Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIANPERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
4. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
5. Koleksi Deposit adalah seluruh hasil Karya Cetak yang diterbitkan dan/atau Karya Rekam yang dipublikasikan oleh Unit Kerja dan berada dalam pengelolaan Pustaka.
6. Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian yang selanjutnya disebut Pustaka adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
7. Unit Kerja adalah unit organisasi lingkup Kementerian Pertanian yang menerbitkan Karya Cetak dan/atau memublikasikan Karya Rekam.
Pasal 2
(1) Setiap Unit Kerja wajib:
a. menyimpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam asli;
b. menyerahkan Karya Cetak, Karya Rekam Analog, dan/atau Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili Unit Kerja.
c. menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada Pustaka, dengan ketentuan:
1. 2 (dua) eksemplar bagi Karya Cetak atau Karya Rekam Analog; dan/atau
2. 1 (satu) salinan rekaman bagi Karya Rekam Digital.
d. mengalihmediakan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog ke dalam bentuk file digital; dan
e. mengunggah file digital sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka.
(2) Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk edisi revisi dan alih bentuk atau alih media.
(3) Karya Cetak dan/atau Karya Rekam yang diserahkan kepada Pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sama dengan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam asli.
Pasal 3
(1) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyerahan langsung; atau
b. pengiriman.
(2) Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.
(3) Penyerahan langsung karya rekam digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mengunggah sendiri dalam sistem penghimpunan kerya rekam digital pada perpustaan nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili;
atau
b. interoperabilitas.
(4) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.
(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Pustaka.
Pasal 4
(1) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. penyerahan langsung; atau
b. pengiriman.
(2) Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Pustaka dilakukan dengan cara mengunggah mandiri dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka.
(3) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.
Pasal 5
Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk:
a. monograf, berupa:
1. buku;
2. prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya;
3. pedoman;
4. petunjuk teknis;
5. buku saku; dan
6. buklet;
b. terbitan berseri, berupa
1. majalah;
2. buletin;
3. jurnal;
4. warta;
5. laporan tahunan;
6. tabloid; dan
7. surat kabar;
c. kartografi, berupa:
1. peta; dan
2. atlas; dan
d. ephemeral, berupa:
1. brosur; dan
2. leaflet.
Pasal 6
(1) Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Karya Rekam Analog; dan
b. Karya Rekam Digital.
(2) Karya Rekam Analog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. rekaman suara analog; dan/atau
b. rekaman video analog.
(3) Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. buku elektronik;
b. media terbitan berkala elektronik;
c. bahan kartografi elektronik;
d. musik digital;
e. film digital; dan/atau
f. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Koleksi Deposit diselenggarakan oleh Pustaka.
(2) Pengelolaan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pengolahan;
d. penyimpanan;
e. pendayagunaan;
f. pelestarian; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 8
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan kepada Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a oleh Pustaka dan ditetapkan sebagai Koleksi Deposit.
(2) Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bukti penerimaan Koleksi Deposit setelah dilakukan verifikasi.
(3) Bukti penerimaan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Unit Kerja melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak.
(4) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. pengarang;
c. tahun terbit; dan
d. penerbit.
Pasal 9
(1) Pencatatan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disesuaikan dengan jenis karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui laman Pustaka.
Pasal 10
(1) Pengolahan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan pedoman internasional pengatalogan.
(2) Hasil pengolahan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan bibliografi Kementerian Pertanian.
(3) Bibliografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan diterbitkan oleh Pustaka 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Bibliogafi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan pada Unit Kerja.
Pasal 11
(1) Penyimpanan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengelompokkan Koleksi Deposit berdasarkan jenis karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prasarana dan sarana yang disediakan oleh Pustaka.
Pasal 12
(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi pelayanan Koleksi Deposit kepada:
a. pemustaka; dan
b. Unit Kerja untuk kepentingan revisi, cetak ulang, dan/atau alih media.
(2) Koleksi Deposit dapat diakses oleh pegawai Kementerian Pertanian dan/atau masyarakat umum melaui kunjungan langsung ke Pustaka dan/atau akses melalui repositori Kementerian Pertanian.
Pasal 13
(1) Pelestarian Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f meliputi:
a. pelestarian fisik; dan
b. pelestarian isi, Koleksi Deposit.
(2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara:
a. preventif, sebagai upaya tindakan pencegahan kerusakan melalui pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan; dan
b. kuratif, sebagai upaya tindakan penanganan koleksi yang mengalami kerusakan melalui restorasi dan konservasi, sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 14
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dilakukan setiap bulan untuk menilai tingkat kepatuhan Unit Kerja dalam menyampaikan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Pustaka.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Pustaka kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan melalui surat pemberitahuan.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja yang tertib menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat diberikan penghargaan.
Pasal 15
Setiap Karya Cetak yang diterbitkan dan/atau Karya Rekam yang dipublikasikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2021
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
