Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Instansi Pusat, dan Vertikal (Unit Pelaksana Teknis) yang mengelola APBN Kementerian Pertanian, yang dipimpin oleh Pejabat/Kepala Satker yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit kerja Eselon I/unit organisasi dan atau kebijakan pemerintah.
10. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
11. Atasan Kepala Satker dan SKPD adalah pimpinan unit kerja Eselon I pembina Satker yang bersangkutan.
12. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara.
13. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan/atau tidak dilakukan kewajiban kehati- hatian sehingga menyebabkan Kerugian Negara.
14. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
17. Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SKTJM.
18. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
19. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
20. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker yang menyatakan bahwa piutang telah lunas.
21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat dengan SKPP adalah surat keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat
keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian/Satker dan disyahkan oleh KPPN setempat.
22. Perhitungan Ex officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh beberapa pegawai/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satker atas nama Menteri.
23. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang mengurus piutang negara yang diserahkan kepadanya, oleh instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh Negara.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung sehingga merugikan Keuangan Negara wajib mengganti Kerugian Negara.
Pasal 3
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK;
b. Laporan Hasil Pengawasan BPKP;
c. Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal;
d. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung/Kepala Satker;
e. laporan tertulis dari yang bersangkutan;
f. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggungjawab;
g. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
h. pelapor secara tertulis.
Pasal 4
(1) Atasan langsung/Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk memastikan:
a. peristiwa terjadinya Kerugian Negara;
b. identitas pelaku;
c. jumlah Kerugian Negara; dan/atau
d. unsur perbuatan melawan hukum yang disebabkan lalai atau sengaja.
(2) Atasan langsung/Kepala Satker dapat menunjuk Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang keuangan dan/atau perlengkapan.
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk surat tugas sesuai dengan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Hasil verifikasi oleh Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker sesuai dengan format 2 dan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat penjelasan:
a. nama Satker;
b. kode Satker;
c. lokasi kejadian;
d. kejadian disebabkan melawan hukum, lalai atau sengaja;
e. waktu kejadian dan/atau perbuatan dilakukan/ diketemukan;
f. identitas pelaku, penanggung jawab, dan para pegawai yang terlibat;
g. nama atasan langsung/Kepala Kantor pada saat terjadinya kasus tersebut;
h. jumlah Kerugian Negara;
i. tindakan yang sedang/telah maupun yang akan dilakukan;
j. hubungan sebab akibat, antara perbuatan melawan hukum dengan berkurangnya uang, surat berharga dan/atau barang.
(3) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/atasan Kepala Satker:
a. melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan pimpinan unit kerja Eselon I terkait sesuai dengan format
4 dan format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
(1) Menteri berkedudukan sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN).
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker atas nama Menteri selaku PPKN.
(3) Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menerima laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang telah disetujui oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker;
b. menerima pertimbangan dari Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara atas:
1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
3. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
d. Mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
e. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
f. MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K); dan
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(4) Kepala Satker selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
b. menerima laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN;
c. menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh PPKN;
d. menugaskan TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan apabila laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN;
e. menyampaikan laporan mengenai wanprestasi kepada Majelis melalui Menteri Pertanian selaku PPKN;
f. menerima laporan TPKN mengenai Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh;
g. menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;
h. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
i. menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
j. menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri Pertanian selaku PPKN;
k. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali yang dilakukan TPKN kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
l. menyampaikan perintah Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
m. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melalui Menteri Pertanian selaku PPKN;
n. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
o. melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM;
p. menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM;
q. menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan; dan
r. menandatangani Surat Keterangan Tanda Lunas.
(5) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka tertib administrasi, berkewajiban menyimpan dokumen terkait Kerugian Negara.
(6) PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 7
(1) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satker, kewenangan Menteri sebagai PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh atasan Kepala Satker.
(2) Kewenangan atasan Kepala Satker selaku PPKN sesuai dengan kewenangan Kepala Satker selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pasal 8
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Menteri, Kepala Satker, atau atasan Kepala Satker membentuk TPKN.
(2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dan anggota TPKN yang berasal dari Satker.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), harus memenuhi kriteria:
a. untuk jabatan Ketua TPKN, minimal pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat melibatkan pejabat pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker atas nama Menteri selaku PPKN.
Pasal 9
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. membuat berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; dan
f. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
sesuai dengan format 6, format 7, dan format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam menghitung Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan pihak yang berkompeten.
Pasal 10
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan sesuai dengan format 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima sesuai dengan format 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/ atasan Kepala Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak
berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
Pasal 11
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ayat (6), ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang sesuai dengan format 11 atau format 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan Pasal 7 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ayat (6), ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan, sesuai dengan format 13 dan format 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan kepada Menteri sesuai dengan format 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
Pasal 13
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menugaskan TPKN Satker untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada pihak yang merugikan.
(2) Dalam hal pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dalam bentuk SKTJM sesuai dengan
format 16 atau format 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal SKTJM telah dibuat Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris berdasarkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, TPKN menggunakan SKTJM tersebut untuk penuntutan ganti Kerugian Negara.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan sesuai dengan format 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual sesuai dengan format 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(6) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri
u.p.
Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satker/atasan Kepala Satker sesuai dengan format 20 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kepala Satker/atasan Kepala Satker meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak Pihak Yang Merugikan dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia, sedang SKTJM yang telah ditandatangani belum dapat diselesaikan dengan lunas, Kepala Satker segera memberitahukan kepada Ahli Warisnya, Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara bersangkutan masih memiliki hutang yang belum diselesaikan.
Pasal 16
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan teguran tertulis sesuai dengan format 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi sesuai dengan format 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satker/ atasan Kepala Satker sesuai dengan format 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker/atasan Kepala Satker menerbitkan SKP2KS paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sesuai dengan format 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
(4) Kepala Satker/ atasan Kepala Satker menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 20
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sesuai dengan format 27 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, Kepala Satker/atasan Kepala Satker dengan disertai bukti sesuai dengan format 28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Pasal 22
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
(1) kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
(2) pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
(3) penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
Pasal 23
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal;
b. pejabat/pegawai pada Inspektorat Jenderal; dan
c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan atau sesuai keahlian.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 24
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Majelis melakukan sidang.
Pasal 26
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, Majelis:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 27
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri, Kepala
Satker/atasan Kepala Satker untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Menteri, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 29
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker.
(3) Kepala Satker/atasan Kepala Satker menindak lanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan/atau SKP2KS.
Pasal 30
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Usul penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Majelis:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 32
(1) Setelah melaksanakan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang mempunyai tugas di bidang pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format 29 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 33
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 34
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis:
a. memeriksa laporan TPKN;
b. laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dan/atau Pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), TPKN melalui Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 35
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c sesuai dengan format 30 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 36
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara mempunyai kewajiban pinjaman/hutang pada pihak lain, prioritas pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita
lelang barang-barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Pasal 37
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sesuai dengan format 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
3. bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
d. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
Pasal 39
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
(2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/ penaksiran.
(3) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
(4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 40
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3) tanpa memperhitungkan klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Pasal 41
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1).
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Surat Penagihan (SPn) yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan format 33, format 34, dan format 35 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Bertanggungjawab atas Kerugian Negara.
(4) Surat Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(5) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling
lama 1 (satu) bulan sejak Surat Penagihan (SPn) diterbitkan.
(6) Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Penerbitan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
c. Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat
(3) atau ayat (4).
(7) Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah SP2KS sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat
(2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
dan
c. Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) ditetapkan.
Pasal 42
Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat
(2), Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 43
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas sesuai dengan format 36 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana ayat (1) memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat hal kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat Keterangan Tanda Lunas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan format 37 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana ayat (1) disampaikan kepada :
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti kerugian negara; dan
d. Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita harta kekayaan.
Pasal 44
(1) Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Dalam hal dapat dibuktikan jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara kepada Kepala Satker sesuai dengan format 38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan sesuai dengan format 39 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Penyelesaian Kerugian Negara tidak menghilangkan kewajiban Kepala Satker untuk melaporkan kepada:
a. Kepolisian, dalam hal terdapat unsur tindak pidana umum; dan
b. Kejaksaan, dalam hal terdapat unsur tindak pidana khusus.
(2) Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.
Pasal 47
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 48
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 49
(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker;
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-perundang- undangan.
Pasal 50
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN ·sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 51
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampunan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 52
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Pasal 53
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 54
(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.
(2) Pengenaan sanksi kepada Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.
Pasal 55
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 56
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K
dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
Pasal 57
(1) Untuk kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satker lingkup Kementerian Pertanian melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Satker tingkat instansi vertikal, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satker untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Satker unit eselon I atau unit eselon II di tingkat Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat eselon III yang melaksanakan tugas di bidang keuangan.
(3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
