Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian untuk diangkat dalam suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
6. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria- kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan Kelas Jabatan.
8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan manajerial dan nonmanajerial dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.
9. Alasan Kedinasan adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan keputusan/surat perintah tugas/disposisi/surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
10. Rekonsiliasi Perubahan Data Pemangku Jabatan yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah kegiatan mengevaluasi data pemangku jabatan dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan berdasarkan data dukung yang benar dan lengkap.
11. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
13. Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan sementara.
14. Pelaksana Tugas adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan tetap.
15. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 6
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
Pasal 7
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk keputusan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan Rekonsiliasi.
Pasal 8
(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang diduduki.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 9
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) untuk pendidikan strata 3 dan strata 2;
atau
b. 6 (enam) untuk pendidikan strata 1 dan diploma.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar terhitung mulai tanggal diberlakukannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada unit kerja eselon II atau Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan jabatan pelaksana dan Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tidak tepat waktu, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh) dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan pelaksana;
b. Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tidak tepat waktu, dapat diangkat kembali dalam jabatan semula dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan fungsional; atau
c. Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu, diangkat kembali dalam jabatan fungsional semula.
Pasal 10
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja dengan tunjangan profesi pada Kelas Jabatan yang sama.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.
Pasal 11
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran jam kerja;
b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja;
c. memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik;
d. tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan;
e. melaksanakan cuti; dan/atau
f. tidak mengikuti upacara bendera pada hari nasional dan peringatan hari krida pertanian.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek Kinerja Pegawai, dilakukan berdasarkan hasil penilaian predikat kinerja Pegawai triwulan.
Pasal 12
Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa Alasan Kedinasan;
c. terlambat masuk kerja;
d. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir elektronik.
Pasal 13
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan hari kerja Pegawai di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pulang kerja.
(4) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan dan/atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja dan/atau jumlah Pegawai tidak efisien untuk disediakan sistem daftar hadir elektronik.
Pasal 14
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap 1 (satu) jam.
(3) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai terlambat masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai terlambat masuk kerja selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik.
(4) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik pulang kerja.
Pasal 15
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; dan
b. sebesar 15% (lima belas persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan yang merupakan penurunan ke dalam Kelas Jabatan terendah di Kementerian.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b merupakan jumlah keseluruhan Tunjangan Kinerja dari Kelas Jabatan baru.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai keputusan penjatuhan hukuman.
Pasal 16
Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
Pasal 17
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan perolehan predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) dengan predikat kinerja butuh perbaikan;
b. 40% (empat puluh persen) dengan predikat kinerja kurang; dan
c. 70% (tujuh puluh persen) dengan predikat kinerja sangat kurang.
(2) Pegawai yang tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus berdasarkan dispensasi Pegawai yang diberikan atas dasar persetujuan tertulis dari Kepala Biro yang melaksanakan fungsi Sumber Daya Manusia Aparatur.
(4) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan unit kerja eselon I lingkup Kementerian atau Kepala Biro/Pusat lingkup Sekretariat Jenderal.
(5) Potongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari aspek kinerja diberikan kepada pejabat penilai kinerja yang tidak melakukan penilaian Kinerja Pegawai tanpa alasan yang sah.
Pasal 18
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf e meliputi:
a. cuti besar;
b. cuti alasan penting;
c. cuti sakit; dan/atau
d. cuti melahirkan.
Pasal 19
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap hari tidak masuk kerja dari keseluruhan aspek Tunjangan Kinerja.
(2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia, untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf huruf c, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua
persen) dari aspek kehadiran untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter;
b. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
1. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan;
2. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
3. menjalani perawatan medis dengan kondisi khusus, dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis khusus dan/atau dokter spesialis; atau
4. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
(4) Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 0% (nol persen), bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan cuti melahirkan kedua; dan
b. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan aspek Tunjangan Kinerja, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan ketiga, setiap bulan selama 3 (tiga) bulan masa cuti.
Pasal 20
Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional dan peringatan hari krida pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak mengikuti upacara pada hari yang ditentukan.
Pasal 21
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional terhitung mulai tanggal keputusan pemberhentian.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan barunya.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pegawai meninggal dunia, Tunjangan Kinerja diberhentikan mulai bulan berikutnya sejak Pegawai dinyatakan meninggal dunia.
(2) Tunjangan Kinerja terakhir yang diberikan kepada Pegawai yang meninggal dunia diberikan 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan terakhir yang diduduki Pegawai, dengan mengesampingkan predikat kinerja Pegawai triwulanan Pegawai serta alasan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pasal 23
(1) Unit kerja eselon I dan eselon II, serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian dapat melakukan perubahan data pemangku jabatan dengan ketentuan:
a. untuk jabatan manajerial, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural yang diusulkan;
b. untuk jabatan fungsional, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat pernyataan pelantikan dalam jabatan fungsional dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional yang diusulkan dan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri;
c. untuk jabatan pelaksana, dengan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri, hasil analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis, dan surat penugasan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis; dan
d. terlebih dahulu dilakukan Evaluasi Jabatan sebelum pelaksanaan Rekonsiliasi data dengan Sekretaris Jenderal c.q. kepala biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur.
(2) Perubahan data pemangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis mengusulkan perubahan data pemangku jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada pimpinan unit kerja eselon I c.q. sekretaris unit kerja eselon I;
b. pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan perubahan data pemangku jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada Sekretaris Jenderal, c.q. kepala biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur;
c. Sekretaris Jenderal
c.q.
kepala biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur membahas/menelaah usulan perubahan pemangku jabatan dengan unit kerja eselon I yang mengusulkan;
d. Sekretaris Jenderal memberikan surat pertimbangan teknis tentang persetujuan/ penolakan perubahan data pemangku Jabatan sebagai dasar penerbitan keputusan pimpinan unit kerja eselon I tentang perubahan data pemangku jabatan; dan
e. pimpinan unit kerja eselon I MENETAPKAN perubahan data pemangku jabatan di lingkungan unit kerjanya.
(3) Rekonsiliasi lingkup Kementerian dengan Sekretariat Jenderal c.q. biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(4) Alur Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana yang mengalami perubahan Kelas Jabatan dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja.
(2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional:
1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 10 (sepuluh); dan
b. untuk pejabat pelaksana:
1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika keputusan penetapan ditetapkan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika keputusan penetapan ditetapkan setelah tanggal 10 (sepuluh).
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 365); dan
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Petanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
