Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 6
Sebelum mengajukan permohonan melalui OSS, pemohon izin harus mempersiapkan Komitmen yang akan dipenuhi.
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a. izin lokasi;
b. izin lingkungan;
c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;
d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota;
e. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri;
f. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
g. pernyataan mengenai:
1. rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan:
a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah,
perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah;
dan b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
2. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
3. rencana pengolahan hasil;
4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
h. surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum
adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.
(2) Izin Usaha budi daya tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubahsehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a. izin lokasi;
b. izin lingkungan;
c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;
d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota;
e. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri;
f. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku;
g. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
h. rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
i. pernyataan kesediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan;
dan
j. surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat, telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.
(2) Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a. izin lokasi;
b. izin lingkungan;
c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;
d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota;
e. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri;
f. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
g. pernyataan mengenai:
1. rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan:
a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah;
dan b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
2. kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
3. rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan;
h. pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.
(2) Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Ketentuan Pasal 72 (1) diubah sehingga Pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan:
a. Bukti penyerapan tembakau petani paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri tembakau;
b. pernyataan mengenai rencana Impor sesuai kebutuhan riil industri dan pernyataan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Tembakau yang diimpor kepada pihak lain, untuk pemegang API-P;
c. pernyataan mengenai rencana distribusi atas tembakau yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi tembakau berdasarkan kontrak pemesanan kebutuhan tembakau dari industri kecil dan menengah
dan/atau yang tidak melaksanakan importasi tembakau sendiri, untuk pemegang API-U;
d. laporan rekapitulasi realisasi impor produk tembakau sebelumnya;
e. pernyataan telah melakukan kemitraan dengan petani/kelompok tani tembakau;
f. pernyataan mengenai rencana melakukan penguatan kelembagaan petani;
g. pernyataan mengenai penerapan Good Agricultural Practices (GAP) Tembakau terhadap kelompok petani yang menjadi mitra;
dan
h. pernyataan bermaterai cukup bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
6. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Komitmen pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak, berisi kesanggupan menyampaikan:
a. laporan hasil akhir pengujian;
b. rekomendasi Tim Penilai Varietas;
c. pernyataan bahwa benih penjenis tersedia;
d. jaminan dari penyelenggara bahwa setelah pelepasan, benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri;
e. rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima) tahun ke depan;
f. deskripsi varietas;
g. foto morfologi varietas; dan
h. proposal mengenai keunggulan varietas yang akan dilepas.
(2) Pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
