pencahayaan yang cukup terang dan merata; e. didesain lurus atau melengkung dan tidak ada belokan tajam; f. lebar jalur penggiringan (gangway) atau lintasan tidak memungkinkan sapi dan kerbau memutar badan dan berbalik arah; g. lebar lintasan memungkinkan dua ekor atau lebih ruminansia kecil atau babi berjalan, kecuali pada jalur penimbangan dan pemotongan dibuat untuk satu ekor. h. lantai tidak licin; i. tidak ada benda lain atau konstruksi yang dapat menghambat pergerakan Hewan; j. bagian jalur penggiringan yang berada di dalam bangunan utama RPH dan bagian akhir dari jalur penggiringan sebelum bangunan utama RPH berjarak minimal 2m (dua meter) dan tertutup pada kedua sisinya; dan k. jalur penggiringan (gangway) atau lintasan dapat dilengkapi dengan fasilitas yang berfungsi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dan penimbangan Hewan. (4) Selain Kriteria jalur penggiringan (gangway) atau lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus bagi RPH ruminansia: a. jalur penggiringan ruminansia besar dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,8m (satu koma delapan meter) dan lebar maksimal 80cm (delapan puluh sentimeter), serta dilengkapi dengan sekat yang dapat dibuka dan ditutup pada beberapa titik; b. jalur lintasan ruminansia kecil dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,3m (satu koma tiga meter) serta dilengkapi dengan sekat yang dapat dibuka dan ditutup pada beberapa titik; dan c. RPH babi, jalur lintasan babi dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,3m (satu koma tiga meter) serta dilengkapi dengan sekat yang dapat dibuka dan ditutup. (5) Kriteria kandang penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kandang penampungan berupa fasilitas permanen; b. terbuat dari bahan yang tidak berbahaya bagi Hewan; c. lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin dan mudah dibersihkan; d. desain kandang memudahkan penggiringan Hewan; e. berjarak minimal 10m (sepuluh meter) dari bangunan utama RPH; f. kapasitas kandang penampungan menyesuaikan dengan kapasitas pemotongan; g. memiliki tempat pakan dan tempat minum yang memadai sesuai jumlah Hewan dan mudah diakses; h. memudahkan Hewan berputar dan berbaring; i. lantai mempunyai kemiringan ke arah saluran pembuangan yang tidak menyebabkan air tergenang; j. harus melindungi Hewan dari panas matahari dan hujan dengan atap tertutup minimal 50% (lima puluh persen) dari luas kandang; k. memiliki sirkulasi udara yang baik; l. memiliki pencahayaan yang cukup dan merata; dan m. kandang dapat dilengkapi dengan penyemprot air (water sprayer) untuk menjaga kelembaban dan suhu tubuh Hewan. (6) Kriteria kandang isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. memenuhi kriteria kandang penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. terpisah dari kandang penampungan tetapi Hewan masih bisa melihat Hewan lain; dan c. saluran limbah tidak melewati kandang penampungan. (7) Kriteria sarana pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. menggunakan tali temali; dan/atau b. menggunakan restraining box, dengan ketentuan: 1. ukuran dimensi restraining box disesuaikan dengan Hewan yang akan disembelih; 2. terbuat dari bahan yang mampu menahan gerakan Hewan dan tidak mengakibatkan Hewan terluka serta melindungi petugas; 3. terdapat lubang atau jendela di bagian depan restraining box; 4. pola lantai minimal 1,5m (satu koma lima meter) sebelum memasuki restraining box dan lantai di dalam restraining box harus sama; 5. dinding restraining box harus tertutup dan memiliki ketinggian melebihi Hewan yang akan disembelih; 6. dinding restraining box pada sisi landing platform dapat dibuka dan dioperasikan dengan mudah dan aman; dan 7. terdapat landing platform untuk Hewan ruminansia besar di RPH yang merebahkan Hewan menggunakan restraining box, dengan memastikan penerapan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (8) Kriteria peralatan pemingsanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. menggunakan alat pemingsanan mekanik non penetrative bagi ruminansia besar dan babi; dan b. menggunakan alat pemingsanan elektrik yang diterapkan pada kepala (head only electrical stunning) bagi ruminansia kecil dan babi. (9) Kriteria peralatan penyembelihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. menggunakan pisau sembelih, dengan ketentuan: 1. tajam; 2. terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan disanitasi; dan 3. memiliki panjang minimal 1,5 (satu koma lima) kali diameter leher Hewan; b. khusus bagi RPH babi, dapat menggunakan pisau tusuk, dengan ketentuan: 1. tajam; 2. terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan disanitasi; dan 3. memiliki panjang minimal 1,5 (satu koma lima) kali diameter leher babi; c. tersedia baja perata ketajaman pisau; dan d. tersedia pengasah pisau.

Pasal 57

(1) Kriteria prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a untuk RPH unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, terdiri atas kriteria: a. area pengistirahatan; b. area penurunan dan penggantungan; c. sarana pengendali; d. peralatan pemingsanan; dan e. peralatan penyembelihan. (2) Kriteria area pengistirahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bebas dari kebisingan; b. melindungi unggas dari sinar matahari secara langsung dan hujan; c. memiliki sirkulasi udara yang baik; d. memiliki intensitas cahaya rendah; e. memudahkan proses pemeriksaan antemortem; dan f. kapasitas disesuaikan dengan kapasitas pemotongan. (3) Kriteria area penurunan dan penggantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dirancang dan dirawat untuk kenyamanan unggas dan pekerja; b. ketinggian lantai didesain memudahkan proses penurunan unggas dari alat angkut; c. lantai tidak licin, mudah dibersihkan, memiliki kemiringan yang cukup sehingga tidak menyebabkan air menggenang; d. memiliki ruang pencahayaan redup atau berupa blue light room; dan e. memiliki sirkulasi udara yang baik. (4) Kriteria sarana pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penggunaan alat penggantung (shackle) atau corong (cone) yang: a. terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan didesain tidak melukai unggas; b. sesuai dengan ukuran berat hidup unggas (bird lifeweight) yang dipotong; dan c. berfungsi dengan baik. (5) Kriteria peralatan pemingsanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu menggunakan peralatan pemingsanan menggunakan bak berisi air berarus listrik yang diterapkan di bagian kepala (head only waterbath electrical stunning). (6) Kriteria peralatan penyembelihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. menggunakan pisau sembelih, dengan ketentuan: 1. tajam; 2. terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan disanitasi; dan 3. memiliki panjang mata pisau minimal 4 kali lebar (diameter) leher unggas; b. tersedia baja perata ketajaman pisau; c. tersedia pengasah pisau; dan d. tersedia sanitasi serta sterilisasi pisau.

Pasal 58

(1) Tata cara penanganan Hewan sebelum dan selama proses Pemotongan Hewan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) huruf b untuk RPH ruminansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dan RPH babi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, meliputi tata cara: a. kedatangan Hewan; b. penurunan Hewan; c. penggiringan Hewan; d. pengistirahatan Hewan; e. pemeriksaan antemortem; f. pengendalian Hewan sebelum disembelih; dan g. penyembelihan/pemotongan Hewan. (2) Tata cara kedatangan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan Hewan; dan b. melakukan pemeriksaan kondisi Hewan untuk memastikan status Kesejahteraan Hewan tersebut. (3) Tata cara penurunan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Hewan diturunkan dari alat angkut paling lama 1 (satu) jam setelah tiba di tempat penampungan; b. menempatkan alat angkut Hewan secara tepat terhadap fasilitas penurunan (unloading) sehingga Hewan yang diturunkan tidak terpaksa melompat, terperosok atau melarikan diri; c. menghilangkan setiap benda yang dapat menghalangi pergerakan Hewan untuk turun pada fasilitas penurunan; d. menurunkan Hewan berlangsung secara alami tanpa menyebabkan Hewan stres, sakit dan ketakutan; dan e. khusus bagi babi, penurunan dapat dilakukan dengan menempatkan babi ke dalam keranjang dari alat angkut dengan hati-hati dan tidak kasar. (4) Tata cara penggiringan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. menggunakan prinsip flight zone dan titik keseimbangan untuk menggerakkan Hewan; b. menggunakan alat bantu secara efektif untuk menggerakkan Hewan dan menghindari perlakuan yang menganiaya Hewan; c. menggerakkan Hewan dengan berdiri tenang, tidak melambaikan tangan secara berlebihan, membuat suara keras atau memukul Hewan; d. pada saat menggiring Hewan, tidak melakukan tindakan mematahkan atau memelintir ekor, mencambuk/ memukul dengan keras, mencolok mata, menarik hidung dengan paksa, dan/atau tindakan lain yang dapat menyakiti Hewan. (5) Tata cara pengistirahatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. mengelompokkan Hewan sesuai rumpun (breed), spesies, dan/atau ukuran; b. tidak mencampurkan Hewan yang berasal dari kelompok yang berbeda; c. Hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah; d. Hewan yang terindikasi sakit dipisahkan dari Hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan dan ditentukan status kesehatannya; e. memberikan kemudahan akses air minum dan adlibitum bagi Hewan; f. apabila Hewan belum akan disembelih dalam waktu lebih dari 12 jam maka harus diberi makan; g. kandang penampungan harus terjaga kebersihannya; h. mengecek minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan Kesehatan Hewan; dan i. pemeriksaan antemortem terhadap Hewan yang akan disembelih untuk memastikan bebas dari penyakit Hewan menular dan zoonosis. (6) Tata cara pemeriksaan antemortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemeriksaan antemortem dilakukan maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum penyembelihan atau pemotongan; b. pemeriksaan antemortem dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan Berwenang; dan c. apabila dalam waktu lebih dari 24 jam Hewan tidak disembelih, pemeriksaan antemortem harus diulang. (7) Tata cara pengendalian Hewan sebelum disembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pengendalian dilakukan dengan cara tidak kasar, tidak dibanting, diinjak, ditarik ekornya, atau dengan cara lain yang tidak menyebabkan Hewan stres; dan b. khusus bagi: 1. ruminansia: a) pengendalian sesuai metode penyembelihan dengan pemingsanan menggunakan: 1) restraining box mekanis, dilakukan dengan memastikan Hewan tenang sebelum dilakukan pemingsanan dan menggunakan alat pemingsanan yang tidak menembus ke dalam otak (non penetrative) dengan kekuatan/ tekanan penggunaanya disesuaikan dengan jenis Hewan dan bobot badan; atau 2) restraining box elektrik, dilakukan dengan menyesuaikan arus listrik dengan umur Hewan; atau b) pengendalian sesuai metode penyembelihan tanpa pemingsanan berupa perebahan Hewan menggunakan restraining box, restraining lain, atau metode tali yang dilakukan oleh petugas terlatih; dan 2. babi, menggunakan alat pemingsanan elektrik dengan arus listrik sesuai rekomendasi penggunaan. (8) Tata cara penyembelihan/pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. penyembelihan/pemotongan dilakukan segera setelah Hewan direbahkan atau Hewan pingsan; b. khusus bagi: 1. ruminansia: a) penyembelihan dilakukan tepat setelah jakun atau maksimal pada posisi tulang leher ketiga; b) telah memutus saluran tenggorokan, kerongkongan, dan pembuluh darah dengan sekali tarikan dengan tidak mengangkat pisau; c) memastikan Hewan mati sempurna dengan cara memeriksa hilangnya pernafasan, refleks kedip mata pada kornea atau kelopak mata, dan aliran darah tidak memancar seirama denyut jantung; dan d) tidak melakukan penanganan sebelum Hewan dipastikan mati sempurna, kecuali tindakan koreksi ketika terjadi ketidaksempurnaan salah satu saluran wajib yang belum terpotong atau terjadi penyumbatan pembuluh darah (false aneurysm) dan penggantungan Hewan pada bagian kaki belakang; dan 2. babi: a) pemotongan dilakukan tepat setelah laring atau dilakukan dengan menusuk langsung ke jantung melalui pangkal leher babi; b) memastikan babi mati sempurna dengan cara memeriksa hilangnya pernafasan dan aliran darah tidak memancar seirama denyut jantung; dan c) tidak melakukan penanganan apa pun sebelum babi dipastikan mati sempurna.

Pasal 59

(1) Tata cara penanganan Hewan sebelum dan selama proses Pemotongan Hewan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) huruf b untuk RPH unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, meliputi tata cara: a. kedatangan unggas; b. pengistirahatan unggas; c. pemeriksaan antemortem; d. pengeluaran dan pengekangan unggas; e. pemingsanan unggas; dan f. penyembelihan unggas. (2) Tata cara kedatangan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan Hewan; dan b. melakukan pemeriksaan kondisi Hewan untuk memastikan status Kesejahteraan Hewan tersebut. (3) Tata cara pengistirahatan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. menurunkan unggas dari alat angkut dilakukan secara hati-hati dengan posisi horizontal; b. mengistirahatkan unggas di tempat yang dapat melindungi unggas dari sinar matahari dan hujan; c. memastikan sirkulasi udara di tempat pengistirahatan berfungsi dengan baik; d. mengatur tumpukan keranjang agar sirkulasi udara terdistribusi secara merata; e. menggunakan pencahayaan redup di tempat pengistirahatan; f. mengatur suhu dan kelembaban di tempat pengistirahatan sesuai dengan kebutuhan fisiologis unggas; g. jarak antara permukaan keranjang paling atas dan langit-langit/atap bangunan tempat istirahat minimal 1m (satu meter); dan h. waktu pengistirahatan minimal 30 menit. (4) Tata cara pemeriksaan antemortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemeriksaan antemortem dilakukan terhadap unggas yang akan disembelih; b. berdasarkan hasil pemeriksaan antemortem, unggas yang sakit dan/atau cedera dipisahkan, ditempatkan pada keranjang khusus, dan dicatat; dan c. Unggas yang sakit dan/atau cedera segera disembelih. (5) Tata cara pengeluaran dan pengekangan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. mengeluarkan unggas secara hati-hati untuk menghindari bagian tubuh unggas tersangkut di keranjang yang menyebabkan unggas cedera; b. mengekang unggas dengan menggunakan overhead conveyor atau penggantung statis, atau restrainer untuk unggas yang tidak dipingsankan; c. mengatur jarak antar unggas pada saat digantung; d. menggantung unggas dengan posisi dada menghadap juru sembelih halal; e. antara tempat penggantungan dan bak berisi air berarus listrik (waterbath electrical stunning) unggas dapat dilewatkan dalam ruang bercahaya redup; f. waktu penggantungan unggas sampai waterbathelectrical stunning dilakukan sesingkat mungkin dan maksimal 1 (satu) menit; dan g. memastikan tidak ada penghalang yang mengganggu pergerakan unggas pada saat unggas digantung sampai ke waterbath electrical stunning. (6) Tata cara pemingsanan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. menggunakan metode pemingsanan yang mampu menginduksi ketidaksadaran secara sempurna; dan b. menggunakan kekuatan dan durasi arus listrik sesuai dengan petunjuk penggunaan alat. (7) Tata cara penyembelihan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. penyembelihan dilakukan secara manual satu persatu oleh juru sembelih halal; b. penyembelihan dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) detik sejak keluar dari waterbath electrical stunning; c. penyembelihan yang dilakukan tanpa pemingsanan, harus menangani unggas dengan baik dan hati-hati untuk meminimalkan stres dan mencegah terjadinya cedera; d. sayatan dilakukan di bawah rahang bawah, dengan memutus trakhea, esofagus, dan dua pembuluh darah arteri; dan e. pengeluaran darah setelah penyembelihan dilakukan minimal selama 3 menit dan dipastikan kondisinya sudah mati sebelum masuk ke dalam bak air panas (scalder).

Pasal 60

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan pemotongan Hewan di RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan oleh: a. Animal Welfare Officer; dan b. petugas Kesejahteraan Hewan. (2) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijabat oleh kepala RPH atau petugas RPH yang ditunjuk. (3) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dalam penerapan Kesejahteraan Hewan pada seluruh tahap penanganan Hewan di RPH. (4) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi dalam melakukan penilaian penerapan Kesejahteraan Hewan. (5) Petugas Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan Kesejahteraan Hewan. (6) Petugas Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan penerapan Kesejahteraan Hewan pada setiap atau keseluruhan tahapan penanganan Hewan yang menjadi tugasnya.

Pasal 61

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan memenuhi kriteria: a. prasarana dan sarana; b. penanganan Hewan sebelum pembunuhan; c. penanganan Hewan pada saat pembunuhan; dan d. memastikan Hewan mati sempurna sebelum penanganan selanjutnya. (2) Kriteria Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembunuhan Hewan dilakukan di lokasi Peternakan terdampak atau lokasi lain yang memudahkan proses Pembunuhan Hewan, penanganan bangkai Hewan, serta memperhatikan aspek biosekuriti dan keamanan lingkungan; dan b. menggunakan prasarana dan sarana yang bersih dan menerapkan higiene dan sanitasi dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan ukuran Hewan serta metode pembunuhan yang digunakan. (3) Kriteria penanganan Hewan sebelum pembunuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dilakukan dengan tidak menyakiti, tidak mengakibatkan ketakutan, dan mengurangi stres Hewan; b. meminimalkan penanganan dan pemindahan Hewan; c. memperlakukan Hewan dengan tidak kasar; d. mengekang Hewan dengan mempertimbangkan efektivitas pembunuhan dan keamanan petugas; dan e. memelihara Hewan sejak penangangan Hewan sebelum pembunuhan sampai dengan Hewan tersebut dibunuh. (4) Kriteria penanganan Hewan pada saat pembunuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. dilakukan dengan tidak mengakibatkan ketakutan, dan mengurangi stres Hewan; b. pembunuhan dilakukan secepat mungkin; c. metode pembunuhan yang digunakan mengakibatkan kematian secara cepat atau dapat menyebabkan ketidaksadaran secara cepat hingga Hewan mati; d. Hewan muda dibunuh terlebih dahulu sebelum Hewan tua; e. Hewan yang terinfeksi dibunuh terlebih dahulu, diikuti Hewan yang kontak dengan Hewan sakit/terduga sakit; f. memilih metode pembunuhan dengan mempertimbangkan: 1. jenis, jumlah, umur, ukuran Hewan, dan urutan tindakan pembunuhan; 2. meminimalkan penanganan atau pemindahan Hewan; 3. menghasilkan kematian secara cepat; dan/atau 4. keselamatan personel dan kesehatan lingkungan. (5) Memastikan Hewan mati sempurna sebelum penanganan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengonfirmasi hilangnya pernafasan, hilangnya refleks kornea, dan berhentinya denyut jantung, sebelum dilakukan pemusnahan bangkai. (6) Dalam hal Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan menular, zoonosis, atau mengurangi penderitaan Hewan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan.

Pasal 62

Metode Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 63

(1) Dalam hal diperlukan pembunuhan Hewan dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit Hewan atau gangguan Hewan, dilakukan oleh petugasuntuk memastikan penerapan Kesejahteraan Hewan dalam proses pembunuhan Hewan. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal: a. Dokter Hewan; b. petugas penangan Hewan (animal handlers); c. petugas yang membunuh Hewan; dan d. petugas yang memusnahkan bangkai.

Pasal 64

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada kegiatan praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dilakukan terhadap Hewan Laboratorium, meliputi: a. pemeliharaan Hewan Laboratorium; dan b. penggunaan Hewan Laboratorium. (2) Selain praktik kedokteran perbandingan, Hewan Laboratorium yang dimaksud pada ayat (1) merupakan Hewan yang dipelihara secara khusus sebagai Hewan: a. penelitian; b. pengujian; c. pendidikan; dan/atau d. penghasil bahan biomedis atau dikembangkan menjadi Hewan model untuk penyakit manusia.

Pasal 65

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada pemeliharaan Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tata cara: a. penyediaan prasarana dan sarana pemeliharaan; b. pengayaan lingkungan pemeliharaan; c. pengangkutan; d. penerimaan Hewan Laboratorium baru; e. identifikasi Hewan Laboratorium dan pencatatan; f. pelayanan Kesehatan Hewan; g. penanganan limbah dan karkas Hewan Laboratorium; dan h. pengembangan kompetensi sumber daya manusia. (2) Tata cara penyediaan prasarana dan sarana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menggunakan desain dan ukuran kandang yang sesuai dengan kelompok umur, jenis Hewan Laboratorium, dan fungsi kandang; b. menyediakan prasarana dan sarana yang didesain tidak menyakiti, tidak melukai, tidak membahayakan dan/atau mengakibatkan stres; c. menggunakan prasarana dan sarana yang mudah dibersihkan, didisinfeksi, kuat, dan tidak mudah berkarat; d. menyediakan prasarana dan sarana yang nyaman; e. menyediakan prasarana dan sarana yang berfungsi dengan baik dan tidak memengaruhi hasil uji; f. menyediakan prasarana dan sarana pemeliharaan yang mendukung Hewan Laboratorium mengekspresikan perilaku alaminya; g. memperhatikan kapasitas kandang; dan h. melakukan pemeliharaan dan perbaikan, dengan mempertimbangkan parameter lingkungan yang meliputi sirkulasi udara, temperatur dan kelembapan, pencahayaan, dan kebisingan. (3) Tata cara pengayaan lingkungan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. menempatkan Hewan Laboratorium pada habitat yang sesuai; b. menempatkan Hewan Laboratorium sesuai dengan perilaku alaminya baik berkelompok atau soliter; c. tidak memisahkan Hewan Laboratorium yang terbiasa berkelompok yang dapat membuat ketakutan dan stres; d. menyediakan fasilitas pengayaan yang sesuai bagi Hewan Laboratorium; dan e. menghindari komunikasi/kontak langsung manusia dengan Hewan Laboratorium yang menyebabkan ketakutan/stres. (4) Tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. mempertimbangkan jarak tempuh dan asal Hewan Laboratorium yang dapat memengaruhi kesehatannya; b. merencanakan persiapan perjalanan, pemuatan, penempatan dalam wadah/kandang yang layak, dan pembongkaran/pengeluaran di lokasi tujuan sesuai prinsip Kesejahteraan Hewan; c. menempatkan Hewan Laboratorium sesuai dengan hierarki dalam kelompok; d. menangani dan memantau kondisi Hewan Laboratorium selama proses perjalanan dengan baik; dan e. melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan Hewan Laboratorium. (5) Tata cara penerimaan Hewan Laboratorium baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hewan Laboratorium baru; b. memisahkan Hewan Laboratorium baru dengan Hewan Laboratorium yang lama pada kandang karantina; c. tidak menggunakan Hewan Laboratorium baru yang berada di kadang karantina untuk pengujian; d. memberikan kesempatan beradaptasi kepada Hewan Laboratorium baru; e. tidak menggunakan Hewan Laboratorium baru yang gagal beradaptasi untuk pengujian; f. menyediakan kadang isolasi bagi Hewan Laboratorium yang sakit; dan g. segera menangani dan memisahkan Hewan Laboratorium yang sakit. (6) Tata cara identifikasi Hewan Laboratorium dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. tidak menyakiti dan meminimalkan stres; dan b. melakukan pencatatan Hewan Laboratorium saat kedatangan. (7) Tata cara pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. melaksanakan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit; b. mengenali Hewan Laboratorium bergejala sakit dan segera menangani Hewan Laboratorium yang sakit; c. memeriksakan Hewan Laboratorium atau melakukan pengobatan Hewan Laboratorium sakit; d. melakukan penanganan bangkai/pemusnahan dengan cara yang tepat untuk mencegah penularan penyakit dan pencemaran lingkungan; e. menerapkan manajemen rasa nyeri pada saat melakukan tindakan medis yang menyebabkan rasa sakit atau nyeri; dan f. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan Hewan Laboratorium bagi Hewan Laboratorium yang sakit, luka, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan. (8) Tata cara penanganan limbah dan karkas Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. mempertimbangkan kesehatan Hewan Laboratorium, lingkungan, dan masyarakat; b. dilakukan oleh personel terlatih; c. menggunakan metode yang sesuai dengan jenis Hewan Laboratorium dan kebutuhan di lapangan; dan d. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (9) Tata cara pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. menempatkan personel sesuai dengan kompetensinya; dan b. menyelenggarakan pelatihan untuk personil yang menangani Hewan Laboratorium sesuai dengan peranan personil atau Hewan Laboratorium yang ditangani.

Pasal 66

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada penggunaan Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan memperhatikan prinsip: a. replacement (penggantian); b. reduction (pengurangan); dan c. refinement (penyempurnaan). (2) Prinsip replacement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang menggantikan atau menghindari penggunaan Hewan Laboratorium, terdiri atas: a. replacement absolut, yaitu menggunakan metode alternatif yang menggantikan penggunaan Hewan laboratorium melalui uji invitro, simulasi komputer, atau model matematika; dan/atau b. replacement relatif, yaitu menggantikan Hewan Laboratorium golongan vertebrata dengan menggunakan Hewan Laboratorium yang memiliki reseptor rasa sakit yang lebih sedikit seperti golongan Hewan invertebrata. (3) Prinsip reduction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. menggunakan Hewan Laboratorium seminimal mungkin namun dapat memberikan hasil yang sahih, kecuali jika beban yang diterima melebihi batas kemampuan individu Hewan Laboratorium; b. menghindari pengulangan atau duplikasi penggunaan Hewan Laboratorium jika tidak dibutuhkan; dan c. memaksimalkan pengumpulan informasi atau data penelitian dari Hewan Laboratorium yang dipakai dalam praktik kedokteran perbandingan. (4) Prinsip refinement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan metode yang dilakukan untuk mengurangi rasa sakit dan distres pada Hewan Laboratorium sebagai berikut: a. menggunakan Hewan Laboratorium yang berasal dari jenis yang sesuai untuk praktik kedokteran perbandingan dengan mempertimbangkan karakteristik genetik, biologis, dan perilaku; b. menggunakan Hewan liar hanya jika justifikasi ilmiah menyatakan bahwa Hewan domestik tidak dapat memberikan hasil uji yang diharapkan; c. mendesain praktik kedokteran perbandingan dengan metode yang dapat menghindari rasa sakit atau penderitaan pada Hewan Laboratorium; d. melakukan sedasi, analgesi, atau anestesi terhadap prosedur praktik kedokteran perbandingan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang cukup lama pada Hewan Laboratorium; e. mempercepat prosedur praktik kedokteran perbandingan jika tidak memungkinkan untuk menggunakan sedasi, analgesi, atau anestesi dalam prosedur tersebut; f. menghindari kematian sebagai titik akhir penggunaan Hewan Laboratorium; dan g. meminta Dokter Hewan untuk melakukan prosedur eutanasia dalam hal titik akhir penggunaan Hewan Laboratorium berupa kematian.

Pasal 67

(1) Untuk mencegah cedera dan penyakit akibat kerja, kepala laboratorium menyusun: a. program kesehatan dan keselamatan kerja (K3); dan b. perencanaan kedaruratan. (2) Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rencana kerja dan pelaksanaan prosedur penghindaran, pengendalian, dan/atau penghilangan bahaya di tempat kerja. (3) Perencanaan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a. memuat tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah kesakitan, distres dan kematian Hewan Laboratorium yang disebabkan kerusakan pada sistem pemerliharaan, bencana, dan/atau lepas dari kandang; b. disetujui oleh institusi pengguna Hewan Laboratorium; dan c. disosialiasikan, dilatihkan, dan/atau simulasikan.

Pasal 68

(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Laboratorium diawasi oleh Komite Etik Hewan Laboratorium. (2) Komisi Etik Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Institusi pengguna Hewan Laboratorium dengan mengacu pada Pedoman Komisi Etik Hewan Laboratorium yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 69

Layanan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Huruf i meliputi: a. unit pemeliharaan; b. unit penetasan; c. sarana transportasi; d. unit rumah potong hewan; dan e. unit pasar ternak.

Pasal 70

Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Huruf i meliputi: a. praktik Dokter Hewan mandiri; b. Klinik Hewan; c. Puskeswan; dan d. RSH.

Pasal 71

Ketentuan mengenai penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 68 berlaku mutatis mutandis terhadap penerapan Kesejahteraan Hewan pada layanan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70

Pasal 72

(1) Sertifikasi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diselenggarakan oleh Dinas Daerah Provinsi. (2) Sertifikasi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menerbitkan sertifikat Kesejahteraan Hewan yang berfungsi sebagai autentikasi bagi setiap orang yang mempunyai Unit Usaha yang telah menerapkanprinsip Kesejahteraan Hewan guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing. (3) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ruminansia pedaging; b. ruminansia perah; c. babi; d. unggas pedaging; e. unggas petelur; f. RPH ruminansia; g. RPH unggas; dan/atau h. RPH babi. (4) Selain Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap orang dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Kesejahteraan Hewan untuk Unit Usaha penanganan Hewan lainnya.

Pasal 73

(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, pimpinan Unit Usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan Format 1. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan kelengkapan administrasi terdiri atas: a. surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Format 2; b. salinan Nomor Induk Berusaha; dan c. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah sesuai dengan Format 3. d. khusus bagi Unit Usaha RPH, harus melampirkan salinan Sertifikat Kesejahteraan Hewan dari Unit Usaha budi daya asal ternak.

Pasal 74

(1) Dinas Daerah Provinsi memeriksa kelengkapan dan memvalidasi permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 maksimal dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Terhadap permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan tervalidasi, dilakukan penilaian Kesejahteraan Hewan. (3) Dalam hal permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan/atau tidak tervalidasi, Dinas Daerah Provinsi mengembalikan permohonan dan kelengkapan administrasi kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan, sesuai Format 4. (4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja pemohon tidak memperbaiki permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap batal.

Pasal 75

(1) Penilaian Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atas nama Gubernur. (2) Keanggotaan Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, dengan ketentuan: a. terdiri atas minimal 3 (tiga) orang yang memiliki sertifikat pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan; b. 1 (satu) orang anggota merupakan Dokter Hewan Berwenang; dan c. 1 (satu) orang anggota merangkap ketua. (3) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan terhadap: a. Unit Usaha yang menerapkan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 55 sampai dengan Pasal 60; dan b. Unit Usaha yang memiliki Animal Welfare Officer. (4) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penilaian Kesejahteraan Hewan berdasarkan surat penugasan dari Kepala Dinas Daerah Provinsi yang dibuat sesuai dengan Format 5. (5) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penilaian Kesejahteraan Hewan dengan menggunakan lembar pemeriksaan penerapan kesejahteraan Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 76

Hasil penilaian Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 berupa: a. temuan ketidaksesuaian; atau b. konfirmasi kesesuaian, pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).

Pasal 77

(1) Dalam hal hasil penilaian Kesejahteraan Hewan berupa temuan ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon yang dibuat sesuai dengan Format 6a. (2) Pemohon melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil perbaikan kepada Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi perbaikan. (3) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi melakukan penilaian atas pelaksanaan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 78

(1) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menganalisis hasil penilaian persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dan Pasal 77. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Unit Usaha: a. tidak memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan; atau b. memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan, yang dibuat sesuai dengan Format 6b. (3) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 79

(1) Dalam hal hasil analisis berupa Unit Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat keterangan kepada Pemohon. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Format 7.

Pasal 80

(1) Dalam hal hasil analisis berupa Unit Usaha memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Sertifikat Kesejahteraan Hewan. (2) Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nomor sertifikat; b. nama dan alamat Unit Usaha; c. kode Unit Usaha; d. cakupan sertifikasi; e. tingkat pemenuhan penerapan kesejahteraan Hewan; dan f. masa berlaku, dan dibuat sesuai dengan Format 8. (3) Tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana pada ayat (2) huruf e terdiri atas: a. tingkat 1 berarti sangat baik; b. tingkat 2 berarti baik; dan c. tingkat 3 berarti cukup. (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.

Pasal 81

Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 82

Pemegang Sertifikat Kesejahteraan Hewan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kesejahteraan Hewan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi atas nama gubernur, paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tanggal berakhirnya Sertifikat Kesejahteraan Hewan sesuai dengan Format 9.

Pasal 83

Ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 82 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kesejahteraan Hewan.

Pasal 84

(1) Sertifikat Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi perubahan data kepemilikan atau nama Unit Usaha. (2) Pemilik Unit Usaha menyampaikan permohonan perubahan Sertifikat Kesejahteraan Hewan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan Format 10 dengan melampirkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 85

(1) Untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan oleh pemilik Sertifikat Kesejahteraan Hewan, dilakukan surveilans dalam jangka waktu berlakunya Sertifikat Kesejahteraan Hewan . (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi. (3) Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. rutin; atau b. insidental. (4) Surveilans secara rutin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Kesejahteraan Hewan: a. tingkat 1 dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali; b. tingkat 2 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali; atau c. tingkat 3 dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. (5) Surveilans secara Insidental sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan di Unit Usaha.

Pasal 86

(1) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berupa: a. status tetap atas tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan; b. penurunan tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan; dan c. kenaikan tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan. (2) Dinas Daerah Provinsi menyampaikan hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Unit Usaha. (3) Dalam hal Hasil surveilans berupa penurunan tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan Unit Usaha harus memperbaiki pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan dengan jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dan melaporkan hasil perbaikan pemenuhan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. (4) Apabila pimpinan Unit Usaha terbukti tidak memperbaiki pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas Provinsi menyampaikan peringatan tertulis. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan maksimal 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu maksimal: a. 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya peringatan secara tertulis pertama; dan/atau b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya peringatan secara tertulis kedua, untuk segera melakukan perbaikan pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan. (6) apabila pimpinan Unit Usaha tidak melakukan perbaikan pemenuhan kesejahteraan Hewan sebagaiman dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan pencabutan sertifikat Kesejahteraan Hewan. (7) Keputusan pencabutan disampaikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi kepada pimpinan Unit Usaha melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Format 11.

Pasal 87

(1) Dalam hal Dinas Daerah Provinsi tidak memiliki Tim Penilai Kesejahteraan Hewan, penilaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan dilaksanakan oleh Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Selain melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan harmonisasi persyaratan Kesejahteraan Hewan negara tujuan pengeluaran.

Pasal 88

Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 86 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme penerbitan Sertifikat Kesejahteraan Hewan berdasarkan penilaian Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 89

Format 1, format 2, dan Format 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Format 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Format 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), Format 6a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Format 6b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Format 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Format 8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Format 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Format 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), serta Format 11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 90

(1) Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh: a. Kepala Dinas Daerah Provinsi untuk Auditor Kesejahteraan Hewan Provinsi; atau b. Direktur Jenderal untuk Auditor Kesejahteraan Hewan. (2) Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat jika memenuhi persyaratan meliputi: a. merupakan Dokter Hewan atau Insinyur Peternakan berstatus Aparatur Sipil Negara; dan b. memiliki sertifikat pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan. (3) Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan jika yang bersangkutan: a. berhenti atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara; atau b. terbukti melakukan sertifikasi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pasal 91

(1) Sertifikat pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b diperoleh setelah dinyatakan lulus pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan. (2) Pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. pemerintah daerah provinsi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan/atau c. lembaga non pemerintah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 92

(1) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b harus memiliki sertifikat pelatihan dari pemerintah atau lembaga sertifikasi profesi. (2) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas minimal sebagai berikut: a. melakukan pemantauan kondisi kesehatan dan keadaan lingkungan Hewan dalam pemeliharaan/penanganan Hewan; b. menangani kondisi penyimpangan Kesejahteraan Hewan dan melakukan perawatan Hewan; c. memberikan saran/rekomendasi perbaikan; dan d. menyampaikan pelaporan ketidaksesuaian dalam pemeliharaan/penanganan Hewan kepada pimpinan manajemen.

Pasal 93

(1) Unit Usaha yang telah memiliki Sertifikat Kesejahteraan Hewan dapat mencantumkan logo Kesejahteraan Hewan pada kemasan: a. daging dan hasil samping; b. susu; dan c. telur. (2) Pencantuman logo dilakukan sesuai dengan tata cara pencantuman logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 94

Unit Usaha yang dikenai pencabutan Sertifikat Kesejahteraan Hewan dilarang mencantumkan logo Kesejahteraan Hewan pada kemasan produk terhitung sejak tanggal pencabutan Sertifikat Kesejahteraan Hewan.

Pasal 95

(1) Pembinaan dilakukan terhadap pemilik Hewan, orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, dan pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan, pada penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. (2) Selain Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan edukasi penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap masyarakat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/walikota.

Pasal 96

Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berupa: a. pembinaan terhadap Unit Usaha untuk harmonisasi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan; b. pembinaan terhadap tindak lanjut permasalahan Kesejahteraan Hewan yang menjadi isu nasional; dan c. sosialisasi regulasi atau standar teknis Kesejahteraan Hewan.

Pasal 97

Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi berupa pembinaan: a. terhadap Unit Usaha dalam rangka pengajuan Sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan b. permasalahan Kesejahteraan Hewan di wilayah provinsi.

Pasal 98

Pembinaan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota berupa: a. pembinaan penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan di Unit Usaha dan edukasi masyarakat; dan b. menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan.

Pasal 99

(1) Pengawasan penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal terhadap: a. Sertifikasi Kesejahteraan Hewan; b. pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan; dan c. tindak penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan. (3) Pengawasan oleh gubernur sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi terhadap: a. pembinaan penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan di Unit Usaha; dan b. tindak penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan di wilayah provinsi. (4) Pengawasan oleh bupati/walikota sebagaimana pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota terhadap: a. penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan oleh Unit Usaha; dan b. tindak penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 100

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dibentuk komisi Kesejahteraan Hewan.

Pasal 101

Komisi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis peningkatan penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan; b. menyusun rekomendasi kebijakan; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan; dan d. koordinasi kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan.

Pasal 102

Komisi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 103

(1) Masyarakat dan/atau lembaga sosial kemasyarakatan dapat menyelenggarakan pelatihan dan/atau penyuluhan dalam Kesejahteraan Hewan. (2) Penyelenggaraan pelatihan dan/atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau perguruan tinggi dan/atau asosiasi profesi.

Pasal 104

Pelaksanaan pelatihan dan/atau penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dilaporkan oleh penyelenggara kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 105

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 9999