Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN

PERMENTAN No. 26 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. JF Bidang Karantina Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan/tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati. 6. JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. 7. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. 8. JF Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis dan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 9. JF Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 10. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan. 11. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan. 12. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit tumbuhan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA. 13. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA. 14. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang dapat menghancurkan atau memusnahkan sumber daya genetik INDONESIA atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian. 18. Tim Verifikasi Unit Kerja yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah tim yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan/atau tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 19. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta memberikan rekomendasi capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit. 20. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan. 21. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 22. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan. 23. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara Capaian SKP dalam bentuk persentase dengan Target Angka Kredit. 24. Standar Kompetensi JF Bidang Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam melaksanakan tugas jabatan. 25. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang JF Bidang Karantina Pertanian. 26. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF Bidang Karantina Pertanian. 27. Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang perkarantinaan pertanian. 28. Instansi Pembina JF Bidang Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 29. Pemberhentian adalah pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

JF Bidang Karantina Pertanian terdiri atas: a. JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. JF Dokter Hewan Karantina; dan d. JF Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 3

(1) JF Bidang Karantina Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati hewani/nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian.

Pasal 4

(1) JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki tugas melaksanakan kegiatan Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki tugas melaksanakan kegiatan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) JF Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) JF Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memiliki tugas melaksanakan kegiatan Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas: a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: 1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: 1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: 1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: 1) pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (2) Pangkat dan golongan ruang JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan, terdiri atas: a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula: pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a; b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil: 1. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir: 1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: 1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (3) Pangkat dan golongan ruang JF Dokter Hewan Karantina, terdiri atas: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: 1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: 1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: 1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (4) Pangkat dan golongan ruang JF Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas: a. Paramedik Karantina Hewan Pemula: pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a; b. Paramedik Karantina Hewan Terampil: 1. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; c. Paramedik Karantina Hewan Mahir: 1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: 1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pasal 6

Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Utama; b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: 1. jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Pertama sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya; dan 2. jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Pemula sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Penyelia; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian, kecuali bagi jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya.

Pasal 7

Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. penyesuaian (inpassing).

Pasal 8

(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian dari calon PNS. (2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian.

Pasal 9

Usulan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan calon PNS; b. salinan surat keputusan PNS; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; f. daftar riwayat hidup; dan g. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang: 1. Ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) pertanian bidang hama dan penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikro biologi, dan patologi tumbuhan, untuk JF Analis Karantina Tumbuhan; 2. Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang ilmu pengetahuan alam atau Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, untuk JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan Karantina Tumbuhan; 3. Ijazah paling rendah dokter hewan, untuk JF Dokter Hewan Karantina; dan 4. Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Pertanian Pembangunan/Sekolah Peternakan Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan bidang peternakan atau kesehatan hewan, untuk JF Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 10

(1) PNS yang diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memperoleh Angka Kredit sebesar 0 (nol). (2) Dalam hal PNS yang diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melaksanakan kegiatan tugas JF Bidang Karantina Pertanian, maka dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

Pasal 11

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan dan pengawasan hayati hewani/nabati. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat diatas.

Pasal 12

Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 belum diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian, Pejabat Pembina Kepegawaian membuat surat pernyataan yang disertai dengan alasan.

Pasal 13

Dalam hal terdapat pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang belum mengikuti dan lulus diklat lebih dari 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian membuat surat pernyataan yang disertai dengan alasan.

Pasal 14

Usulan Pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan pakta integritas; d. keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan ijazah terakhir; f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian; h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati hewani/nabati paling kurang 2 (dua) tahun; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki; dan j. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 15

PNS yang akan diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi ketentuan meliputi: a. batas usia untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki JF Bidang Karantina Pertanian kategori keterampilan, JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Pertama dan JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan menduduki JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; b. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain; c. penyampaian usul pengangkatan ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada huruf a; d. pengalaman di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, dapat dihitung secara kumulatif; e. pengalaman kerja di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun yang berkaitan dengan tugas JF Bidang Karantina Pertanian; f. pengalaman di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati sebagaimana dimaksud pada huruf e, sebelum PNS diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit; g. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf f ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK; dan h. penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada huruf g paling besar 50% (lima puluh persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 16

Usulan Pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; g. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki; dan h. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 17

(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan Angka Kredit kumulatif 65% (enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan atau JF Paramedik Karantina Hewan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui mekanisme penilaian dan PAK.

Pasal 18

Usulan Pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Ahli Utama dari JF Ahli Utama lain melalui perpindahan harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati paling kurang 2 (dua) tahun; g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; h. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki; dan i. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 19

Usulan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan berbadan sehat; e. salinan ijazah terakhir; f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian; h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati paling kurang 2 (dua) tahun; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF yang akan diduduki; dan j. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 20

(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (3) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian (inpassing), dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.

Pasal 21

(1) PNS yang dalam masa penyesuaian (inpassing) telah dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan (inpassing) dalam JF Bidang Karantina Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian (inpassing) mempergunakan pangkat terakhir. (2) PNS yang telah disesuaikan (inpassing) dalam JF Bidang Karantina Pertanian untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian dilakukan dengan tata cara: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian; b. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan dan penyesuaian (inpassing) menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) PNS yang diangkat ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya masing-masing. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF Bidang Karantina Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas JF Bidang Karantina Pertanian sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Rincian uraian kegiatan tugas JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang karantina pertanian ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Angka Kredit yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan uraian kegiatan JF Bidang Karantina Pertanian dan dimuat dalam SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri data dukung hasil pelaksanaan kegiatan. (3) Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan rekomendasi Tim Penilai.

Pasal 26

(1) SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian disusun pada awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kerja, organisasi dan tata kerja serta uraian jabatan. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kinerja utama berupa Target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (4) Target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (5) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan JF Bidang Karantina Pertanian yang sesuai dengan penjabaran sasaran dan/atau kegiatan unit/organisasi. (6) Proses penjabaran butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai. (7) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dengan karakteristik: a. disepakati dengan Pejabat Penilai; b. diformalkan dalam surat keputusan; c. di luar tugas pokok jabatan; d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pejabat fungsional bidang karantina pertanian; dan/atau e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. (8) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperoleh dari kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi. (9) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.

Pasal 27

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), sebagai berikut: a. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli pertama; 2. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli muda; 3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya; dan 4. 50 (lima puluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama; dan b. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian pemula; 2. 5 (lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian terampil; 3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian mahir; dan 4. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; b. tidak lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi. (3) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF Bidang Karantina setiap tahun dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi dan tidak lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 1. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli pertama; 2. 20 (dua puluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli muda; dan 3. 30 (tiga puluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya. b. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 1. 3 (tiga) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian pemula; 2. 4 (empat) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian terampil; dan 3. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian mahir. (4) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF Bidang Karantina Pertanian setiap tahun dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu: a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama; dan b. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian penyelia.

Pasal 28

(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8), meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas JF Bidang Karantina Pertanian; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Bidang Karantina Pertanian; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8), meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal; b. penyusunan Karya Tulis; c. penerjemahan/penyaduran buku dan Karya Tulis; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati, sesuai dengan bidang tugas JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Penilaian SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. sekretariat tim penilai mengumumkan kepada pejabat fungsional bidang karantina pertanian untuk menyampaikan rencana penilaian SKP paling lambat minggu keempat bulan Juni dan/atau Desember; b. pejabat fungsional bidang karantina menyampaikan SKP dan surat pernyataaan paling lambat minggu pertama bulan Juli dan/atau Januari kepada Pejabat Penilai; c. Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan penilaian SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian dibantu oleh Tim Verifikasi; d. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c melakukan penilaian kuantitas dan kualitas pada SKP paling lambat minggu kedua bulan Juli dan/atau Januari; e. penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi: 1. penilaian kinerja utama; dan/atau 2. penilaian kinerja tambahan; f. penilaian kinerja utama sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 dilakukan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan berdasarkan standar hasil kerja JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; g. penilaian kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 dilakukan terhadap kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan h. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c menyampaikan rekomendasi hasil penilaian SKP kepada Pejabat Penilai untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai paling lambat minggu ketiga bulan Juli dan/atau Januari. (2) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Tim Penilai dapat melakukan penilaian terhadap pejabat fungsional bidang karantina pertanian lain yang sesuai bidang tugasnya dan memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan merupakan butir kegiatan dari kinerja utama berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. b. pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. c. pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Angka Kredit yang dapat diperhitungkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 30

Penetapan Capaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang karantina pertanian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. sekretariat Tim Penilai menyampaikan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf h kepada Tim Penilai; b. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penilaian terhadap SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian berdasarkan rekomendasi hasil penilaian SKP sehingga menjadi Capaian SKP; c. Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada huruf b dipersentasekan dan dikalikan dengan Target Angka Kredit sehingga menjadi Capaian Angka Kredit; d. Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; e. dalam hal Capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan f. dalam hal Capaian Angka Kredit belum memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam hasil penilaian Angka Kredit yang ditetapkan Ketua Tim Penilai.

Pasal 31

(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 32

Usul PAK pejabat fungsional bidang karantina pertanian diajukan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Badan Karantina Pertanian.

Pasal 33

(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan dan pengawasan hayati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati untuk Angka Kredit: 1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan 2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan dan pengawasan hayati untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan. (3) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 34

(1) Tim Penilai dibentuk untuk setiap JF Bidang Karantina Pertanian, yang terdiri atas: a. Tim Penilai untuk JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Tim Penilai untuk JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. Tim Penilai untuk JF Dokter Hewan Karantina; dan d. Tim Penilai untuk JF Paramedik Karantina Hewan. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati, unsur kepegawaian, serta pejabat fungsional bidang karantina tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, unsur kepegawaian, serta pejabat fungsional bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. (5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (6) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berjumlah ganjil. (7) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau pejabat fungsional bidang karantina pertanian jenjang ahli madya. (8) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (9) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, terdiri atas pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang berasal dari kantor pusat dan perwakilan unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian.

Pasal 35

(1) Syarat menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional bidang karantina pertanian; dan c. membuat surat pernyataan untuk aktif melakukan penilaian kinerja. (2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional bidang karantina pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang karantina pertanian. (6) Tim Penilai memiliki tugas: a. memberikan rekomendasi penilaian SKP; b. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai; c. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai Capaian SKP; d. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; e. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; f. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian Capaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.

Pasal 36

(1) Kenaikan pangkat pejabat fungsional bidang karantina pertanian dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan: a. asli PAK terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat fungsional bidang karantina pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Hasil penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

Pasal 38

(1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemerika Karantina Tumbuhan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pesetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 39

(1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Dokter Hewan Karantina, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pesetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pesetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 40

(1) Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan dalam hal telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Pasal 41

Penetapan kenaikan pangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan pangkat pejabat fungsional bidang karantina pertanian; b. PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan kenaikan pangkat PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

(1) Kenaikan jabatan pejabat fungsional bidang karantina pertanian dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan pejabat fungsional bidang karantina pertanian dengan ketentuan: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian mengajukan usul kenaikan jabatan dengan melampirkan: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) Kenaikan jabatan menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian pemula sampai dengan pejabat fungsional bidang karantina pertanian penyelia dan pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli pertama sampai dengan pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Kenaikan jabatan menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.

Pasal 43

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf d dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan meliputi: a. 6 (enam) bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya; dan b. 12 (dua belas) bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama. (3) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya. (4) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis diberikan Angka Kredit dengan ketentuan meliputi: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 45

(1) Kenaikan jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (2) Kenaikan jabatan: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; dan d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Kenaikan jabatan: a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia; c. Paramedik Karantina Hewan Pemula menjadi Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan d. Paramedik Karantina Hewan Terampil menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 46

Penetapan kenaikan pangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan jabatan pejabat fungsional bidang karantina pertanian; b. PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian memproses penetapan keputusan kenaikan pangkat PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Pemberhentian PNS dari JF Bidang Karantina Pertanian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian.

Pasal 48

(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JF Bidang Karantina Pertanian. (3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (4) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan. (5) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF Bidang Karantina Pertanian; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.

Pasal 49

(1) Terhadap pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pejabat fungsional bidang karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian.

Pasal 50

Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional; b. salinan PAK terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal 51

Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tata cara: a. pejabat fungsional bidang karantina pertanian menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya menyampaikan usulan Pemberhentian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, diajukan oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian dengan melampirkan: a. salinan PAK terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal 53

Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf a memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir dalam hal tersedia kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari JF Bidang Karantina Pertanian.

Pasal 55

(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari JF Bidang Karantina Pertanian. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sebagai pengembangan profesi.

Pasal 56

(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas atau jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, atau Pelaksana yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian. (4) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Penetapan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian; b. PNS yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja; c. Pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian memproses penetapan keputusan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner dengan pangkat dan jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia lowongan kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian; dan c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan hasil penilaian Angka Kredit untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani disampaikan kepada pejabat penetap Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (3) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat penetap Angka Kredit sebagai berikut: a. bagi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan Ahli Madya serta Medik Veteriner Ahli Madya dan Ahli Utama yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; b. bagi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan kategori Keterampilan, Ahli Pertama, dan Ahli Muda yaitu Direktur Perlindungan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Perkebunan; dan c. bagi Medik Veteriner Ahli Pertama dan Ahli Muda serta Paramedik Veteriner yaitu Direktur Kesehatan Hewan pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian Angka Kredit dalam JF Bidang Karantina Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai Angka Kredit penyesuaian untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang memperoleh hasil PAK pada periode penilaian terakhir, dihitung dari nilai hasil PAK pada periode penilaian terakhir dikurangi nilai dasar sesuai jabatan yang diduduki; b. nilai Angka Kredit penyesuaian untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang memperoleh PAK untuk kenaikan pangkat, dihitung dari nilai PAK dikurangi nilai dasar sesuai jabatan yang diduduki; c. nilai Angka Kredit penyesuaian untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang memperoleh PAK untuk kenaikan jabatan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, ditetapkan Angka Kredit penyesuian sebesar 0 (nol); dan d. nilai Angka Kredit penyesuaian bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang melakukan pemeliharaan Angka Kredit karena telah menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi, tidak tersedia lowongan kebutuhan atau tidak lulus Uji Kompetensi, dihitung dari nilai PAK dikurangi nilai dasar sesuai jabatan yang diduduki. (5) Nilai Angka Kredit penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan dalam PAK oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan pertanian. (6) Rincian dan contoh penghitungan Angka Kredit penyesuaian dalam JF Bidang Karantina Pertanian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang mengatur tentang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 421); b. ketentuan JF Medik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/ OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1234); dan c. ketentuan JF Paramedik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/ OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA