Peraturan Menteri Nomor 26-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU MENYELULUH PERTANIAN
Pasal 1
Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam penyelenggaraan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
