(1) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6), dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun, dan diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional yang melanggar Pasal 8 dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.
(3) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional yang melanggar:
a. Pasal 22 ayat (1) huruf k, dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak diindahkan dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk waktu masa Pemasukan 1 (satu) tahun;
b. Pasal 22 ayat (1) huruf l, dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak diindahkan dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk waktu masa Pemasukan 1 (satu) tahun;
c. Pasal 22 ayat (1) huruf m, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun;
d. Pasal 22 ayat (2) huruf h, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun; dan/atau
e. Pasal 22 ayat (3) huruf d, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.
(4) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional yang melanggar Pasal 32A, dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan apabila tidak diindahkan, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk masa Pemasukan 6 (enam) bulan.
12. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1047) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1047), dan belum diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
b. permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA