Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil ke Kementerian Pertanian

PERMENTAN No. 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur SipiI Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PNS Kementerian Pertanian adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi.
4. Mutasi Tugas adalah alih jenis tugas/kepegawaian yang dilakukan untuk kepentingan tugas kedinasan dan dalam rangka peningkatan kapasitas PNS atau sebab lainnya dari

suatu instansi ke instansi lain, baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun antar instansi pusat, maupun antar instansi Daerah.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Instansi Pusat/Daerah adalah Instansi Pemerintah selain Kementerian Pertanian.
8. Pegawai Mutasi adalah:
a. PNS Kementerian Pertanian yang melakukan mutasi tugas ke Instansi Pusat/Daerah;
b. PNS Instansi Pusat/Daerah yang melakukan mutasi tugas ke Kementerian Pertanian; atau
c. PNS Kementerian Pertanian yang melakukan mutasi tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
9. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu unit organisasi untuk melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 2

(1) PNS dari Instansi Pusat/Daerah dapat mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian apabila:
a. mengikuti penugasan suami/istri;
b. mengikuti atau mengurus orang tua yang sudah uzur atau sakit; atau
c. untuk mengembangkan potensi diri PNS.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi PNS yang memiliki

keahlian/keterampilan/kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.

Pasal 3

Mutasi PNS dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pertanian.

Pasal 4

(1) PNS yang mengajukan permohonan mutasi tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. memiliki persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang Instansi asal;
c. tidak sedang dalam proses penjatuhan, hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak sedang terlibat kasus yang merugikan kuangan Negara dan/atau sengketa utang piutang;
e. tidak sedang menjalankan izin belajar/tugas belajar/wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas;
f. penilaian prestasi kerja yang paling sedikit bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan Formasi pada unit kerja di Kementerian Pertanian sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian;
h. memiliki usia dan pangkat paling tinggi sebagai berikut:
1. 40 (empat puluh) tahun, Penata (III/c) untuk kebutuhan jabatan pelaksana;
2. 45 (empat puluh lima) tahun, Penata Tingkat I (III/d) untuk kebutuhan Jabatan Fungsional; atau

3. 50 (lima puluh) tahun, Pembina Tingkat I (IV/b) untuk kebutuhan Jabatan Fungsional.
i. Memiliki kualifikasi tertentu dan/atau kemampuan khusus yang dibutuhkan Kementerian Pertanian.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.

Pasal 5

PNS dari Instansi Pusat/Daerah yang akan mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, yang telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat/Daerah, dengan melampirkan:
1. fotokopi ijazah terakhir sesuai surat keputusan mengenai kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir;
2. fotokopi keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisir;
3. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
4. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir;
5. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan/penugasan terakhir yang dilegalisir;
6. fotokopi KARPEG/KPE;
7. fotokopi Akta Nikah;
8. daftar riwayat hidup;
9. surat pernyataan tidak menuntut jabatan tertentu;
10. fotocopi sertifikat atau surat keterangan mempunyai kulifikasi tertentu dan/atau kemampuan khusus.
11. dokumen yang berkaitan dengan alasan mutasi, sebagai berikut:
a) fotokopi keputusan penugasan/penempatan suami/istri yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau pimpinan perusahaan yang

berwenang pada Instansi tempat suami/istri bertugas/bekerja yang dilegalisir;
b) surat keterangan sakit atas nama orang tua dari rumah sakit dan disertai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari tingkat kelurahan; atau c) surat keterangan domisili orang tua dari tingkat Kelurahan, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama orang tua khusus bagi pemohon yang mutasi dikarenakan mengurus orang tua yang sudah uzur.
12. Surat Pernyataan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dari Instansi Asal tentang:
a) tidak sedang dalam proses penjatuhan, hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
b) tidak sedang terlibat kasus yang merugikan kuangan Negara dan/atau sengketa utang piutang;
c) tidak sedang menjalankan izin belajar/tugas belajar/wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas;
b. mengikuti serangkaian tes/seleksi sesuai dengan jadwal dan materi yang telah disiapkan.

Pasal 6

(1) Seleksi mutasi PNS dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian harus mengikuti tahapan seleksi:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah atau disesuaikan dengan kebutuhan dengan tetap berdasarkan prinsip objektif, transparan dan akuntabel.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang.

Pasal 7

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian.
(2) Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim pelaksana yang berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Pejabat dari Biro Organisasi dan Kepegawaian;
b. Pejabat dari Inspektorat Jenderal;
c. Pejabat yang membidangi fungsi Kepegawaian dari unit kerja yang dituju; dan
d. Pejabat yang membidangi fungsi teknis dari unit kerja yang dituju, apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan pejabat yang berwenang.

Pasal 8

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1)untuk meneliti dan memeriksa:
a. kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang diajukan oleh PNS pemohon mutasi ke Kementerian Pertanian; dan
b. kesesuaian antara kualifikasi pendidikan formal, pengalaman penugasan dan/atau pendidikan dan pelatihan kedinasan PNS pemohon mutasi ke Kementerian Pertanian dengan kebutuhan Formasi di unit kerja yang dituju.

Pasal 9

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diikuti oleh PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tes kompetensi manajerial;
b. tes kompetensi teknis; dan
c. tes kompetensi sosial dan kultural.
(3) Tes kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui tingkat

kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
(4) Tes kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kompetensi, substansi sesuai kualifikasi pendidikan formal, pengalaman penugasan dan/atau pendidikan kedinasan.
(5) Tes kompetensi sosial dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kompetensi cara hidup, berpikir, merasakan, dan berhubungan dengan orang lain.
(6) Pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak ketiga apabila diperlukan.

Pasal 10

(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada yang bersangkutan.
(2) PNS yang dinyatakan lulus seleksi, direkomendasikan untuk mutasi ke Kementerian Pertanian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Berkas PNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi mutasi PNS dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian menjadi arsip Kementerian Pertanian.

Pasal 12

(1) Biro Organisasi dan Kepegawaian memproses usulan mutasi dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian yang telah dinyatakan lulus seleksi.
(2) Setelah penetapan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Biro Organisasi dan Kepegawaian mengangkat dalam jabatan sesuai dengan formasi yang tersedia.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA