Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur SipiI Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PNS Kementerian Pertanian adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi.
4. Mutasi Tugas adalah alih jenis tugas/kepegawaian yang dilakukan untuk kepentingan tugas kedinasan dan dalam rangka peningkatan kapasitas PNS atau sebab lainnya dari
suatu instansi ke instansi lain, baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun antar instansi pusat, maupun antar instansi Daerah.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Instansi Pusat/Daerah adalah Instansi Pemerintah selain Kementerian Pertanian.
8. Pegawai Mutasi adalah:
a. PNS Kementerian Pertanian yang melakukan mutasi tugas ke Instansi Pusat/Daerah;
b. PNS Instansi Pusat/Daerah yang melakukan mutasi tugas ke Kementerian Pertanian; atau
c. PNS Kementerian Pertanian yang melakukan mutasi tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
9. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu unit organisasi untuk melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu.
