Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-kb-320-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 67/PERMENTAN/OT.140/5/2014 TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Pasal 18
(1) UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK, wajib menyampaikan laporan penerbitan SKAL- BK kepada OKKP-D setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) OKKP-D wajib menyampaikan laporan perkembangan UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan selaku Ketua OKKP-P setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
3. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu Dan Pemasaran Biji Kakao, dinyatakan masih tetap berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
