Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Pasal 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja dan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 3
Ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
