Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan kelapa.
2. Usaha Perkebunan Kelapa adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa.
3. Hasil Perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
4. Pekebun Kelapa yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Perusahaan Perkebunan Kelapa yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa dengan skala tertentu.
6. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa.
7. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas;
dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang dibentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
11. Penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian dan/atau Perkebunan Kelapa.
12. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang dinilai berhasil dalam Usaha Perkebunan Kelapa dan/atau warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
13. Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut Lembaga Formal adalah lembaga atau institusi yang menyediakan jasa pendidikan secara formal.
14. Lembaga Pendidikan non-Formal yang selanjutnya disebut Lembaga non-Formal adalah badan usaha, lembaga non struktural tingkat kecamatan, atau orang perseorangan yang menyediakan jasa penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara non- formal.
15. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
16. Paket Kegiatan adalah dana, produk, dan/atau segala bentuk barang yang diberikan sebagai bantuan kepada pekebun dalam suatu kegiatan terkait pengembangan kelapa.
17. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana.
18. Dana Perkebunan Kelapa yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana.
19. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan.
20. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi di bidang perkebunan.
21. Direktur Utama adalah Direktur Utama Badan Pengelola Dana.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa;
c. peremajaan Perkebunan Kelapa; dan
d. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa.
Pasal 4
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing;
dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penyuluhan; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 6
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa secara berkelanjutan.
(2) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi, dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa.
Pasal 7
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 8
Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. kelembagaan Pekebun;
c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
d. masyarakat sekitar kebun.
Pasal 9
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya.
(2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari:
a. Pekebun kelapa; dan/atau
b. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapaan.
(3) Pengangkatan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit diberikan:
a. pengembangan Penyuluh; dan
b. biaya operasional Penyuluh.
Pasal 11
Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi; dan
b. sertifikasi profesi Penyuluh.
Pasal 12
Biaya operasional Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan dalam bentuk dana operasional untuk Penyuluh Swadaya.
Pasal 13
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya;
b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
c. persyaratan kegiatan penyuluhan;
d. tata cara pengusulan kegiatan penyuluhan;
e. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan
f. pengawasan.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendidikan; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 15
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pendidikan tinggi akademik; dan
b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan pengembangan kelapa.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 16
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
Pasal 17
Penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi; dan/atau
b. tidak mampu secara ekonomi.
Pasal 18
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria penerima beasiswa;
b. kriteria Lembaga Formal;
c. persyaratan penerima beasiswa;
d. tata cara pendaftaran beasiswa; dan
e. pengawasan.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pelatihan; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 20
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan manajerial; dan
c. pelatihan kewirausahaan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis pelatihan bidang Usaha Perkebunan Kelapa.
(3) Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi jenis pelatihan bidang penumbuhan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan Pekebun.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jenis pelatihan bidang manajemen pengelolaan dan administrasi kelembagaan Pekebun.
Pasal 21
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 22
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
Pasal 23
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal:
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan pelatihan;
b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
c. kriteria penerima;
d. persyaratan penerima kegiatan pelatihan;
e. tata cara pengusulan; dan
f. pengawasan.
Pasal 24
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 25
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kelapa.
Pasal 26
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 27
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
Pasal 28
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit berupa:
a. pengembangan usaha;
b. pengembangan produk samping;
c. pengolahan limbah;
d. kemitraan; dan
e. pemasaran produk kelapa, pada Usaha Perkebunan Kelapa.
Pasal 29
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sekolah lapang;
c. temu lapang;
d. studi banding; dan/atau
e. kegiatan pendampingan dan fasilitasi lainnya.
Pasal 30
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi;
b. jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi;
c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
d. persyaratan;
e. tata cara pengusulan; dan
f. pengawasan.
Pasal 31
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pasca panen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk Hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa.
(2) Dalam penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 32
Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. sektor hulu; dan
b. sektor hilir.
(2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup bidang:
a. kebun plasma nutfah kelapa/kebun induk kelapa yang baru;
b. pemuliaan;
c. perbenihan;
d. budi daya; dan
e. panen.
(3) Sektor hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup bidang:
a. pasca panen;
b. pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa;
c. pemasaran Hasil Perkebunan Kelapa;
d. pemanfaatan limbah;
e. produk hasil samping; dan
f. sosial ekonomi.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki relevansi terhadap produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman, produk dan pasar baru, keberlanjutan, dan/atau kesejahteraan Pekebun.
Pasal 34
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hulu dan hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) melalui:
a. inisiatif; dan
b. umum.
(2) Pengusulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang berasal dari Kementerian Pertanian, diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama.
(3) Dalam hal dibutuhkan, kementerian anggota Komite Pengarah dapat mengajukan usulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Utama.
(4) Pengusulan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Direktur Utama.
Pasal 35
Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan melalui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 37
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kelapa agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 38
(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. pembangunan kebun; dan
b. dukungan manajemen.
(2) Penggunaan Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada tahap penanaman sampai dengan pemeliharaan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan keputusan Komite Pengarah.
(3) Penggunaan Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendampingan;
c. verifikasi usulan;
d. penilaian fisik kebun; dan
e. pengawasan.
(4) Dalam hal Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari swadaya/tabungan Pekebun, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 39
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) hektare per orang.
Pasal 40
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 41
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dokumen penguasaan tanah; dan
b. status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak milik.
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan:
a. dasar penguasaan atas tanah; atau
b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah berupa sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat tanda daftar budi daya perkebunan.
(6) Dalam hal Pekebun belum memiliki surat tanda daftar budi daya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), status lahan dibuktikan dengan keterangan tidak berada di kawasan hutan dari Dinas.
(7) Dalam menerbitkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dinas berkoordinasi dengan unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 42
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan pada lahan Perkebunan Kelapa dengan kriteria:
a. umur kelapa lebih dari 60 (enam puluh) tahun untuk kelapa dalam dan umur kelapa lebih dari 40 (empat puluh) tahun untuk kelapa genjah;
b. produksi kelapa kurang dari 60 (enam puluh) butir per- pohon per-tahun; dan/atau
c. terjadi serangan hama/penyakit yang sangat parah.
Pasal 43
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan dengan sistem sisipan, tebang total, atau tebang bertahap.
(2) Teknik peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan atau Gapoktan;
d. fotokopi sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. keterangan status lahan;
g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan
i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
1. umur atau produktivitas tanaman;
2. pemenuhan kriteria lahan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
3. rencana pembelian benih kelapa;
4. pelaksana peremajaan; dan
5. teknik peremajaan.
Pasal 45
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui:
a. kepala Dinas daerah kabupaten/kota; dan
b. Direktur Jenderal dalam hal kemitraan.
Pasal 46
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Dinas daerah kabupaten/kota bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 47
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui kepala Dinas daerah kabupaten/kota bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Pasal 48
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui kepala Dinas daerah kabupaten/kota disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kondisi di lapangan.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 49
Dalam hal hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6):
a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi; atau
b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Pasal 50
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a kepada kepala Dinas daerah provinsi.
(2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Pasal 51
(1) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Pasal 52
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 53
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Dinas Daerah kabupaten/kota dilakukan setelah dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya didampingi oleh tim teknis dan/atau pendamping lapang.
(3) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pendampingan dan pembentukan tim teknis dan/atau pendamping lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 54
(1) Peremajaan Kelapa melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. pembiayaan;
d. pendampingan; dan
e. hak dan kewajiban.
(3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 55
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal.
Pasal 56
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa.
Pasal 57
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pasal 58
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3) dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama.
Pasal 59
(1) Usulan peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Pasal 60
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 61
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui kemitraan dilakukan setelah dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
(3) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 62
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa atau luasan lahan Perkebunan Kelapa agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan Perkebunan Kelapa dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
Pasal 64
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 65
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis dan administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dan huruf c berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 66
(1) Dalam pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa, Pekebun harus melakukan penanaman tanaman sela berupa padi atau jagung sesuai baku teknis dalam rangka ketahanan pangan.
(2) Penanaman tanaman sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal kondisi lahan masih memungkinkan.
(3) Penanaman tanaman sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penanaman tanaman sela sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pendanaan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu Hasil Perkebunan Kelapa.
Pasal 68
Dalam sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. sarana dan prasarana; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 69
Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Pasal 70
(1) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Penentuan kriteria penerima sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 71
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki legalitas dari instansi yang berwenang.
Pasal 72
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dokumen penguasaan tanah; dan
b. status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak milik.
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan:
a. dasar penguasaan atas tanah; atau
b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah berupa sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat tanda daftar budi daya perkebunan.
(6) Dalam hal Pekebun belum memiliki surat tanda daftar budi daya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), status lahan dibuktikan dengan keterangan tidak berada di kawasan hutan dari Dinas.
(7) Dalam menerbitkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dinas berkoordinasi dengan unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 73
Lahan Pekebun yang diberikan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa harus memenuhi kriteria kebun telah berproduksi atau belum berproduksi sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 74
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendampingan;
c. verifikasi usulan; dan
d. pengawasan.
Pasal 75
(1) Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a merupakan benih kelapa siap salur.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 76
Pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan huruf c harus memenuhi kriteria jenis dan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pasca panen, menurunkan kehilangan hasil, memperpanjang masa simpan, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kelapa.
(2) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat dan mesin pascapanen.
(3) Jenis alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 78
(1) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pengolahan, diversifikasi produk, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kelapa.
(2) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan produk setengah jadi, produk jadi, dan/atau produk turunan.
(3) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat, mesin, dan prasarana unit pengolahan hasil.
(4) Jenis alat, mesin, dan prasarana unit pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 79
(1) Jalan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e merupakan pembangunan atau peningkatan jalan di dalam kebun kelapa yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas pemeliharaan kebun kelapa.
(2) Jalan dari kebun menuju akses jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e merupakan pembangunan atau peningkatan jalan dari kebun kelapa menuju jalan umum dan/atau ke pelabuhan yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas pemeliharaan kebun dan pengangkutan kelapa.
(3) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air.
(4) Pembangunan atau peningkatan jalan untuk tata kelola air sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan untuk lahan basah.
(5) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau belum memenuhi standar, dan/atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu.
Pasal 80
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f diberikan dalam rangka memperlancar pengangkutan kelapa.
(2) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa alat angkut langsir, gerobak bermotor, dan/atau truk.
Pasal 81
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g diberikan dalam rangka pengolahan lahan, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa.
(2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa mesin pembuat lubang tanam/rorak, mesin pemotong rumput, mesin untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan alat atau mesin penebang.
Pasal 82
(1) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf h diberikan untuk menyediakan informasi pasar kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa dan pemangku kepentingan kelapa, memperkuat kelembagaan pemasaran, dan memperluas akses pasar.
(2) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sistem informasi dan jaringan pemasaran;
b. kelembagaan pemasaran; dan
c. akses pasar.
(3) Sistem informasi dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan data informasi pasar, perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
(4) Kelembagaan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membentuk unit pengolahan dan pemasaran kelapa.
(5) Akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi temu bisnis, pameran, kemitraan, dan market intelligence.
Pasal 83
Selain penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, pembentukan infrastruktur pasar dapat diberikan dalam rangka peningkatan mutu dan keamanan yang dilakukan untuk menghasilkan produk aman dan bermutu, memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, serta peningkatan nilai tambah daya saing produk kelapa.
Pasal 84
(1) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas:
a. pembinaan atau pendampingan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan;
b. perlengkapan pemenuhan persyaratan dasar keamanan pangan; dan
c. sertifikasi.
(2) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 85
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dilakukan dalam rangka pendataan untuk mengetahui ketertelusuran produk kelapa melalui penerbitan surat tanda daftar budi daya.
(2) Pendataan Pekebun melalui surat tanda daftar budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi, pendataan, pemetaan, serta verifikasi terhadap penerbitan surat tanda daftar budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Untuk meningkatkan akseptabilitas surat tanda daftar budi daya terhadap pasar di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, diplomasi, dan advokasi.
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 86
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan umum, berupa dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan;
d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai luas lahan dan umur tanaman; dan
i. referensi harga dari penyedia.
(2) Persyaratan referensi harga dari penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan untuk pengusulan berupa jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan.
Pasal 87
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa juga harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. pengusulan benih, pupuk, dan pestisida dilengkapi dengan pernyataan pembukaan lahan tanpa bakar;
b. pengusulan jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan dilengkapi dengan survei, investigasi, dan desain, dan/atau detail engineering design;
c. pengusulan alat transportasi, mesin pertanian, dan pembentukan infrastruktur pasar dilengkapi dengan perjanjian kerja sama kemitraan usaha;
dan
d. pengusulan unit pengolahan hasil harus dilengkapi dengan persyaratan khusus sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemenuhan persyaratan khusus pengusulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 88
(1) Untuk memberikan informasi mengenai sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87.
(3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Pasal 90
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pasal 91
Dalam hal hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90:
a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi; atau
b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Pasal 92
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a kepada kepala Dinas daerah provinsi.
(2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Pasal 93
(1) Usulan sarana dan prasarana Perkebunan kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Pasal 94
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 93 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 95
(1) Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa dilakukan setelah Paket Kegiatan diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya didampingi oleh tim teknis dan/atau pendamping lapang.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta pendampingan dan pembentukan tim teknis dan/atau pendamping lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 96
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
Pasal 97
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 98
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis dan administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dan huruf c berupa penilaian standar teknis atau kesesuaian penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 99
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
