Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 21 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat SMIPP adalah sistem Data dan Informasi penyuluhan pertanian berbasis web yang terhubung dalam jaringan internet. 2. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. 3. Tenaga Harian Lepas atau Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut THL-TB Penyuluh Pertanian adalah tenaga bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian. 4. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya, dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh Pertanian. 5. Penyuluh Pertanian Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan Pertanian. 6. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. 7. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah lembaga penyuluhan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. 8. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh Petani. 9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. 10. Uniform Resource Locator atau Lokator Sumber Seragam yang selanjutnya disingkat LSS adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. 11. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek. 12. Informasi adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu. 13. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian. 14. Pusat Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusluhtan adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 15. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian. 16. Komando strategis petani yang selanjutnya disebut Kostratani adalah gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan, melalui optimalisasi tugas, fungsi dan peran BPP dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian.

Pasal 2

SMIPP bertujuan untuk: a. mengatur pengelolaan Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; b. mempercepat arus Data dan Informasi atau materi penyuluhan pertanian dari pusat sampai kepada Petani dan/atau sebaliknya; dan c. membangun integritas Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.

Pasal 3

(1) SMIPP dikelola oleh tingkatan organisasi pelaksana dari pusat sampai dengan daerah. (2) Organisasi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kementerian Pertanian; b. dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; c. dinas daerah kabupatan/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; dan d. BPP/Kostratani.

Pasal 4

(1) Pengelola SMIPP pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pusdatin; b. Pusluhtan; dan c. unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian. (2) Pengelola SMIPP pada dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian; dan b. bidang atau seksi yang mempunyai dan melaksanakan program yang berkaitan dengan Petani dan Kelembagaan Petani. (3) Pengelola SMIPP pada dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian; dan b. bidang atau seksi yang mempunyai dan melaksanakan program yang berkaitan dengan Petani dan Kelembagaan Petani. (4) Pengelola SMIPP pada BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian.

Pasal 5

(1) Pusdatin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berperan sebagai wali data yang bertugas: a. menyediakan peladen (server), jaringan, dan LSS; b. merawat perangkat keras dan perangkat lunak SMIPP; c. melakukan integrasi sistem basis Data dan Informasi SMIPP; dan d. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP. (2) Pusluhtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas: a. sebagai produsen Data; b. merancang dan mengembangkan SMIPP; c. menyusun standar operasional prosedur pengelolaan SMIPP; d. menyediakan, memverifikasi, dan memvalidasi Data, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; e. melakukan koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi pemanfaatan SMIPP; dan f. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP. (3) Unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan perencanaan program dengan sasaran penerima manfaat Petani dan Kelembagaan Petani berbasis SMIPP; b. melakukan koordinasi, menyelaraskan, dan sinkronisasi program dengan SMIPP; dan c. melakukan pengawalan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan SMIPP dalam pelaksanaan program.

Pasal 6

Bidang atau seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b bertugas: a. melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi SMIPP; b. memasukkan, memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi Data kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian provinsi, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; c. menganalisis dan menyajikan Data SMIPP di wilayah kerjanya; dan d. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP.

Pasal 7

Bidang atau seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b bertugas: a. melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi SMIPP; b. memasukkan, memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi Data kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; c. menganalisis dan menyajikan Data SMIPP di wilayah kerjanya; dan d. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP.

Pasal 8

Penyuluh Pertanian di BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) bertugas: a. melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi SMIPP; b. mengumpulkan, melengkapi, memasukkan memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani dan Petani, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; dan c. menyajikan Data SMIPP di wilayah kerjanya.

Pasal 9

(1) Data SMIPP termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Petani; b. Kelembagaan Petani; c. ketenagaan penyuluhan pertanian; d. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; e. teknis dan lingkungan pertanian; dan f. materi dan Informasi penyuluhan pertanian. (2) Data SMIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar untuk merancang struktur Data. (3) Data SMIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pusluhtan.

Pasal 10

(1) Data SMIPP Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: a. pribadi; dan b. usaha tani. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama; b. nomor induk kependudukan; c. jenis kelamin; d. alamat; e. pendidikan; f. komoditas usaha tani yang diusahakan; dan g. luas lahan yang diusahakan.

Pasal 11

(1) Data SMIPP Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: a. kelompok tani dan anggota kelompok tani; b. gabungan kelompok tani dan anggota gabungan kelompok tani; dan c. kelembagaan ekonomi Petani. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama dan alamat kelompok tani; b. daftar pengurus; c. komoditas yang diusahakan; d. nama Petani anggota; e. pendidikan Petani anggota; f. nomor induk kependudukan Petani anggota; g. alamat Petani anggota; dan h. komoditas usaha tani yang diusahakan.

Pasal 12

(1) Data SMIPP ketenagaan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berisi informasi Data: a. Penyuluh Pertanian ASN; b. Penyuluh Pertanian non ASN, sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian; c. Penyuluh Pertanian non ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; d. Penyuluh Pertanian Swadaya; dan e. Penyuluh Pertanian Swasta. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama; b. nomor induk pegawai; c. nomor induk kependudukan; d. pendidikan terakhir; e. bidang keahlian; dan f. wilayah kerja.

Pasal 13

(1) Data SMIPP Kelembagaan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: a. dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian provinsi; b. dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota; c. BPP; d. Posluhdes; dan/atau e. kelembagaan Penyuluhan Swasta. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama; b. dasar hukum pembentukan; c. alamat; d. struktur organisasi; e. kondisi; dan f. status sarana kelembagaan.

Pasal 14

(1) Data, materi, dan Informasi penyuluhan pertanian dalam Data SMIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. kebijakan penyuluhan pertanian; b. materi penyuluhan pertanian; c. materi penyuluhan pertanian spesifik lokalita; d. gerbang nasional; dan e. gerbang daerah. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peraturan perundang-undangan terkait dengan penyuluhan pertanian; b. naskah dinas terkait dengan penyuluhan pertanian; c. pedoman; d. petunjuk pelaksanaan; dan e. petunjuk teknis. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c termasuk tetapi tidak terbatas pada materi teknis: a. budidaya; b. pascapanen; c. pengemasan; d. tata niaga; dan e. manajemen pertanian. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e meliputi berita publikasi kegiatan pembangunan pertanian.

Pasal 15

Data SMIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperoleh dari unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.

Pasal 16

Petunjuk teknis pengelolaan Data SMIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan SMIPP dilakukan melalui koordinasi antar organisasi pelaksana dan penyediaan Data dan Informasi. (2) Penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penguatan peran BPP sebagai Kostratani. (3) Penyelenggaraan SMIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme kerja: a. penyiapan, penyediaan, dan perancangan struktur Data penyuluhan pertanian; b. pengembangan aplikasi SMIPP; dan c. penerapan aplikasi SMIPP. (4) Rincian mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Integrasi Data dilaksanakan oleh Pusdatin berkoordinasi dengan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian, kementerian/lembaga non kementerian, dan pemerintah daerah yang memanfaatkan Data SMIPP. (2) Integrasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menyediakan Data yang tepat sesuai kondisi lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan; b. meminimalisasi duplikasi Data; dan c. mewujudkan satu data pertanian.

Pasal 19

(1) Pembinaan SMIPP dilakukan oleh Pusluhtan bersama dengan Pusdatin terhadap pengelolaan Data dan pengembangan materi, serta Informasi penyuluhan pertanian. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. kunjungan lapangan; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 20

Untuk mendukung kelancaran SMIPP diperlukan prasarana dan sarana termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. jaringan listrik; b. jaringan internet; c. komputer; dan d. printer.

Pasal 21

Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA