Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN TELADAN

PERMENTAN No. 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penilaian Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Teladan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Teladan.

Pasal 3

(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penilaian Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Teladan lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN