Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

PERMENTAN No. 24-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja dan pelaksanaan kegiatan.

Pasal 3

Ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA AMRAN SULAIMAN