Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PERMENTAN No. 21 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 2. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian. 3. Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan. 4. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikulura, perkebunan, dan/atau peternakan. 5. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 6. Pengelola Taksi Alsintan adalah pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa Taksi Alsintan.

Pasal 2

Tujuan Taksi Alsintan meliputi: a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi.

Pasal 3

(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan digunakan pada subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; c. perkebunan; dan d. peternakan. (2) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada tahapan: a. prapanen; b. panen; dan c. pascapanen.

Pasal 4

Jenis Alsintan pada tahapan prapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada subsektor: a. tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk: 1. pengolahan lahan; 2. irigasi; 3. pembenihan; 4. penanaman; dan 5. perlindungan tanaman. b. peternakan, Alsintan yang digunakan untuk: 1. perkandangan; 2. penetasan; dan 3. pengolahan pakan.

Pasal 5

Jenis Alsintan pada tahapan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pemanenan produk pertanian.

Pasal 6

Jenis Alsintan pada tahapan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pascapanen dan pengolahan hasil panen produk pertanian.

Pasal 7

Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi standar nasional INDONESIA atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai perubahan jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah disetujui oleh komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 9

(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperoleh dari: a. bantuan pemerintah; b. kredit usaha Alsintan; dan/atau c. swadaya. (2) Dalam hal jenis Alsintan diperoleh berasal dari kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diutamakan terhadap produk Alsintan yang memiliki sertifikat tingkat kompenen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pengelolaan Taksi Alsintan dilakukan melalui kemitraan antara Pengelola dengan pengguna Taksi Alsintan.

Pasal 11

(1) Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengajukan sebagai penerima kredit usaha Alsintan. (2) Mekanisme pemberian kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.

Pasal 13

Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memenuhi persyaratan minimal memiliki: a. Alsintan dengan kondisi layak pakai; b. operator dan teknisi Alsintan; c. jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan; dan d. akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.

Pasal 14

Pengguna Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Petani; b. kelompok tani; atau c. gabungan kelompok tani.

Pasal 15

(1) Kemitraan antara Pengelola dan pengguna Taksi Alsintan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup kegiatan usaha; b. pola kemitraan; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jangka waktu; dan e. mekanisme penyelesaian perselisihan. (3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan kewajaran harga dan keterjangkauan pengguna Taksi Alsintan.

Pasal 16

(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan oleh Pengelola Taksi Alsintan kepada bupati/walikota melalui dinas yang membidangi fungsi alat dan mesin pertanian sesuai dengan domisili pengguna Alsintan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap melaksanakan perjanjian kerja sama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh bupati/walikota disampaikan kepada Menteri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal dibutuhkan dengan tembusan kepada gubernur. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Alsintan yang dibeli; b. jenis dan jumlah Alsintan yang dikelola; dan c. hasil pekerjaan. (5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pola: a. inti plasma; b. subkontrak; c. sewa; dan/atau d. bagi hasil. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan Taksi Alsintan dilakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/walikota.

Pasal 19

(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian petunjuk teknis dalam pelaksanaan Taksi Alsintan kepada gubernur. (2) Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Taksi Alsintan kepada bupati/walikota. (3) Pembinaan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Taksi Alsintan kepada Pengelola dan Pengguna Taksi Alsintan. (4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Pasal 20

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Taksi Alsintan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA