Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Pasal 9
(1) Pertimbangan produksi Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN pertimbangan produksi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari kelompok kerja yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Pertimbangan produksi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan RIPH sewaktu-waktu.
(2) Permohonan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hari kerja.
(3) Permohonan RIPH untuk tahun berjalan dapat diajukan pada bulan November tahun sebelumnya.
4. Pasal 11 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Apabila Pelaku Usaha melakukan perubahan RIPH, RIPH sebelumnya tidak berlaku.
6. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g dihapus dan huruf h diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Persyaratan administrasi untuk Pelaku Usaha dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. akte pendirian perusahaan, dan perubahannya yang terakhir;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
d. keterangan domisili perusahaan;
e. API-U untuk umum;
f. API-P untuk industri;
g. Dihapus.
h. surat pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan perizinannya bagi pelaku usaha pemilik API-P, sesuai dengan Format-2;
i. laporan rekapitulasi realisasi impor Produk Hortikultura waktu impor sebelumnya bagi
yang pernah melakukan impor Produk Hortikultura, sesuai dengan Format-3; dan
j. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-4.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan RIPH untuk impor produk bawang putih disertai:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri, sesuai dengan Format-5;
b. surat pernyataan rencana penanaman bawang putih yang diketahui oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan Format-6; dan
c. laporan realisasi penanaman bawang putih di dalam negeri bagi yang telah merealisasikan penanaman dengan diketahui oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan Format-7.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. Produk Hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Produk Hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisa risiko organisme pengganggu
tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian;
c. sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dan masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan;
d. registrasi bangsal penanganan pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan;
e. surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); dan
f. Produk Hortikultura yang dapat diimpor memenuhi karakteristik yang ditentukan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Apabila hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. sesuai dengan persyaratan teknis, diterbitkan RIPH sesuai dengan Format-11; atau
b. tidak sesuai dengan persyaratan teknis, ditolak.
(3) RIPH yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Pelaku Usaha dan portal INDONESIA National Single Window (INSW) melalui Kepala Pusat PVTPP.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala Pusat PVTPP disertai alasan penolakan secara daring (online).
9. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, berlaku 1 (satu) tahun takwim.
10. Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang melakukan Impor Produk Hortikultura bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melakukan pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri.
(2) Pengembangan penanaman bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sendiri atau kerjasama dengan kelompok tani.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
11. Pasal 37 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dihapus.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h, dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH untuk 1 (satu) tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran.
(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), dan/atau Pasal 36 ayat (3) dikenakan sanksi:
a. pengurangan volume impor bawang putih oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan usul Menteri; dan/atau
b. tidak diberikan RIPH untuk bawang putih paling lama 2 (dua) tahun apabila melanggar 2 (dua) kali berturut-turut.
(4) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf i dan/atau huruf j, dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH paling lama 2 (dua) tahun.
(6) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH paling lama 1 (satu) tahun untuk Produk Hortikultura yang tidak direalisasikan impornya.
12. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Pelaku Usaha dan Lembaga Sosial yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang kepabeanan.
13. Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1674) Nomor 2 (dua) Format-2 dan Nomor 11 (sebelas) Format-11 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
